, Jakarta Kelompok buruh siap menggeruduk Kantor DPR RI dan Gelora Bung Karno (GBK) saat menggelar May Day Fiesta di puncak peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu 14 Mei 2022.
Dalam aksi yang mengerahkan 50.000 massa ini, kaum buruh akan bertolak ke DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa pada pukul 10.00-12.00 WIB. Dilanjutkan pada pukul 13.00-17.30 WIB berupa May Day Fiesta di GBK.
"Dikarenakan harus memenuhi protokol Kesehatan, jumlah massa yang seyogyanya 100 ribu dikurangi menjadi 50 ribu buruh, berasal dari DKI, Jabar, dan Banten," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (12/5/2022).
Advertisement
Tak hanya di Jakarta, sebanyak 20 ribu buruh di Surabaya juga akan melakukan aksi serempak memperingati May Day Fiesta pada 14 Mei.
Diikuti oleh 5 ribu buruh di Semarang, 15 ribu buruh di Batam, 5 ribu buruh di Medan, dan puluhan ribu buruh di beberapa kota industri lainnya.
Pada aksi massal ini, kelompok buruh hendak menyuarakan 18 tuntutan, antara lain:
- Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja
- Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas
- Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB
- Tolak upah murah
- Hapus outsourcing
- Tolak kenaikan pajak PPn
- Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran
- Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria
- Stop kriminalisasi petani
- Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis
- Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS
- Pemberdayaan sektor informal
- Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
- Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya
- Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
- Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih)
- Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
Di dalam acara May Day Fiesta juga akan diisi oleh orasi dari serikat buruh internasional dan Partai Buruh dari negara lain.
Mereka antara lain; Sekjen ITUC Sharan Burraw, Sekjend ITUC AP Shoya Yoshida, Presiden DGB, Konfederasi Serikat Buruh Brazil, Konfederasi Serikat Buruh Australia, Konfederasi Serikat Buruh Finlandia. Sedangkan dari Partai Buruh dari negara lain adalah Partai Buruh Brazil, Australia, dan Finlandia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2.500 Buruh Demo Ajukan 6 Tuntutan ke Ridwan Kamil
Sebanyak 2.500 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Demo buruh ini menuntut agar pemerintah memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran upah minimum kota (UMK) sesuai ketentuan, tunjangan hari raya (THR) dan hak pekerja lainnya.
Menurut Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, masih banyak pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan sistem pembayaran UMK dan THR. Padahal menurutnya, aturan pembayaran tersebut sudah dimandatkan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
"Tidak membayar THR sanksinya adalah administratif sampai dengan pembekuan ijin usaha," ujar Roy di Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (12/5/2022).
Roy mengatakan pemerintah tidak memberikan sanksi tegas berbagai pelanggaran tersebut sehingga terus berulang karena tidak ada efek jera.
Roy menegaskan padahal sanksinya telah dijelaskan terhadap pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu.
"Namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha. Membayar upah dibawah UMK jelas sanksinya adalah pidana, tidak melaksanakan struktur dan skala upah sanksinya adalah administratif," kata Roy.
Tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh kelompoknya yaitu Gubernur Ridwan Kamil harus membatalkan keputusan gubernur soal UMK Tahun 2022 dan menerbitkan keputusan serupa dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Advertisement
Proses Pengadilan
Roy menjelaskan adapun soal proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung adalah penolakan pembatalan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat soal keputusan gubernur soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, karena upah minimum hanya untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih harus diatas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," jelas Roy.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tanggal 31 desember 2021, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengalami kenaikan antara 3,27 - 5 persen yang didasarkan pada kesepakatan serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.
Roy menuturkan tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh buruh adalah menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.
Kelompoknya juga menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.
Terkini Lainnya
Pekerja Kebersihan Unpad Tuntut Upah Layak dan Kejelasan Status Hubungan Kerja
2.500 Buruh Demo Ajukan 6 Tuntutan ke Ridwan Kamil
Proses Pengadilan
May Day
Buruh
Hari Buruh
Demo Buruh
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Mau Beli Logam Mulia? Rincian Harga Emas Pegadaian di 2 Juli 2024
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan