, Jakarta Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Baca Juga
“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker dalam konferensi pers Permenaker terkait JHT, Kamis (28/4/2022).
Advertisement
Lantas apa saja manfaat terbaru klaim JHT? Berikut 3 manfaat utamanya:
Pertama, Permenaker ini mengakomodir Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terutama yang terkait dengan ketentuan klaim manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
"Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegasnya.
**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini
Sejak awal, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Sedangkan untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu disampaikan Menaker, Ida F...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Manfaat Selanjutnya
![FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VCUN1gEa7o6CHMAEH1ALqGlDyio=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934860/original/006136900_1644918549-20220215-PENCAIRAN-JHT-8.jpg)
Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT kini lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
“Saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ujar Menaker.
Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli;
“Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, juga terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK. Namun, Menaker menekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Lewat Aplikasi JMO, Pencairan JHT BPJAMSOSTEK Cuma 15 Menit
![FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/82rYNYpQqpsCsCrr3n4jPyG-ODA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934855/original/027869600_1644918543-20220215-PENCAIRAN-JHT-4.jpg)
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah memangkas waktu pencairan klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata butuh 10-15 hari menjadi hanya 15 menit dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dalam upaya merespon perubahan kondisi lingkungan akibat pandemi dan beragam tantangan lain di depan, BPJAMSOSTEK meluncurkan beragam inovasi layanan di tahun 2021.
"Di antaranya dengan melakukan penyempurnaan proses klaim JHT secara digital atau yang dikenal dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), serta meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," katanya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Sudah Diunduh 10 Juta Orang
![FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/czJlmQaCPPNAzPLEAxl5YLxijDY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934859/original/016557800_1644918548-20220215-PENCAIRAN-JHT-3.jpg)
Aplikasi yang saat ini telah diunduh oleh 10 juta pengguna tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kapasitas layanan kepada peserta, terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan mobilitas sosial.
"Dengan adanya JMO, peserta dapat melakukan klaim lebih cepat dan mudah dengan beragam fitur-fitur yang lebih lengkap," jelas Anggoro.
Simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim yang dilakukan BPJAMSOSTEK mampu memangkas masa tunggu klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata 8 hari menjadi rata-rata 1,05 serta meningkatkan success rate klaim JHT dari 55 persen di Januari, menjadi 95 persen di akhir 2021.
"Kanal online lebih banyak dipilih oleh para peserta, terbukti dari melonjaknya angka penggunaan JMO dan Lapak Asik dari 36 persen menjadi 76 persen," jelas Anggoro.
Terkini Lainnya
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnya
Manfaat Selanjutnya
Lewat Aplikasi JMO, Pencairan JHT BPJAMSOSTEK Cuma 15 Menit
Sudah Diunduh 10 Juta Orang
JHT
Jaminan Hari Tua
menaker
Menaker Ida Fauziyah
Rekomendasi
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis, Frisian Flag Siap Bagikan Susu Gratis ke 2.000 Siswa di Cikarang
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Kembalikan Kepercayaan Investor, PTPP Bayar Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Tandai Dua Dekade Berkarya, Band Float Rilis Emily
Bahas Transisi Kepemimpinan Nasional, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor PAN
Nama SBY Muncul Jadi Line-Up Pestapora, Rilis 2 Lagu Baru di Bulan Juni 2024
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI