, Jakarta Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai perhatian kepala negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung bereaksi ketika mendengar jika Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menimbulkan polemik di masyarakat.
Keputusan pun diambil. Jokowi memerintahkan agar Permenaker segera direvisi. Perintah itu disampaikan Jokowi saat memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, pada Senin (21/2/2022).
Baca Juga
Perintahnya, Jokowi ingin pencairan dana program JHT dipermudah dan dapat diambil pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Advertisement
"Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi ingin agar JHT tetap bisa diambil pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Maklum di aturan baru, JHT hanya bisa ditarik saat buruh berusia 56 tahun.
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," sambung Pratikno.
Jokowi dikatakan memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini. Para menteri pun diminta segera menyederhanakan aturan ini agar dana JHT mudah dicairkan.
Turut perintah atasan, Menaker Ida Fauziyah langsung menurutinya. Usai bertemu Presiden, Ida mengatakan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Itu sebabnya, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja dan buruh, serta meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja dan buruh yang terdampak pandemi ini," kata Menaker Ida.
Isi arahan Jokowi, diharapkan nanti bila tata cara klaim JHT lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Menaker Undang Perwakilan Buruh
Belum ada 24 jam usai perintah Jokowi, Menaker langsung meminta sejumlah perwakilan buruh datang ke kantornya. Mereka diantaranya Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal meminta Menaker Ida turun ke lapangan melihat kondisi para buruh. Saat ini, sektor manufaktur baru menyumbang sedikit terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, kondisi ekonomi di bidang ini baru menuju bangkit pasca terdampak Pandemi Covid-19.
“Kami meminta dengan segala hormat mengajak Menaker turun ke lapangan, jangan duduk di belakang meja saja, ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja. Pertumbuhan ekonomi 3 persen masih dari sektor pertambangan yang didominasi batu bara dan kelapa sawit, manufaktur masih kecil terhadap pertumbuhan ekonomi,” pinta Said.
Disebutkan pada sektor manufaktur, sedikitnya ada 200 ribu buruh yang terkena PHK. Bahkan, jika ditambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500 ribu orang.
“Kita tidak sedang baik-baik saja, karyawan kontrak di pabrik di sektor manufaktur belum diserap lagi, yang ada sekarang adalah karyawan tetap, kalau kontrak dan outsourcing belum diserap artinya output produksi belum meningkat, permintaan buyer baik domestik maupun luar negeri itu belum normal seperti sebelum pandemi,” tuturnya.
“Kami akan ajak ke daerah Cilincing, ke Bantar Gebang, ada ribuan buruh yang JHT-nya tak cair, status PHK tak jelas, upah tak dibayar dan pesangon jauh dari harapan. Apa yang ingin ibu lakukan kalau lihat itu?,” imbuh dia.
![Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wWK3nsyUVl-px2cvDLyVLMM-mks=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3943670/original/004232800_1645620419-WhatsApp_Image_2022-02-23_at_19.26.14.jpeg)
Elemen buruh dari berbagai federasi dan serikat mengultimatum Menaker, Ida Fauziyah, untuk mencabut surat keputusan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan Buruh Isi Revisi Aturan JHT
![FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gff0pJXj2ffsqjrg4eu_TpEz5Do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3935809/original/045561300_1644992152-20220216-Buruh-Geruduk-Kemenaker-8.jpg)
Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh semringah. Tentu mereka sangat setuju dengan perintah Jokowi agar Menaker merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.
Ada lima poin yang jadi catatan terkait JHT ini. Ini antara lain, buruh aturan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya tidak hanya revisi Permenaker 2/2022 tetapp mencabut aturan tersebut.
“Pendapat partai buruh adalah definisi merevisi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker 2/2022,” tegas dia.
Kemudian, dia memberi waktu paling lambat revisi dilakukan dalam kurun waktu 7 hari. Menaker diminta segera mengeluarkan peraturan baru yang mencakup dua hal tersebut.
Pertama, mencabut Permenaker 2/2022, dan kedua menyatakan kembali berlakunya Permenaker 19/2015.
Selanjutnya, jika dalam waktu yang ditentukan tersebut belum ada perubahan, maka buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan skala yang lebih besar. Aksi digelar secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Indonesia.
Buruh beralasan jika dana JHT merupakan tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja oleh pekerja ketika terkena PHK.
Terakhir, Partai Buruh dan serikat buruh dan serikat petani, mendukung penuh imbauan Presiden Jokowi yang meminta seluruh buruh menjaga iklim kondusif. Tujuannya agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia.
Siap Gugat Aturan JHT
Buruh ternyata juga memiliki pemikiran lain bila permintaannya ditolak. Salah satunya mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta .
"Kamis (24/2) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Senin (21/2/2022).
Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini mengaku pihaknya tidak pernah diajak berdialog perihal aturan JHT.
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.
Advertisement
Revisi Terbit Pekan Ini
![Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xLpUO8OuipsGRsHlZLfv0fmGhAI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3943649/original/006553800_1645619048-revisi_jht_3.jpg)
Revisi JHT sepertinya tak lama keluar. Menaker Ida Fauziyah dikabarkan siap mengumumkan revisi aturan pelaksanaan JHT pada Jumat, 25 Februari 2022 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang isinya diminta diubah oleh Presiden Joko Widodo.
"Hari Jumat (25 Februari 2022) ibu (Menaker Ida) yang akan umumkan sendiri, isi revisinya," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada , Rabu (23/2/2022).
Namun, Dita belum mau membuka seperti apa bentuk perubahan terkait regulasi JHT tersebut. Saat ini, proses revisi aturan tersebut belum tuntas, dan tengah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker Ida memastikan revisi aturan JHT ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker saat menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.
"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain," jelas dia.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Kesiapan Operator
Lantas bagaimana kesiapan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dalam mengawal revisi pencairan JHT ini?
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan semua kewenangan akhir soal revisi aturan JHT berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pihaknya hanya menunggu dan siap melaksanakan segala titah dari Menaker, meskipun tidak dilakukan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Operator, prinsipnya melaksanakan regulasi yang ada. Itu mau berubah, mau tetap, kami posisi pasti akan siap laksanakan atas arahan pak Presiden. Saya tapi belum dapat info nanti perubahannya," kata Dian kepada , Rabu (23/2/2022).
Tapi BPJS Ketenagakerjaan tidak diam saja. Dian menyatakan, pihaknya bakal mempersiapkan teknis pelaksanaan dari aturan baru tersebut.
"Kami pasti lebih ke menyiapkan apa-apa saja yang perlu dipersiapkan terkait regulasi baru, jika nanti memang ada perubahan regulasi," ungkapnya.
Dian pun tidak mengetahui kapan revisi salinan Permenaker 2/2022, termasuk aturan klaim program Jaminan Hari Tua bakal dituntaskan. Dia pun mewajari sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang belum mau banyak terbuka soal itu.
"Karena mungkin belum selesai. Mungkin terlalu dini, karena belum fix ya belum berani berstatmen juga," ujar dia.
Pesan DPR
Sebelum revisi resmi terbit, Menaker mendapat pesan dari DPR. Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah untuk menampung aspirasi pekerja dan pihak lainnya sebelum melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT. Harapannya, gelombang penolakan bisa diredam dengan aspirasi yang ditampung.
Rahmad menilai langkah Presiden yang meminta revisi aturan JHT sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, gelombang kritik dari berbagai pihak muncul pasca aturan ini diumumkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.
“Saya kira setelah adanya arahan dan perintah presiden gimana adanya momentum yang baik ini untuk kita kawal bersama-sama dan mendorong kepada pemerintah untuk duduk bersama dengan stakeholders yang lain agar mencari jalan yang terbaik,” katanya kepada .
Dalam dialog itu tidak hanya melibatkan pekerja dan pemerintah saja. Namun, akademisi, ekonom, pemerhati dan pengamat juga perlu diajak untuk bisa melihat aturan JHT itu secara lebih komprehensif.
“Sehingga nanti menghasilkan revisi ini tidak memunculkan pro dan kontra lagi. Minimal tidak menabrak undang-undang, sehingga nanti jika ada yang warga negara yang menggugat ketentuan Permen itu ke MA kemudian dikabulkannya kan masalah lagi,” katanya.
Harapan Pengusaha
![Infografis Kronologi Revisi Aturan Baru JHT](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_Pw4pRb6I1bRdvsKGBX4eZLuvs8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3943647/original/022969800_1645618909-revisi_jht_1.jpg)
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah yang dilakukan Jokowi yang memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Saya rasa apa yang disampaikan pak Presiden merespon dari berbagai masukan yang ada. Kami dari pengusaha itu adalah hak daripada pekerja,” kata Ketua Bidang Perbankan dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Anggawira, kepada .
Hanya saja, Pemerintah harus lebih memperhatikan konsep Jaminan Hari Tua. Jangan sampai ketika pekerja/buruh memasuki hari tuanya lalu membutuhkan, tapi dana JHT malah tidak ada.
“Di sisi lain hal tersebut yang didiskursuskan, pandangan kami proses pengambilannya tetap harus proporsional dan memperhatikan kebutuhan kedepannya,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memandang pemerintah perlu memperpanjang masa transisi sebelum aturan tersebut berlaku.
Artinya, dalam revisi yang dilakukan, masa berlaku Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak langsung berlaku pada Mei 2022.
Perpanjangan masa transisi itu dinilai lebih baik dilakukan ketimbang melakukan perubahan substansi isi dari aturan tersebut.
Dengan begitu, pemerintah, pekerja, dan pihak terkait lainnya bisa melakukan dialog yang lebih lama untuk menghasilkan satu solusi.
“Kalau menurut saya yang lebih taktis karena belum tahu arahnya, Permenakernya direvisi pada pasal 14 dan 15-nya, sehingga masa tenggat waktunya tidak tiga bulan bisa aja 2 tahun dibuat, sehingga berlakunya tanggal 2 februari 2024, misalnya,” kata dia kepada .
Informasi, pasal 14 Permenaker 2/2022 berbunyi ‘Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’.
Sementara pasal 15 Permenaker 2/2022 berbunyi ‘Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan’.
“Selagi proses itu dipanjangin di 2 tahun, pemerintah bisa bicara ke stakeholders maunya kemana arahnya, jangan sampai nanti waktunya pendek, permenaker revisi ditolak lagi, dipanjangin dulu tapi setelah itu bicara arahnya kemana. Sehingga bisa win-win solution. Jadi gak ada lagi yang menolak,” tutur Timboel.
Ia menilai langkah ini lebih baik daripada merubah substansi dalam aturan tersebut. Pasalnya, jika substansi diubah, perlu lebih dulu mengubah undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar dari Permenaker 2/2022.
“Kalau revisinya mengubah substansi, tentunya pangkalnya atau undang-undangnya yang jadi acuan (undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional) itu tidak membuka ruang untuk PHK ambil (JHT), kalau pun mau dirubah sebelum permenaker, UU SJSN harus diubah dulu pasal 35 dan 37, karena tidak sesuai,” paparnya.
Jika revisi dilakukan tanpa mengubah pasal 35 dan 37 UU SJSN, maka revisi substansi Permenaker 2/2022 akan berseberangan dengan undang-undang tersebut. “Kalau mau diubah dulu, baru revisi substansi permenakernya,” kata dia.
Ia membeberkan, untuk mengubah undang-undang itu ada berbagai cara, misalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atau memasukkannya ke Program Legislasi Nasional, selain itu bisa dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Revisi yang paling cepat itu bisa pake Perppu, jangan sampai revisi (permenaker) yang dilakukan menyalahi aturan pasal 35 dan pasal 37 UU SJSN,” katanya.
Terkini Lainnya
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnya
Tuntutan Buruh Isi Revisi Aturan JHT
Revisi Terbit Pekan Ini
Harapan Pengusaha
JHT
Jokowi
Buruh
Ida Fauziyah
PHK
Jaminan Hari Tua
Program JHT
menaker
Said Iqbal
Andi Gani Nena Wea
Rekomendasi
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnya
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda