, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memperpanjang pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama 2022. Bagi yang berminat bisa segera mendaftarkan diri melalui website kemenkopmk.go.id karena perpanjangan ini berlaku hanya sampai 2 Maret 2022.
Mengutip informasi dari Surat Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPT/PEG.02.01/02/2022, Selasa (22/02/2022), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri bisa mengisi jabatan sebagai berikut.
A. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Advertisement
1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama eselon I/a
2) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan eselon I/b
3) Stah Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi eselon I/b
4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan eselon I/b
B. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama
1) Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran eselon II/a
Seperti yang sudah dikatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum akhirnya bisa mengisi posisi tersebut. Lalu apa saja persyaratannya?
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, berikut ini persyaratan untuk bisa mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama Kemenko PMK Tahun 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan
Syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
1. Berijasah doktoral (S3) untuk Jabatan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama; berijasah minimal Pasca Sarjana (S2) untuk Jabatan Stah Ahli.
2. Dari PTN/PTS yang lembaga dan/atau program studinya terakreditas A atau unggul atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendikbud.
3. Memiliki pengalaman, kepemimpinan, dan kompetensi jabatan yang dilamar.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait minimal 7 tahun.
5. Pernah/sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/pratama, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
6. Pernah/sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu jenjang Utama dengan golongan ruang (IV/d) selama minimal 2 tahun.
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.
8. Berusia maksimal 58 tahun di tahun 2022.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat I (Diklat PIM Tk. I) dan/atau Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II).
11. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
12. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
13. Telah menyerahkan LHKPN 2020.
14. Telah melaporkan SPT Tahunan 2021.
Syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
1. Berijasah minimal pasca sarjana (S2) dengan lulusan PTN/PTS yang lembaga dan/atau program studinya terakreditas A atau unggul atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendikbud.
2. Memiliki pengalaman, kepemimpinan, dan kompetensi jabatan yang dilamar.
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait minimal 5 tahun.
4. Pernah/sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Administrator minimal pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
5. Pernah/sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu jenjang Madya dengan golongan ruang (IV/b) minimal 2 tahun.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.
7. Berusia maksimal 56 tahun di tahun 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) dan/atau Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM Tk. III).
10. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
11. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
12. Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN 2020.
13. Telah melaporkan SPT Tahunan 2021.
Advertisement
Dokumen yang Diperlukan
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/pratama Kemenko PMK RI
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi KTP/SIM/Paspor
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi ijazah
6. Fotokopi bukti penyerahan SPT Tahunan
7. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembat dan ditulis nama di bagian belakang
8. Dokumen administrasi kepegawaian
9. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik selama 5 tahun terakhir
10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman serta hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
11. Surat pernyataan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) dan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat Yang Berwenang (bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi pratama)
Seluruh kelengkapan softcopy dokumen lamaran disampaikan melalui email SeleksiJPT.kemenkopmk@gmail.com atau bisa pula dikirim melalui Pos yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta 10110.
Sebagai catatan, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan hanya melalui website resmi di kemenkopmk.go.id atau email perlamar.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Terkini Lainnya
Kemenko PMK Sidang Stunting dan TBC Bagi Balita di Tangerang
Persyaratan
Dokumen yang Diperlukan
Kemenko PMK
seleksi terbuka
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
PLN Indonesia Power Cetak Laba Bersih Rp 8,19 Triliun pada 2024, Ini Pendorongnya
BTN Mobile Punya Fitur Baru, Layanan Reksadana hingga Money Changer Online
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut
6 Cuitan 'Juni Cepat Berlalu' Bikin Senyum Tipis, Tak Terasa Sudah Berganti Bulan
Bursa Targetkan Transaksi 3% Lewat Short Selling
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Waspada Hipertensi Bisa Picu Pecahnya Aneurisma Otak, Begini Penjelasan Dokter
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
Korea Utara Luncurkan 2 Rudal Balistik, Tensi dengan Korea Selatan Makin Panas
Dicoret Arema FC, Widodo Cahyono Putro Digaet Madura United Jadi Pelatih dengan Kontrak Setahun
Korea Selatan Perketat Aturan Grup Turis Asal China, Imbas Keluhan Wisatawan yang Dipaksa Belanja
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Top 3 Berita Bola: PSG Siap Pecahkan Rekor Transfer Buat Bintang Muda Pengganti Kylian Mbappe
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Acara Bersejarah Festival Asia Afrika, Secuplik Soal Dasasila Bandung