, Jakarta Pemerintah melanjutkan insentif Pajak rumah baru berbentuk diskon Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah selama 9 bulan di 2022.
Insentif berupa diskon pajak rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
Perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besaran dikurangi secara terukur (tapering). Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021. Insentif ini diberikan selama 9 bulan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat:
- Ditandatanganinya akta jual beli
- Ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.
Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.
Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Insentif sebelumnya
Sektor perumahan dikatakan merupakan sektor strategis dalam perekonomian. Sektor ini memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif.
Sektor properti juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki peranan krusial dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Penyediaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat merupakan aspek penting dalam agenda pembangunan nasional.
Dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan, dukungan pada sektor ini tentunya merupakan langkah krusial dalam rangka mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.
“Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas. Berdasarkan analisis BKF, satu rupiah dana digelontorkan untuk sektor ini bermakna penciptaan aktivitas ekonomi di sektor-sektor lain total hampir 2 kali lipatnya”, lanjut Febrio.
Di sisi lain, tren pemulihan ekonomi yang semakin kuat hingga saat ini juga perlu terus dipertahankan. Laju pertumbuhan ekonomi terus membaik, sebagaimana ditunjukkan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi yang tercatat sebesar 5,02% pada triwulan IV 2021.
Keberlanjutan pemulihan ekonomi ini perlu terus dijaga untuk mengangkat kembali kinerja ekonomi pada jalur (trajectory) sebelum periode pra-pandemi guna mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah panjang.
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran tersebut, pemberian insentif yang tepat sasaran pada sektor-sektor strategis, termasuk sektor perumahan, menjadi sangat diperlukan guna menjaga keberlanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi.
Kebijakan fiskal selama ini dinilai sudah sangat mendukung sektor properti khususnya untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Pemerintah memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 157.500 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusus) melalui Kementerian PUPR.
Selain itu, belanja perpajakan juga tetap dinikmati oleh sektor konstruksi dan real estat, dengan estimasi total berjumlah Rp 4,57 T di tahun 2020.
Kemudian dalam rangka PEN, Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai Desember 2021.
PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian (50 persen) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp 2 miliar– Rp 5 miliar.
Kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas ini adalah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.
Insentif ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan berkontribusi positif pada pemulihan ekonomi. “Sektor konstruksi dan real estat, sudah tumbuh di atas level prapandemi.
Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021,” lanjut Febrio.
Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. “Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio.
Terkini Lainnya
Tarik Investor di Blok Migas Baru, Indonesia Bakal Obral Insentif Pajak
Insentif sebelumnya
Insentif Pajak
PPN DTP
diskon pajak rumah
Insentif PPN DTP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting