, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan aturan terkait jaringan transmisi listrik. Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.
Peraturan tersebut akan mengatur tentang penggunaan lahan milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian jaringan transmisi listrik. Hal itu berguna baik bagi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Baca Juga
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, peraturan ini sebagai jaminan pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang di lahannya dibangun SUTT atau SUTET.
Advertisement
Karena, lahan milik masyarakat tersebut secara tidak langsung digunakan oleh pemerintah, jadi pemilik tanah akan mendapatkan kompensasi dari pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SUTT dan SUTET tersebut.
“Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas tanah tersebut, namun dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan juga keselamatan makhluk hidup di bawahnya seperti tanaman, binatang, dan pemilik lahan itu sendiri,” katanya dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9/2021).
Pada aturan ini, ia mengatakan juga terdapat penambahan aturan terkait batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pemeliharaan jaringan transmisinya sendiri.
Pada PM ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tersebut memuat dua substansi sekaligus, yakni ruang bebas dan kompensasi. “Tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik,” tuturnya.
Dengan berlakunya peraturan ini, PM ESDM nomor 27/2018, dan PM ESDM 18/2015 secara otomatis tidak berlaku lagi.
Dirjen Rida berharap, adanya aturan ini dapat membantu pelaku usaha utnuk menyelesaikan berbagai permasalah yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET.
Ia mengatakan aturan ini sebagai landasan bahwa dalam proses pembangunan maupun pengoperasian, pemerintah tak abai terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami berharap terbitnya peraturan ini, dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik, dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” paparnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Seorang teknisi PLN tersengat listrik ketika tengah memperbaiki listrik di jaringan Sutet. Selama 1,5 jam petugas mengevakuasi korban. Petugas juga memberi bantuan oksigen kepada korban.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengacu Blackout
![Saat Pasukan Elit PLN Bekerja Diantara Ketinggian dan Tegangan Tinggi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QZQzO8qKAn70GopYxQ1gCuYLlLY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3365320/original/019187700_1612175069-20210201-Saat_Pasukan_Elit_PLN_Bekerja_Diantara_Ketinggian_dan_Tegangan_Tinggi-6.jpg)
Lebih lanjut, Dirjen Rida mengatakan bahwa mengacu pada kejadian blackout di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten pada 2019 lalu juga menjadi landasan adanya peraturan baru ini.
Ia mengatakan dugaan penyebab dari blackout tersebut adalah adanya gangguan ruang bebas jaringan transmisi. Jadi, pihak memutuskan untuk mengatur kembali batasan-batasan yang diperlukan sebagai langkah agar kejadian blackout tak terjadi di kemudian hari.
“Insiden itu kami lakukan evaluasi tentang ruang bebas jaringan tenaga listrik yang sebelumnya diatur PM ESDM No 18/2015, dan diubah melalui PM ESDM 2/2019, kami telah lakukan penyesuaian pada regulasi agar insiden blackout tersebut tidak terulang kembali,” katanya.
Informasi, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik yang memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal tersebut berarti membutuhkan tambahan transmisi tenaga listrik sepanjang 47 ribu kilometer.
“Sebelum melakukan jaringan transmisi baik SUTT atau SUTET, terdapat kegiatan yang harus dilakukan oleh pemegang ijin, untuk kepentingan umum, yang kegiatan ini berujung pada penyediaan atau penyaluran kompensasi,” tutur Rida.
Terkini Lainnya
Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi, Ini Alasannya
Kementerian ESDM Bersiap Buka Seleksi Penyalur LPG 3Kg pada 2025, Berminat?
Siapa Mau Jadi Distributor LPG 3 Kg? Kementerian ESDM Buka Seleksi Nih
Mengacu Blackout
Kementerian ESDM
Listrik
Sutet
Rekomendasi
Kementerian ESDM Bersiap Buka Seleksi Penyalur LPG 3Kg pada 2025, Berminat?
Siapa Mau Jadi Distributor LPG 3 Kg? Kementerian ESDM Buka Seleksi Nih
Kementerian ESDM dan Komisi VII Sepakati Asumsi Dasar Harga Minyak Indonesia Usulan RAPBN 2025, Segini Nilainya
Pemerintah Evaluasi Harga Gas Bumi, Bakal Naik?
Kendaraan yang Bisa Beli Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriterianya
Menteri ESDM Arifin Tasrif Minta PLN Investigasi Pemadaman Listrik di Sumatera
Jika Ormas Keagamaan Tak Minat Kelola Tambang, Kementerian ESDM Lakukan Hal Ini
Kementerian ESDM: Pemadaman Listrik di Pulau Sumatera Sudah Hampir Teratasi
Kementerian ESDM Ajukan Rp 88,36 Triliun Subsidi Listrik di 2025, Siapa Saja Penerimanya?
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Kecepatan Internet Indonesia Masih di Peringkat 126 Dunia, Anak BUMD Ini Ikut Turun Tangan
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Euro 2024
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Waspada Hoaks Terkait Bencana, Begini Dampaknya Jika Dipercaya
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
3 Gim Gratis dan Bonus Item Genshin Impact di PlayStation Plus Juli 2024
MUA Ungkap Wajah Alami Selvi Ananda yang Disebut Sudah Cantik Meski Belum Dirias
Taliban Ajak Negara-negara Barat Jalin Hubungan Baik dengan Cara Ini
Longsor di Blitar Timpa Kandang Ayam Warga, Tiga Orang Dilaporkan Hilang
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Chand Kelvin Gelar Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Dea Sahirah
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti