, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang. Surat STRP menjadi syarat masyarakat dari pekerja sektor esensial, kritikal, hingga individu dengan kebutuhan mendesak yang harus dibawa.
Contohnya adalah KRL yang masih mewajibkan penggunanya untuk membawa sejumah dokumen persyaratan yang ditentukan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas dari perusahaan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada Selasa (31/8/2021).
Advertisement
STRP adalah surat yang dapat digunakan oleh pekerja jika masih harus melakukan pekerjaannya di luar rumah.
Lebih lanjut, STRP akan dikeculikan bagi kementerian, lembaga, atau instansi pemerintahan pusat dan daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, hingga OJK), serta urusan mendesak dalam penanganan COVID-19 (Tenaga Kesehatan, distribusi gas oksigen, hingga pengantaran peti jenazah).
Terdapat dua jenis permohonan STRP, antara lain sebagai berikut.
1. Individu dengan Kebutuhan Mendesak: Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil, dan pendampingan proses persalinan.
2. Perusahaan atau Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal: Kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha, disertai lampiran daftar pekerja.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penumpang KRL mulai 12 Juli 2021 mawij menyertakan STRP sebagai salah satu syarat masuk. Hal ini dilakukan demi menekan mobilitas selama PPKM Darurat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dokumen Persyaratan
![Contoh Surat STRP.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7udBQLjFzorkjrOPeGmpuByfC3o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3558163/original/039171400_1630498363-STRP.jpg)
Sebelum mengajukan STRP kategori individu, jangan lupa untuk memenuhi beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
2. Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan mengikuti vaksin dalam waktu dekat).
3. Foto ukuran 4 x 6.
4. Surat pengantar dari RT/RW (Untuk individu dengan kebutuhan mendesak).
Selain itu, berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan STRP kategori perusahaan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penanggung jawab.
2. Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif melampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju pemohon).
3. Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan mengikuti vaksin dalam waktu dekat).
4. Foto ukuran 4 x 6 (Jika kolektif lampirkan pada surat tugas).
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.
Advertisement
Cara Mengajukan STRP
![Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SCoteUp5En__logG-Vt2fZwJl6o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3508765/original/054326300_1626144720-20210713-Pemeriksaan_STRP_Penumpang_KRL_di_Stasiun_Bekasi-2.jpg)
Melansir dari jakevo.jakarta.go.id, Rabu (1/9/2021), inilah panduan untuk mengajukan STRP di Aplikasi Perizinan Terpadu JakEVO.
1. Pengajuan STRP dilakukan melalui Aplikasi Perizinan Terpadu JakEVO melalui tautan jakevo.jakarta.go.id.
2. Mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan.
3. Lakukan submit pengajuan STRP.
STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui tanda tangan elektronik. Apabila pengajuan ditolak akan disetakan dengan alasannya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Pemohon dapat memeriksa status pengajuan STRP dan mengunduhnya melalui jakevo.jakarta.go.id. STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah sejumlah persyaratan sudah lengkap.
Untuk menggunakan STRP, pemohon dapat menunjukkannya kepada petugas di lapangan untuk otentifikasi STRP melalui QR Code yang tersedia.
Reporter: Shania
Terkini Lainnya
Dokumen Persyaratan
Cara Mengajukan STRP
STRP
PPKM
STRP Jakarta
Transportasi Darat
Transportasi Umum
Contoh Surat STRP
krl
PPKM Level
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya