, Jakarta Program vaksinasi yang sudah dijalankan sejak awal tahun 2021 telah berlangsung hingga sekarang. Di Indonesia sendiri, pemerintah memberikan bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan berupa sertifikat atau kartu vaksin Covid-19.
Sertifikat dapat diunduh secara publik dengan mengakses lama pedulilindungi.id. Namun, belakangan ini muncul fenomena jasa cetak kartu vaksin. Kemudahan tersebut disuguhkan ke masyarakat sehingga menerima jumlah permintaan yang cukup besar.
Kartu yang dicetak berupa kartu ATM atau kartu KTP yang tersedia di media sosial atau e-commerce. Penyedia jasa dilakukan untuk memudahkan masyarakat memenuhi syarat perjalanan ataupun mengakses layanan publik.
Advertisement
Adapun hal yang disayangkan adalah penyedia jasa cetak kartu ini tidak diperlukan karena mengkhawatirkan data pribadi yang akan bocor. Melansir dari laman menpan.go.id, berikut adalah 4 alasan kartu vaksin tidak perlu dicetak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
4 Alasan Kartu Tidak Perlu Dicetak
1. Penyalahgunaan Data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu yang dilakukan penyedia jasa cetak kartu perlu dijaga keamanan dan privasinya agar data yang tercatat tidak tercecer atau hilang. Alasannya karena dalam sertifikat vaksin COVID-19 terdapat beberapa data diri penting yang terdiri dari:
- Nama lengkap penerima vaksin
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tempat dan tanggal lahir
- Kode batang (barcode)ID
- Tanggal menerima vaksin
- Informasi dosis vaksin COVID-19 yang diterima
- Merek vaksin yang digunakan
- Nomor batch dari vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia (Kemenkes)
Apabila proses mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak memiliki risiko akan adanya kebocoran data.
“Bila penyedia jasa menyalahgunakan data Anda dapat dipakai untuk berbagai hal negatif, seperti pinjaman online hingga tindak kriminal,” demikian yang tertulis pada laman menpan.go.id.
Advertisement
2. Tidak Diwajibkan Pemerintah
Pemerintah mengatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Dari pihak pemerintah hingga penyedia layanan perjalanan atau publik pun menyatakan hal yang serupa bahwa tidak ada kewajiban mencetak kartu vaksin COVID-19.
“Kemenkes tidak mengatur ketentuan dari boleh tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik”, ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Selasa (24/08/2021).
Nadia juga kembali menegaskan bahwa pihak pemerintah tidak mengatur hal tersebut.
3. Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah berfungsi untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19. Inovasi dari pemerintah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk untuk mengurangi penularan COVID-19 di tempat publik.
Apabila Anda telah mengunduh aplikasi tersebut, maka akan lebih mudah untuk menunjukkan bukti sertifikat tersebut saat dibutuhkan. Kedua, data pribadi yang tercantum akan lebih terjamin dibandingkan mencetak kartu menggunakan penyedia jasa.
Advertisement
4. Penyedia Jasa Cetak Kartu di Media Sosial/e-commerce Diblokir
Fenomena dari cetak kartu vaksin secara fisik baru-baru saja muncul dan beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut Kemendag sudah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di pasar digital. Kebijakan ini ingin ditujukan untuk mengurangi persebaran data pribadi masyarakat.
Kemudian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono menyatakan terdapat 137 kata kunci dan 2.453 produk dan jasa percetakan kartu vaksin di pasar digital yang sudah diblokir pemerintah.
“Dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 dan memiliki potensi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi,” tambah Veri.
Oleh karena ini, peningkatan pengawasan kegiatan ini akan diperketat Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN di seluruh pasar digital Indonesia.
Penemuan susulan yang baru-baru ini diterima adalah terdapat 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak kartu dan sertifikat vaksin COVID-19 disusul dengan harga yang beragam.
Reporter: Caroline Saskia
Infografis Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui.
Terkini Lainnya
Cara Cek Kartu Vaksin Tanpa Aplikasi, Mudah dan Gampang Banget
4 Alasan Kartu Tidak Perlu Dicetak
1. Penyalahgunaan Data
2. Tidak Diwajibkan Pemerintah
3. Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi
4. Penyedia Jasa Cetak Kartu di Media Sosial/e-commerce Diblokir
Infografis Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui.
Kemenkes
kartu vaksin
Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Kartu Vaksin Covid-19
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Harga Minyak Dunia Naik 2% Persen Jelang Hari Kemerdekaan AS
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Dolar AS Bantu Harga Emas, Investor Menanti Pidato Bos Fed
Jelang Akhir Jabatan, Menko Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Salah Siapa?
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi