, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, berharap pemerintah memberikan kompensasi dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pasalnya, PPKM Darurat ini sudah pasti semakin menekan sektor usaha karena tidak ada aktivitas sama sekali terutama di sektor hotel dan restoran.
Baca Juga
"Jadi tentu kompensasi itu sangat penting mengingat kita ada sejumlah hal penting yang biasanya harus kita lakukan setiap bulan. Misalnya terkait pajak daerahnya, belum terkait kewajiban terhadap perbankan, belum kewajiban bayar listrik. Listrik itu kalau ditunda benar-benar dimatikan," jelas Maulana saat dihubungi pada Minggu (4/7/2021).
Advertisement
Oleh sebab itu, Maulana berharap dengan berlakunya PPKM darurat, pemerintah memberikan kompensasi dalam bentuk relaksasi kepada para pengusaha, seperti keringanan pajak, listrik, dan kewajiban kepada pihak perbankan. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha untuk membantu para tenaga kerja.
Maulana mengatakan, pelaku usaha saat ini sudah sangat tertekan dengan dampak pandemi Covid-19. Bahkan, sudah lebih dari 1,5 tahun masih terus berupaya untuk bertahan.
"Jadi terkait pajak daerah, supaya ada kompensasi jangan semuanya ditanggung oleh pelaku usaha karena mereka juga rumit. Jangan semuanya serba disanksikan, serba disegel saja, kan di dalam keadaan darurat diputuskan oleh pemerintah, jadi jangan hanya dibebankan kepada pengusaha saja," ungkap Maulana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat di Ibu Kota pada Sabtu dini hari (03/7), ditandai dengan penutupan jalan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPKM Darurat, Simak Rincian Jam Operasional Supermarket hingga Hotel
![Hotel Buenos Aires hadapi tantangan akibat pandemi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1ea4sNKHmlY8a3nIDcdKp_Zl2dc=/0x614:6047x4023/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3497926/original/003045800_1625112136-000_9CY4MV.jpg)
PPKM darurat akan resmi berlaku. Mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, masyarakat Jawa dan Bali diharuskan melakukan pengetatan aktivitas untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Operasional industri juga turut terdampak pemberlakuan aturan ini. Mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima dari Kemenko Marves, Kamis (1/7/2021), operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.
Pada poin III nomor 1, sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring atau online (nomor 2).
"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan maksimum 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan," demikian tertulis dalam penjelasan nomor 3.
Secara rinci, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor (poin a).
Sementara itu, cakupan sektor kritikal dalam PPKM darurat adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari (poin b).
Advertisement
Pasar Tradisional
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Dan untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Sementara, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan tamu undangan maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat (nomor 11). Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Terkini Lainnya
Uncle Roger Segera Buka Restorannya di Malaysia, Siap-Siap Dibalas Komentar Pedas
Iseng Taruh Tokek di Piring Sushi, Mahasiswa Taiwan Terancam Dihukum Kampus dan Dituntut Ganti Rugi Restoran
Aksi Boikot Produk Afiliasi Israel Ancam Pengusaha Restoran, Pemerintah Harus Apa?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Darurat, Simak Rincian Jam Operasional Supermarket hingga Hotel
Pasar Tradisional
PPKM Darurat
PPKM
PPKM Darurat Jawa Bali
PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli 2021
PPKM Darurat Jawa dan Bali
hotel
restoran
Rekomendasi
Iseng Taruh Tokek di Piring Sushi, Mahasiswa Taiwan Terancam Dihukum Kampus dan Dituntut Ganti Rugi Restoran
Aksi Boikot Produk Afiliasi Israel Ancam Pengusaha Restoran, Pemerintah Harus Apa?
Ingin Bebas Drama, Restoran di AS Larang Gen Z Makan di Tempatnya
Berkonsep Self Service, Restoran di Ubud Wajibkan Pelanggan Cuci Piring Sendiri
Dilarang Gunakan Tangan, Staf Restoran di China Goyangkan Kepalanya untuk Mengajak Wisatawan Berkunjung
Bulog Tawarkan Eks Gudang jadi Lahan Bisnis, Bisa jadi Cafe hingga Lapangan Futsal
Pria Inggris Pemberi Ulasan Jelek ke Restoran di Thailand Terancam Penjara 2 Tahun
Beri Ulasan Jelek untuk Restoran di Phuket Thailand, Turis Inggris Ditangkap Polisi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024