, Jakarta - Pengamat Pertanahan dan Kehutanan Budi Mulyanto mengatakan, sebaiknya tanah yang sudah dilengkapi legalitas seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan alas hak lain, tidak dimasukkan ke dalam kawasan hutan.
“Hal ini karena, hak atas tanah yang telah dimiliki masyarakat pada prinsipnya bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku serta melibatkan instansi pemerintahan terkait,” kata Budi Mulyanto dikutip Senin (22/2/2021).
Baca Juga
Menurut Budi Mulyanto, kebijakan ini perlu dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang baik dan menggairahkan investasi. Disisi lain, kebijakan ini sebagai wujud saling menghormati antara institusi pemerintahan pemberi izin.
Advertisement
Seperti diketahui, dalam prakteknya terdapat dualisme kebijakan pertanahan di Indonesia. Di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sedangkan di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dualisme ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan baik di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk lemahnya kepastian hukum atas pengakuan tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Padahal, sejak jaman belanda sudah ada pengakuan atas hak-hak pribumi, namanya Indonesisch bezitsrecht.
“Maknanya adalah bahwa hak atas tanah masyarakat pada jaman penjajahan diakui sebagai bagian dari hak azasi manusia,” kata dia.
Menurut Budi Mulyanto, ego sektoral antara lembaga di pemerintahan itu selalu berakhir dengan menempatkan masyarakat termasuk pelaku usaha sebagai obyek kesalahan dan tidak menghormati hak masyarakat. Padahal secara hukum, masyarakat punya bukti legalitas hak atas tanahnya baik berupa HM, HGU , HGB dan alas hak lain.
Budi Mulyanto juga berpendapat, masyarakat yang telah punya legalitas kepemilikan itu, sebaiknya dikecualikan dari sanksi atau denda ketika penetapan batas kawasan dilakukan.
“Kalaupun terpaksa harus dikenakan sanksi, nilainya harus wajar dan terukur. Jika sanksi yang diberlakukan nilainya terlalu besar sama saja dengan membunuh usaha rakyat," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengenaan Sanksi
Dia mengingatkan, bahwa pengenaan sanksi adminitratif punya tujuan pembinaan untuk melanjutkan usaha, dilaksanakan secara berjenjang serta tidak multidoors.
Kebijakan seperti ini akan memberi ruang dan waktu terukur kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan semua proses administrasi dalam rangka mengukuhkan hak (right), pembatasan (restriction) dan dan tanggung jawab (respobsibility) masyarakat dan pelaku usaha atas aset usahanya.
Lebih jauh Budi menambahkan, semangat penting dari UUCK adalah kegiatan usaha masyarakat dan bisnis bisa terus berjalan. Apalagi ditengah pandemi saat ini, perekonomian Indonesia semakin terseok-seok dan berpotensi jalan di tempat.
Menurut dia, kedepan persoalan bangsa Indonesia akan semakin berat. Dengan 270 juta penduduk, tidak mudah membuka lapangan pekerjaan baru. Apalagi jumlah penggangguran terbuka masih tinggi. Begitu juga penduduk miskin terus bertambah.
Pada tahun 2019 misalnya jumlah penggangguran terbuka mencapai 5,28%. Kemudian di tahun 2020 angkanya naik menjadi 7,07%. Tahun 2021 diperkirakan akan terus melonjak akibat imbas pandemi.Begitu juga dengan penduduk di bawah garis kemiskinan. Jika pada tahun 2015 baru sekitar 11,22 persen dan sempat turun menjadi 9,66% pada tahun 2018, tahun ini diperkirakan penduduk miskin naik tajam yang juga akibat dampak pandemi.
“Impor pangan yang masih tinggi harus menjadi pertimbangan matang, sebelum menerapkan satu kebijakan,” kata Budi Mulyanto.
Pada prinsipnya, Budi Mulyanto mengharapkan, legalitas tanah masyarakat dan dunia usaha harus segera diselesaikan untuk memberikan iklim usaha yang baik dan meningkatkan investasi.
“Masyarakat juga bisa tenang bekerja. Selama ini mereka (masyarakat dan dunia) usaha selalu takut tidak bisa melanjutkan usahanya karena status kepemilikan yang diklaim satu pihak. Padahal mereka telah mengelola kawasan tersebut selama berpuluh bahkan ratusan tahun,” kata Budi Mulyanto.
Terkini Lainnya
Segini Jatah Harga Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar
Ambisi Bank Tanah: Perluas Cadangan Lahan hingga 23 Ribu Hektare Tahun Ini
AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun dari Mafia Tanah
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengenaan Sanksi
HGU
HGB
Hutan
Tanah
Rekomendasi
Ambisi Bank Tanah: Perluas Cadangan Lahan hingga 23 Ribu Hektare Tahun Ini
AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun dari Mafia Tanah
Badan Bank Tanah Mau Genjot Pendapatan per Kapita Orang Indonesia, Begini Caranya
Bumi Jadi Saksi Perbuatan Manusia di Hari Kiamat, Begini Penjelasan Gus Baha
Sasaran Sertifikasi Lahan Transmigrasi Tak Tercapai, Apa Masalahnya?
Berantas Calo Surat Tanah, Menteri AHY Sebar Mobil LaserJet di Bali
AHY Pamer Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Nyaris 100%
Terinspirasi dari Guci Abu Kremasi Mendiang Ibunya, Albert Yonathan Buat Karya Seni yang Terus Hidup dari Tanah dan Benih
Pameran Albert Yonathan Setiawan di Museum Tumurun Solo, Angkat Tanah Sebagai Medium Ekspresi Seni
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Serangan Ransomware Lumpuhkan Pusat Data Nasional, Ternyata Ini Akar Masalahnya
Kecepatan Internet Indonesia Masih di Peringkat 126 Dunia, Anak BUMD Ini Ikut Turun Tangan
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Streteginya?
Harga BBM Diramal Naik Besok 1 Juli 2024, Ini Bahayanya
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Penuhi Kebutuhan LPG Indonesia, Terminal Tanjung Sekong Cilegon Pakai Teknologi Baru
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia: Matador Ditantang Kuda Hitam
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
Hari Bhayangkara ke-78, Luhut Sebut Polri Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas