, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai selama pandemi covid-19 Volume konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) di luar rumah pada 2020 turun hingga 24,1 persen. Sedangkan volume konsumsi AMDK di rumah turun sebesar 2 persen.
“Hal ini merupakan dampak penurunan ekonomi yang signifikan, yang disebabkan oleh PHK, pengurangan gaji, pembatasan aktivitas, dan lain-lain,” kata Koordinator Kebijakan Publik APINDO Lucia Karina, dalam Webinar Pola Konsumsi Air Bersih Masyarakat Era Pandemi Covid-19, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga
Kendati, selama pandemi COVID-19 ini kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk melakukan praktik hidup bersih dan sehat, termasuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan aman serta rajin mencuci tangan dan mandi.
Advertisement
Namun, pelayanan air minum perpipaan atau PDAM, yang merupakan sarana yang memenuhi kebutuhan masyarakat terbesar melalui Sistem Penyediaan Air Minum juga mengalami penurunan akibat kondisi ekonomi para pelanggan yang menurun, sehingga terjadi penyesuaian konsumsi.
Seperti ada pegawai yang yang kena PHK, kena pemotongan gaji, yang menyebabkan mereka tidak punya akses terhadap penyediaan air bersih lagi. Dengan mereka bekerja di rumah, maka mereka tidak bisa menikmati fasilitas air yang disediakan di pabrik atau di kantornya.
Adapun peranan Apindo turut andil dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat, pertama, memastikan keamanan sumber air itu harus terjaga; kedua, menerapkan protokol kesehatan dalam proses penyediaan air bersih dari hulu ke hilir.
Peranan ketiga, memastikan keamanan dan mutu produk SPAM dan AMDK dari sumber hingga ke produk akhir terjaga. Keempat, memastikan pengoperasional tidak mengganggu hak masyarakat terhadap air (akses terhadap air), dan menerapkan praktik-praktik keberlangsungan, termasuk upaya konservasi air.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenperin Pastikan Produk Air Minum Dalam Kemasan Berstandar SNI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredardi pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Dirjen Industri Agro menjelaskan, penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.
Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.
“Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkana kreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” papar Rochim.
Advertisement
Pengawasan dan Pengujian
Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.
“Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim.
Sehingga, produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.
“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.
Terkini Lainnya
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenperin Pastikan Produk Air Minum Dalam Kemasan Berstandar SNI
Pengawasan dan Pengujian
PHK
apindo
PSBB
Air Minum Dalam Kemasan
air minum
Rekomendasi
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Program Tapera Menuai Kecaman dari Apindo di Sukabumi, Tak Hanya Beratkan Karyawan
Segini Total Iuran Pekerja yang Dibayar Pengusaha, Belum Termasuk Tapera
Pengusaha Minta Iuran Tapera Tak Wajib Buat Karyawan Swasta
Ketimbang Tapera, Pengusaha Kasih Usul Optimalkan BPJS Ketenagakerjaan
Apindo: Iuran Tapera Harusnya Sukarela, Tidak Wajib
Tapera Jadi Beban Baru, Pengusaha Sudah Tanggung Iuran Segini
Apindo Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Baru Pekerja dan Pengusaha
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Harga Minyak Kembali Merosot, Apa Penyebabnya?
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel, Jokowi Beri Pesan Ini
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK