, Jakarta - Industri keuangan khususnya bank beberapa hari terakhir dihebohkan dengan berita raibnya uang milik atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 20 miliar yang ada di rekening Maybank miliknya. Sejauh ini, hasil penyelidikan menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, tempat Winda mengurus pembukaan rekeningnya, sebagai tersangka.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan bukti atau bahkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus fraud ini.
Ternyata, kasus pembobolan rekening nasabah perbankan sering terjadi di Indonesia. Sebagian besar, pembobolan bank itu dilakukan oleh karyawannya sendiri.
Advertisement
Sebelum Maybank, berikut ini daftar bank lain jang juga pernah mengalami kasus serupa. Berikut rangkuman , Selasa (10/11/2020):
1. Malinda Dee - CitiBank
Berdasarkan catatan , Malinda Dee yang merupakan karyawan Citibank ini membobol dana nasabah. Tak tanggung-tanggung, ia menggunakan dana nasabah selama 4 tahun kala menjabat sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank.
Pada rentang waktu Januari 2007 hingga Februari 2011, Malinda berhasil menggunakan dana milik 37 nasabah Citigold Citibank dan memakai uang puluhan miliar mereka tanpa izin untuk keperluan pribadi.
Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin pemilik rekening. Itu terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27,36 miliar, dan 53 transaksi dalam dolar Amerika Serikat sebedar USD 2.082.427.
Jika ditotal, maka perkiraan uang Citibank yang diambil Malinda dari puluhan nasabahnya mencapai Rp 46,1 miliar.
Video Pilihan
Tabungannya bersama ibu di rekening Maybank tiba-tiba hanya tersisa ratusan ribu rupiah dari yang seharusnya, Rp 20 Miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu - BNI
![FOTO: 17 Tahun Buron, Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fbStXXn__lgh1xVsliPmk4yOMW8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174790/original/036212900_1594275385-20200709-Maria-Pauline-Lumowa-4.jpg)
Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu dinyatakan bersalah atas skandal pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Maria mengajukan 41 Surat Kredit senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau senilai dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu untuk PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Surat Kredit tersebut dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.
Aksi tersebut mulus dilancarkan oleh Maria diduga karena mendapatkan bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Menyadari bahwa ada hal yang mencurigakan dari transaksi tersebut. Lantas pihak BNI melakukan penyidikan terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Advertisement
3. Iman Patriuddin dan Ruzi Andi Harahap - BNI
Iman Patriuddin dan Ruzi Andi Harahap, oknum yang bekerja di Bank BNI menjadi terdakwa skandal pembobolan bank pelat merah senilai Rp 65 miliar. Iman merupakan Penyedia Pemasaran Bisnis Kantor Cabang BNI Tangerang, sementara Ruzi menjabat sebagai asisten Imam.
Pada tahun 2000, mereka berdua mendapatkan tugas memperpanjang Kredit Modal Kerja (KMK) bagi 20 debit. Ternyata, ada 14 debitur yang mendapat dana lebih besar dari kebutuhannya (over finance) sekitar Rp 29,8 miliar dari alokasi Rp 54,5 miliar dana kredit, dilakukan dengan pemalsuan tanda tangan, surat dan lainnya.
Setelah proses hukum berjalan, mereka berdua dihukum 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 54 miliar pada 19 Februari 2007. Tapi, tuntutan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sebab Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti pada 5 Maret 2007 silam.
4. Ani Fatini - Bank Jatim
Nama Ani Fatini menjadi terdakwa skandal penilapan uang nasabah Bank Jatim Rp 7,7 miliar. Ani menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan saat melancarkan aksinya.
Dalam sidang vonis Selasa (7/7/2020) silam, Ani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Uang nasabah yang digelapkan diperoleh dari dana perorangan hingga Dana Desa (DD). Nominalnya mulai dari Rp 30 juta, Rp 50 juta untuk DD. Sementara, uang nasabah perorangan yang digelapkan terdiri dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta. Uang yang ditilap Ani digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli tas dan mobil mewah hingga 'membantu' suaminya menjadi anggota DPRD.
Terkini Lainnya
Video Pilihan
2. Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu - BNI
3. Iman Patriuddin dan Ruzi Andi Harahap - BNI
4. Ani Fatini - Bank Jatim
Citibank Indonesia
Maybank Indonesia
bank
Maybank
Pembobolan Bank
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
10 Anime Seinen Terbaik Tahun 2020-an yang Wajib Ditonton
Skandal Gaun Pengantin Putri Susan Sarandon, Dianggap Terlalu Ekspose Belahan Dada
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Yasmine Ow Tak Menutut Nafkah Anak ke Aditya Zoni: Saya Mampu
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing