uefau17.com

Sri Mulyani Digugat Bambang Trihatmodjo, Apa Kata Kemenkeu? - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Keuangan menghormati gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September lalu. Gugatan sendiri terkait pencegahan ke luar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden RI Soeharto tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak bagi setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Sehingga pihaknya menghormati gugatan yang telah didaftarkan Bambang ke PTUN.

"Gugatan itu kan hak warga negara yang dijamin oleh hukum. Kami akan menghormati gugatan pak Bambang ke PTUN," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, pihaknya juga akan memenuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebab keputusan pencekalan Bambang ke luar negeri diambil berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kami juga patuh pada ketentuan yang berlaku termasuk pemenuhan panggilan nantinya. Karena proses pencekalan juga kan ada pertimbangan hukumnya," tegas Stafsus Sri Mulyani itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Bambang

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI sejak 15 September lalu. Sebagaimana tertera dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Adapun isi gugatan tersebut yakni:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat