, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, kecilnya nilai ekspor produk UMKM Indonesia ke pasar internasional, salah satunya dipengaruhi minimnya keterkaitan UMKM dengan usaha atau industri besar.
Saat ini, kata Teten, ekspor UMKM baru mencapai 14 persen, dan jika dibandingkan dengan negara tetangga, angka tersebut masih kecil.
Baca Juga
"Probelmnya, kalau kita lihat ekspor dari banyak negara, UMKM itu rata-rata tidak sendiri, mereka menjadi bagian dari usaha besar. Nah di kita itu masih rendah UMKM yang sudah terhubung dengan industri besar itu, sekitar kurang dari 5 persen. Dan ini menjadi target kita bagaimana menghubungkan antara UMKM apakah ini sebagai pemasok bahan baku, setengah jadi, atau sudah lebih dari itu," beber Teten dalam webinar MarkPlus Government Roundtable Series 5 : UKM Digital - Masa Depan Keberlanjutan Ekspor Indonesia, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Selain itu, Teten menyebutkan perlunya membuat trading house yang berfungsi menghubungkan seller dan buyer, sekaligus tempat untuk mengakurasi produk UMKM yang siap ekspor.
"Kita perlu membuat tradinghouse untuk produk-produk UMKM yang diproduksi secara menyebar dari berbagai daerah supaya mereka bisa accessible bagi buyer, baik buyer dalam negeri maupun dari luar. Kami juga membantu kurasi produk-produknya," jelas Teten.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daya Beli Masyarakat
Dari dalam negeri, upaya yang dilakukan Pemerintah yakni mempertahankan bahkan menaikan daya beli masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga membantu UMKM melalui belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk produk UMKM senilai Rp 318 triliun dari total Rp 735 triliun.
"Di dalam negeri yang kami efektifkan selian konsumsi masyarakat atau belanja masyarakat, juga belanja Kemneterian dan Lembaga. Tahun ini saja ada sekitar Rp 318 triliun dari Rp 753 triliun belanja Pemerintah K/L untuk produk UMKM," tutur Teten.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan LKPP tengah menyiapkan laman khusus e-katalog produk UMKM untuk memudahkan penjualan, sekaligus tengah dilakukan pelatihan-pelatihan bagi Kementerian dan Lembaga bagaimana implementasi kebijakan ini kedepannya.
Advertisement
Pemerintah Beri Jaminan Bagi UMKM untuk Ajukan Kredit, Ini Syaratnya
Dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.
Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM. Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam peraturan Menteri ini, Pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.
Mengutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Senin (29/6/2020), pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 antara lain:
1. dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan Pemerintah kepada Pelaku Usaha UMKM;
2. proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.
3. kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin;
4. penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah;
5. dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
6. ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan;
7. penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah; dan
8. pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Kriteria Penerima Jaminan
Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi:
1. merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
2. menanggung minimal 20 persen dari risiko Pinjaman modal kerja;
3. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan
4. sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.
Advertisement
Kriteria UMKM
Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu:
1. merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;
2. plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;
3. pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut;
4. tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;
5. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan6. memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.
Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.
Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, Pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkini Lainnya
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Beri Jaminan Bagi UMKM untuk Ajukan Kredit, Ini Syaratnya
Kriteria Penerima Jaminan
Kriteria UMKM
UMKM
UKM
Go Internasional
Rekomendasi
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
Luar Biasa, Usaha Mikro dan Kecil Mampu Serap 97% Tenaga Kerja di Indonesia
Mastercard Wawancarai 835 Pengusaha Kecil di Indonesia, Begini Temuannya
Lewat Business Matching, BSI International Expo 2024 Jadi Wadah Tepat Bikin UKM Naik Kelas
BSI Sukses Jembatani Kerja Sama Bisnis Internasional Pelaku UKM, Ini Buktinya!
KoinWorks Group Ciptakan 95 Ribu Lapangan Kerja Sepanjang 2023
OPINI: Solusi Kreatif untuk Dongkrak Kemampuan Digital UKM di Indonesia
Bantu Jangkau Pasar Global, BNI Bawa 12 UMK Indonesia Mejeng di Pameran Terbesar Korsel
Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilgub Banten, Andra-Dimyati dapat Dukungan dari 104 Posko Kemenangan
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
Presiden PKS Ralat Dukungan kepada Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Pegi Setiawan
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Pilgub Banten, Andra-Dimyati dapat Dukungan dari 104 Posko Kemenangan
Jennie BLACKPINK Diduga Merokok Vaping di Dalam Ruangan Saat Dirias, Kontennya Buru-buru Dihapus
Garuda Indonesia Angkut 14,5 Ton Bantuan untuk Korban Longsor di Papua Nugini
Samsung Setop Pembaruan Perangkat Lunak di 3 HP Galaxy Ini, Ponsel Kamu Terdampak?
5 Resep Soto Betawi Daging yang Lezat dan Gurih, Gampang Buatnya
IHSG Dibuka Bak Roller Coaster, Sebagian Besar Indeks Saham Acuan Terbakar
Peringatan Rasulullah, Fenomena ini jadi Pertanda Kedatangan Dajjal Jelang Kiamat
Daftar 5 Aset Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Tak Termasuk Jet Pribadi
Viral Video Orangutan Setinggi Rumah Masuk ke Permukiman Warga, Diduga di Kaltim
Menkes soal Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing: Tidak Ada Komunikasi Sama Rektor
6 Potret Kucing Peragakan Gaya Karya Seni Terkenal, Lukisan hingga Patung
Xi Jinping Desak Kekuatan Dunia Bantu Rusia dan Ukraina untuk Dialog Langsung
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Sempat Ramai Dibahas, Ketahui Tentang Eldest Daughter Syndrome
Cara Mengecek BPJS Aktif Atau Tidak Secara Online, Cepat dan Mudah