, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mulai 15 Juni 2020 akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, jam kerja untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta akan terbagi ke dalam dua gelombang (shift).
Namun demikian, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menekankan, sistem pembagian jam kerja tersebut hanya berlaku bagi PNS yang masuk ke kantor atau work from home (WFH).
Advertisement
Baca Juga
"Untuk ASN tetap berlaku WFH (work from home) dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO," ungkap Atmaji dalam pesan tertulis, Senin (15/6/2020).
Atmaji menerangkan, sistem shift kerja bagi PNS yang WFO akan dimulai antara pukul 07.00-07.30 WIB. Dia menambahkan, selisih waktu antara shift 1 dan shift 2, yakni 3 jam.
"Kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00. kalau shift 1 jam 07.30-15.30, maka shift 2 jam 10.30-18.30," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa merancang kebijakan skema kerja Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus ke kantor (telecommut...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berlaku pada Hari Kerja Normal
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pDC4uvCiyoVe-Og_crHg_Uc2Nrc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824834/original/031547700_1560140447-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja5.jpg)
Menurut dia, perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50:50. Selain itu, ia menyampaikan, pembagian waktu seperti yang disebutkannya di atas hanya berlaku untuk hari kerja normal.
"Sistem shift seperti tersebut hanya berlaku untuk hari Senin sampai dengan Jumat," ujar Atmaji.
Advertisement
Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi dalam 2 Shift, Simak Rinciannya
![Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mq3SMEpQO1-4hBxQZvErLM4pXCs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3146545/original/023286200_1591598721-20200608-Hari-Pertama-Kerja-di-Kantor-saat-PSBB-Transisi-iqbal-7.jpg)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Surat tersebut mengatur soal pembagian jam kerja yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, serta pegawai BUMN maupun swasta. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020.
Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tak akan mengeluarkan aturan terpisah. Artinya, jam kerja PNS akan sepenuhnya mengacu pada SE Nomor 8/2020.
Baca Juga
"Pak Menpan (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA Gugus Tugas PPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam pesan tertulis, Senin (15/6/2020).
Atmaji menjelaskan, jam kerja untuk PNS, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) diberlakukan dengan sistem dua gelombang (shift).
Rincian 2 Shift Kerja
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MSagow8Ipu6s_1CqHmYGZo6sgk4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824831/original/073757400_1560140444-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja2.jpg)
Sistem shift kerja ini akan dimulai antara pukul 07.00-07.30 WIB. Atmaji menambahkan, selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 yakni 3 jam.
"Kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00. kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30," tuturnya.
Terkini Lainnya
Jam Kerja PNS akan Dibagi Dalam 2 Shift, Seperti Apa?
Taspen Ajak Pensiunan PNS Berwirausaha Lewat Kios Warga
Sistem Kerja PNS Akan Fleksibel Selama New Normal
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berlaku pada Hari Kerja Normal
Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi dalam 2 Shift, Simak Rinciannya
Jam Kerja PNS akan Dibagi Dalam 2 Shift, Seperti Apa?
Taspen Ajak Pensiunan PNS Berwirausaha Lewat Kios Warga
Sistem Kerja PNS Akan Fleksibel Selama New Normal
Rincian 2 Shift Kerja
PNS
ASN
Jam Kerja PNS
Rekomendasi
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
ASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKN
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN