, Jakarta - Kementerian Keuangan telah memberikan insentif bagi pekerja yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19), yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk 6 bulan ke depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 April 2020.
Dengan adanya insentif tersebut, maka PPh Pasal 21 untuk sementara ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Advertisement
Dalam kebijakan ini, ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang pajak penghasilan karyawannya ditanggung pemerintah hingga 6 bulan ke depan, terhitung sejak April 2020.
Kendati demikian, tak semua pegawai akan mendapat insentif pembebasan PPh 21. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp 200 juta per tahun, atau Rp 16,6 juta per bulan.
"Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat 3 poin c.
Adapun masa pembebasan pajak ini akan berlangsung 6 bulan sejak April 2020 hingga September 2020.
"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020," jelas Pasal 2 ayat 9.
Simak aturan lengkap dan daftar 1.062 industri di sini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gaji Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak di Tengah Corona, Masyarakat Semringah
![DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SmQhA3xRjb1pmhr61tv7vVa6r00=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320241/original/058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg)
Salah satu paket stimulus ekonomi pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat pandemi Virus Corona (COVID-19) adalah penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai pandemi mereda.
Selama ini PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan sehingga penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu.
Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, stimulus pajak penghasilan ini merupakan kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.
Berdasarkan studi DDTC Fiscal Research juga terlihat bahwa instrumen penghapusan pajak penghasilan sementara banyak dilakukan oleh negara lain.
Aji menuturkan, dampak pandemi COVID-19 dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock).
Jika guncangan penawaran terjadi, ada kemungkinan terjadi kenaikan harga sehingga daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan skenario ini, pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.
“Justru dengan kebijakan ini pemerintah mencegah supaya dampak demand shock tidak terlalu dalam. Apalagi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Advertisement
Angin Segar
![20160119-Buruh-Tembakau-AFP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pNQcr48YwmSApUSo5HLnmYCdJ3A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1115400/original/015562700_1453179672-20160119-Buruh-Tembakau-AFP2.jpg)
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Ir. Purnomo mengatakan, insentif penghapusan pajak penghasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.
“Dampak COVID-19 juga sangat terasa di daerah khususnya pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman yang memiliki sebaran pekerja yang cukup luas di Indonesia,” ujarnya.
Purnomo melanjutkan, kebijakan pembebasan PPh 21 sangat membantu bagi pekerja di industri RTMM untuk menghadapi situasi ekonomi yang tidak pasti akibat pandemi. Selain itu, penggratisan pajak ini juga memberikan pengaruh positif untuk industri RTMM apabila pekerjanya mendapatkan keringanan melalui bebas pajak.
“Ditanggungnya pajak penghasilan secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga,” kata Purnomo.
Terkini Lainnya
Gaji Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak di Tengah Corona, Masyarakat Semringah
Angin Segar
Pajak
Gaji Pekerja
Bebas Pajak
Gaji Bebas Pajak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
PLN Indonesia Power Cetak Laba Bersih Rp 8,19 Triliun pada 2024, Ini Pendorongnya
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarik Investasi USD 500 Miliar
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya