, Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Taufan Mandala, S.H.,M.H dengan Hakim Anggota Agus Darwanta, S.H dan Agung Purbantoro, S.H.,M.H mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT How Are You Indonesia (PT HAYI) yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kalurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Jawa Barat.
PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup DAS Citarum. Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 miliar, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 12,198 miliar.
Dikabulkannya dua gugatan perdata KLHK terhadap pencemaran DAS Citarum oleh PT HAYI hari ini oleh PN Jakarta Utara dan PT KKTI Selasa (25/02/2020) kemarin oleh PN Bale Bandung.
Advertisement
Baca Juga
"Komitmen kami untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat serius, kami tidak akan berhentimenyeret pelaku pencemaran dan kejahatan LHK lainnya ke pengadilan. Saat ini lebih dari 780 kasus lingkungan hidup dan kehutanan sudah kami proses di pengadilan," ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
”Kami mengapresiasi putusan PN Jakarta Utara ini. Kami menyakini bahwa putusan ini sangatadil dan berpihak kepada lingkungan hidup dan masyarakat, in dubio pro natura. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya," lanjut dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dari pengamatan sementara secara fisik, air dalam kondisi tidak baik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukuman Berat
![Kontras Wajah Sungai Citarum dan Citarum Lama](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Yuv_owfAqChns33qYFAEqgiZRqU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769038/original/038708800_1554357776-20190404-Sungai-Citarum-3.jpg)
Rasio menegaskan bahwa pelaku pencemaran lingkungan hidup di DAS Citarum harus dihukum seberat-beratnya, apalagi saat ini pemerintah sedang merestorasi DAS Citarum.
Munurut Rasio Sani, harus ada efek jera bagi korporasi yang tidak serius berkomitmen mengelola airlimbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Sebab, akan menjadi tidak adil bagi korporasi-korporasi yang selama ini sangat peduli dengan lingkungan hidup.
"Kalau korporasi yang mencemari tidak dihukum berat. Kita harapkan pengawasan dan penegakan hukum dapat membangun budayakepatuhan dan efek jera," kata dia.
"Hukuman berat harus dijatuhkan kepada pelaku pencemaran lingkungan hidup karena ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Extra Ordinary Crime) karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama," pungkas Rasio Sani.
Advertisement
3 Pabrik Tekstil
![Kontras Wajah Sungai Citarum dan Citarum Lama](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/E95hr9Fb7l0Sp885eMO3U3kwRak=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769046/original/038419800_1554357787-20190404-Sungai-Citarum-10.jpg)
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan selain menggugat PT HAYI, KLHK juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya terkait pencemaran lingkungan hidup di DAS Citarum, dengan rincian PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT KKTI) yang pada 25 Februari 2020 telah diputus PN Bale Bandung untuk membayar ganti rugi akibat pencemaran lingkungan hidup sebesar RP 4,2 miliar.
Kemudian, PT Kawi Mekar (PT KM) telah diputus dengan akta van dading oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan satu PT United Colour Indonesia (PT UCI) masih dalam prosespersidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jumlah perkara serupa yang akan digugatterus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi dengan melibatkan Tim Jaksa PengacaraNegara Kejaksaan Agung.
Berkaitan dengan Putusan Hakim PN Jakarta Utara ini, Jasmin Ragil mengapresiasi Putusan Majelis Hakim serta kinerja dari para Ahli dan Jaksa Pengacara Negara yang sudah membantu KLHK dalam menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Baratkhususnya DAS Citarum.
"Kami melihat Putusan ini menunjukkan bahwa pencemaranlingkungan merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (StrictLiability)," tandas dia.
Terkini Lainnya
Kondisi Terkini Korban Banjir Bandung Akibat Luapan Sungai Citarum
Sungai Citarum Meluap, 4 Daerah di Kabupaten Bandung Terendam Banjir
Pulihkan DAS Citarum, Pemerintah Jabar Butuh 24 Juta Bibit Pohon
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hukuman Berat
3 Pabrik Tekstil
KLHK
citarum
Sungai Citarum
DAS Citarum
Lingkungan
Pencemaran Lingkungan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
VIDEO: Berani Berubah: Anak Petani Jadi Juragan Kopi
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Juni Tercatat sebagai Bulan Terpanas, Lampaui Rekor 2023
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Pahami Risiko Operasi Hidung yang Diduga Dijalani Mahalini
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi