, Jakarta - Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan sanksi terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.
Diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 PNS tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, sampai jadi calo CPNS.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bappenas menggodok skema kerja PNS luar kantor untuk Januari 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pesan Menteri PANRB
![Sertijab Mendagri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Qr7N9HRwISsHb10u9h6tO6ylL_Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2947736/original/008906900_1571830962-20191023-Sertijab-Tito-Karnavian-sebagai-Mendagri-IMAM-3.jpg)
Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yakni kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang," ujar dia dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).
Dia juga menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif, sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. "Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS," tegasnya.
Advertisement
PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Ini Caranya
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MSagow8Ipu6s_1CqHmYGZo6sgk4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824831/original/073757400_1560140444-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja2.jpg)
Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat edaran tentang cuti alasan penting (CAP) terkait bencana banjir, yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wilayahnya terkena banjir, bisa mengunggah formulir CAP melalui aplikasi SIPENDEKAR.
Dikutip dari surat edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, terkait tata cara pemberian cuti PNS, bahwa bagi PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti, karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Selanjutnya, surat keterangan dapat diproses untuk diserahkan ke Biro Kepegawaian atau diunggah di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir CAP," ungkap Surat Edaran tersebut, Jumat (3/1/2020).
Sebelumnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir, tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.
"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tutur Bima.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran BKN, bagi PNS yang terkena dampak diharuskan megajukan CAP dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir, yang menyebabkan mobilitas PNS terganggu ke tempat kerja.
Sedangkan menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa lamanya masa cuti maksimal 1 bulan. Namun lamanya izin masa cuti diserahkan kembali, tergantung penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Terkini Lainnya
Awas, PNS Bolos Usai Tahun Baru Bakal Kena Sanksi
Top 3: PNS Korban Banjir Boleh Cuti 1 Bulan
Aturan Baru, PNS di Amerika Boleh Cuti 12 Minggu dan Tetap Digaji
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pesan Menteri PANRB
PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Ini Caranya
Tjahjo Kumolo
PNS
BKN
ASN
PANRB
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia