, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mengambil cuti hingga 1 bulan jika terkena dampak dari banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya. Bencana banjir ini sendiri terjadi sejak Rabu (1/1/2020) dan melumpuhkan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, ia melanjutkan, ada juga permohonan cuti lantaran terdampak bencana alam seperti banjir. Lamanya masa cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
Artikel mengenai PNS yang boleh mengambil cuti 1 bulan jika menjadi korban banjir ini menjadi artikel yang paling banyak dicari di kanal bisnis, Jumat (3/1/2020).
Selain itu, masih banyak artikel lainnya yang juga banyak dicari, berikut daftarnya:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jakarta. Ia keluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pemprov untuk bersiaga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti 1 Bulan
![Berjibaku Membersihkan Lumpur Usai Banjir Menerjang Bekasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MfNEjD0P_TTdpTIsDSwls1_TL3w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3011320/original/048792300_1577968812-20200102-Bersih-Banjir-Bekasi-2.jpg)
Bencana banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 ini banyak melumpuhkan kegiatan usaha. Tak sedikit pekerja yang bermukim di Jakarta rumahnya terkena banjir, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, bisakah PNS mengajukan cuti sementara waktu selama rumahnya terdampak banjir?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.
"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar," jelas Tjahjo kepada rekan wartawan, Kamis (2/1/2019).
Advertisement
2. Anak Usaha Pelindo III Buka Lowongan Kerja buat Lulusan SMA
![Pelindo III mencatat 153 rencana kedatangan kapal pesiar di sejumlah pelabuhan yang dikelola oleh perseroan di tahun 2019 ini. (Foto: Pelindo III)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-IwDO7KX9fuqiZmArjl9kQgyO_s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2737166/original/078889300_1551063964-Foto_1_.jpg)
Anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS) kembali membuka lowongan kerja terbaru.
Kali ini, PT Pelindo Daya Sejahtera membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota PBK yang mana ditunjukkan untuk minimal lulusan SMA/Sederajat.
Pendaftaran lowongan kerja ditutup 7 Januari 2020. Nantinya, para kandidat yang terpilih akan ditugaskan di wilayah Benoa.
3. Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Ditolak Asuransi, Kenapa?
![Puluhan Mobil Terbalik Diterjang Banjir di Bekasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Pi7EOAHKE5cL_sKb9795FGzVMUQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3011314/original/051936000_1577967255-20200102-Mobil-Terbalik-Bekasi-8.jpg)
Selain mengganggu kegiatan masyarakat, banjir memberikan kerugian secara materi bagi masyarakat. Salah satunya para pemilik kendaraan bermotor. Sebab kendaraan mereka berpotensi mengalami kerusakan jika terendam banjir baik saat digunakan atau tidak digunakan.
Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik. Sebab, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjir yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.
"Kalau kondisi polis standar asuransi kendaraan bermotor itu memang tidak menjamin dari risiko banjir," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (1/1/2020).
Terkini Lainnya
Hingga Sore Ini, 2.123 Gardu Listrik Masih Padam Akibat Banjir
Sejumlah Armada Terendam Banjir, Operasional Blue Bird Terbatas
Pemerintah Bakal Minimalkan Kerugian Akibat Banjir
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti 1 Bulan
2. Anak Usaha Pelindo III Buka Lowongan Kerja buat Lulusan SMA
3. Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Ditolak Asuransi, Kenapa?
PNS
Banjir
Korban Banjir
Banjir Jakarta
Banjir Jabodetabek
Banjir Hari Ini
Rekomendasi
Banjir Melanda Desa Soyowan Kabupaten Minahasa Tenggara Sulut
Banjir Bandang Luwu, BUMN Turun Tangan Salurkan Bantuan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli