, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016 mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Pelaksanaan perjalanan dinas kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019.
Sri Mulyani mengatakan, revisi aturan tersebut dilakukan agar pejabat yang menjalankan tugas ke luar negeri lebih tertib menggunakan uang negara. Kementerian Keuangan berupaya agar dapat membiayai perjalanan luar negeri sesuai peruntukannya.
Advertisement
Baca Juga
"Urus standar untuk penggunaan uang negara itu diatur setertib mungkin. Kita tetap coba akomodatif atas kebutuhan berbeda dari kementerian lembaga atau daerah," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus mendesain dan mengatur besaran alokasi dana yang diterima pejabat saat menjalankan tugas sesuai kebutuhan. Selain itu, pemerintah juga mengatur jumlah pegawai yang berangkat.
"Untuk itu kita terus perbaharui dan perbaiki mulai dari satuan biayanya standarnya, hingga kepantasan. Berapa jumlah, supaya tadi terjadi satu rombongan begitu banyak dari sisi efisiensi, efektifitas dan kepantasan akan terus diperbaiki," papar Sri Mulyani.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terbitkan Aturan Baru
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.
Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.
"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12).
Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan ebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/ penting dan tidak dapat ditunda.
Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah dapat dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) satuan kerja berkenaan. Dalam pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas, wajib menyampaikan dokumen Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas.
"Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pengundang," jelas aturan tersebut.
Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019. Peraturan tersebut ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berikut Isi Peraturan Menteri Keuangan nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Terkini Lainnya
Dengan Teknologi, Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Bisa Lebih Mudah
Sri Mulyani Pertimbangkan Usul KPK Soal Sistem Penyelarasan Gaji PNS
Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Terima Godaan Korupsi Tiap Detik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terbitkan Aturan Baru
Sri Mulyani
Dinas Luar Negeri
Uang Negara
Rekomendasi
BPK Berhasil Selamatkan Aset dan Uang Negara Rp136,88 Triliun
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Pameran Filateli Internasional Digelar di Jakarta, Prangko Indonesia Makin Populer di Mata Dunia
Sejumlah Negara Eropa Mulai Ragu Terkait Kenaikan Tarif Impor EV China, Mengapa?
Anak Buah Erick Thohir Sebut PMN Pelni Buat Beli Kapal Baru Bertahap
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia Iri
Google Pixel 9 Tinggalkan Sensor Lama, Beralih ke Sensor Sidik Jari Canggih ala Galaxy S24 Ultra!
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ayah Angger Dimas Kecewa Berat Tak Diberi Info Sidang Kasus Kematian Dante Cucunya
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia