, Jakarta Sebagai pekerja, Anda juga memiliki beberapa hak yang diatur dalam undang-undang. Di Indonesia, pemerintah menjamin hak-hak pekerja untuk kesejahteraan hidup mereka.
Hak pekerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut berisi hal-hal tentang pekerjaan mulai dari penetapan waktu atau jam kerja hingga hak lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, apakah Anda pekerja kantoran? Belum tahu hak apa saja yang seharusnya diperoleh? Yuk, simak penjelasan berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Hak Memperoleh Gaji yang Sesuai
Bekerja tentu salah satu tujuan utamanya untuk mencari uang. Pemberian upah kepada pekerja sudah ada dalam peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji para pekerja diatur pada pasal 89 ayat 1 yang menerangkan jumlah upah minimum. Upah minimum yang diperoleh pekerja disesuaikan dengan provinsi, kabupaten/kota atau sektor tempat mereka bekerja.
Setiap daerah memiliki jumlah upah yang berbeda-beda. Upah minimum ini yang disebut dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Upah minimum ditetapkan setahun sekali oleh gubernur atas rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi atau bupati/walikota. Masing-masing provinsi memiliki ketentuan yang berbeda.
Biasanya jika di kota besar maka upah minimum juga akan lebih besar. Hal ini tentu berkaitan dengan biaya hidup di kota besar yang cenderung lebih mahal daripada di kota kecil.
Sebagai contoh, upah minimum DKI Jakarta pada tahun 2019 adalah Rp 3.940.973. Nominal ini naik 8,03 persen dari UMP tahun sebelumnya. Berbeda dengan DKI Jakarta, UMP Kota Palembang sebesar Rp 2.917,260. Nominal yang lebih sedikit karena Palembang sendiri merupakan kota yang lebih kecil secara perekonomian dibandingkan Jakarta.
Namanya upah minimum maka harus menjadi acuan pemberian upah. Oleh karena itu, pengusaha memberikan gaji kepada pekerjanya minimal sesuai dengan angka yang ditetapkan peraturan masing-masing daerah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Berhak Mendapat Upah Tambahan Saat Lembur
Pekerja memiliki batasan waktu yang juga diatur dalam undang-undang. Apabila dalam bekerja mereka melebihi batas yang ada dalam peraturan, maka berhak mendapatkan upah tambahan.
Upah tambahan ini merupakan upah untuk menghargai kerja lembur. Batas kerja diatur pada pasal 77 ayat 2.
Sedangkan jika pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja, maka wajib membayar upah lembur diatur pada pasal 78 ayat 2.
3. Hak untuk Menjalankan Ibadah
Indonesia merupakan negara dengan jumlah agama yang cukup beragam. Hal ini tentu membuat aktivitas peribadatan yang berbeda pula antar pekerjanya. Pada pasal 80 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pekerja mendapatkan hak beribadah sesuai agama masing-masing.
Advertisement
4. Hak Mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial berupa kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan kesehatan. Hak ini tertulis pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 99.
5. Hak Mendapatkan Libur
Para pekerja juga manusia biasa. Mereka berhak memiliki kehidupan yang seimbang antara waktu bekerja dan untuk beristirahat maupun berlibur. Undang-undang telah mengatur hak pekerja untuk libur pada pasal 79 ayat 2, yaitu:
- Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
- Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
6. Hak Mendapatkan Cuti Tahunan
Masih sama seperti di ketentuan UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan, yakni:
- Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Di luar hak cuti, pekerja tidak wajib bekerja. Jika bekerja di luar hak libur, maka pengusaha membayar upah lembur seperti tertera dalam pasal 85 ayat 3.
7. Hak untuk Istirahat
Begitu juga dengan hak untuk istirahat, ketentuan ini diatur dalam pasal yang sama yakni pasal 79 ayat 2, yang berisi:
- Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Advertisement
8. Hak Berorganisasi atau Jadi Anggota Serikat
Setiap pekerja/buruh berhak menjadi anggota serikat buruh. Pengusaha tidak boleh menghalangi para pekerja untuk berorganisasi. Hak ini tertulis pada pasal 104 ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan.
Serikat yang didirikan bersifat demokratis, terbuka, mandiri dengan bertujuan memperjuangkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Berkenaan dengan serikat buruh tertera pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000.
9. Hak Menyusui, Cuti Haid, Melahirkan, dan Keguguran
Pekerja di sebuah kantor maupun perusahaan tentu memiliki banyak pekerja wanita. Mereka sebagaimana wanita lain membutuhkan perlakuan khusus untuk tetap seimbang dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.
Negara telah mengatur hak-hak yang seharusnya diperoleh wanita, yaitu:
- Pasal 83 mengatur tentang hak wanita untuk menyusui.
- Pasal 81 ayat 1 mengatur tentang cuti haid yang diberikan kepada pekerja wanita apabila mengalami sakit saat hari pertama dan kedua, maka tidak wajib untuk bekerja.
- Pasal 82 ayat 1 mengatur tentang cuti melahirkan, yaitu berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
- Pasal 82 ayat 2 mengatur tentang cuti karena keguguran. Pekerja yang mengalami keguguran berhak cuti 1,5 bulan atau sesuai waktu yang disarankan oleh dokter atau bidan untuk beristirahat pasca keguguran.
Jadilah Pekerja Profesional, Seimbangkan Hak dan Kewajiban
Itulah hak-hak yang seharusnya dieroleh dari perusahaan atau kantor tempat Anda bekerja. Apakah Anda sudah mendapatkan semuanya? Jangan lupa, setelah memperoleh hak-hak Anda, tunaikan juga kewajiban sebagai perkerja, ya? Seimbangkan antara keduanya, sehingga Anda bisa menjadi pekerja yang profesional.
Terkini Lainnya
Demo Perubahan Iklim Terbesar di Selandia Baru, Murid-Pekerja Ikut Serta
Komnas Perempuan Minta Pengusaha Beri Hak Ini pada Pekerja Wanita
5 Tips Makan Siang Sehat bagi Pekerja Kantoran
2. Berhak Mendapat Upah Tambahan Saat Lembur
4. Hak Mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. Hak Mendapatkan Cuti Tahunan
8. Hak Berorganisasi atau Jadi Anggota Serikat
Karier
Cermati.com
Tips Kerja
Tips Karir
Pekerja Kantoran
pekerja
hak pekerja
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Potensi Transaksi BSI International Expo 2024 Capai Rp 110,2 Miliar, Buyer Mesir Ambil Peluang
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Asumsi Ekonomi Makro 2025 Disetujui, Ketua Banggar: PR bagi Pemerintahan Prabowo
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Sinopsis Film Stuart Little: Petualangan Komedi Seekor Tikus Putih, Tayang di Vidio
Bursa Saham Asia-Pasifik Mayoritas Menghijau Hari Ini
7 Potret Richard Kyle dan Pacar Bulenya yang Romantis, Bak Pasangan Hollywood
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Threads Raih 175 Juta Pengguna Aktif Bulanan dalam Setahun
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Sinopsis & Fakta Menarik Film The Snowman yang di Vidio, Ternyata Adaptasi Novel Terkenal
7 Potret Nagita Slavina Kembali Lepas Hijab Sepulang Haji, Sibuk Momong Lily
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Harga Kripto Hari Ini 5 Juli 2024: Bitcoin Turun ke Harga Rp 934 Juta
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro