, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.
Dalam Ingub tersebut disebutkan, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Karlo Manik menjelaskan, sesungguhnya usia kendaraan bukan satu-satunya faktor utama dalam melakukan pembatasan operasi kendaraan. Hal yang paling penting adalah persyaratan teknis dan laik jalan.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau mengenai pembatasan umur ada di, kalau kami di Undang-Undang itu mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, silakan jalan," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).
Sebagai contoh, persyaratan teknis laik jalan tersebut, jelas dia, meliputi kondisi lampu, rem, emisi, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut sangat menentukan apakah sebuah kendaraan dinyatakan tidak laik lagi beroperasi, bukan hanya dilihat dari usia kendaraan.
"Misalnya, lampunya mati ya tidak boleh jalan dong. Itu persyaratan teknis dan laik jalan. Emisi tidak bagus ya tidak boleh jalan. Walaupun dia baru. Kalau emisinya tidak memenuhi persyaratan, tidak jalan. Jadi tidak boleh hanya emisi saja yang kita lihat sebenarnya. Kita harus melihat satu paket. Jangan emisi saja yang kita lihat. Remnya bagaimana? Kalau remnya tidak baik masa boleh jalan," ungkapnya.
Karena itu, jika kendaraan tidak memerlukan persyaratan teknis dan laik jalan tersebut, maka bisa saja kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Meskipun usia kendaraan masih tergolong muda.
"Jadi kalau dikatakan dari umur, katakan taksi. Taksi itu perjalanannya kira-kira 250 km per hari. Bagaimanapun dipaksakan umurnya sudah tujuh tahun, dia sudah capek. Bagaimanapun kita perbaiki itu tidak mungkin. Karena mesinnya sudah capek," urai Karlo.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan Teknik Layak Jalan
Sebaliknya, jika sebuah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka dia tetap boleh digunakan. Walaupun usianya sudah tergolong tua.
"Tapi banyak orang yang menggunakan kendaraan, dua puluh tahun tapi dirawat. Seperti orang punya Mercedes yang bagus-bagus. Sesekali keluar, dirawat. Kalau dua puluh tahun apa ini mau kita hapus?," jelasnya.
Karena itu, dia memandang kebijakan pembatasan usia kendaraan masih harus dikaji lagi. "Jadi ini perlu dibicarakan lebih matang lagi. Tidak bisa hanya begitu saja. Aturan juga harus kita atur sedemikian rupa, tapi kalau yang komersial itu sekarang sudah ada," jelas dia.
"Bahkan bukan umur, pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Kalau dia tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dia tiga tahun juga tidak usah dipakai dong. Jadi bukan umur saja sebenarnya," tandasnya.
Advertisement
Jakarta Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi Mulai 2025
Menekan tingkat polusi udara yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan, dan salah satunya pembatasan usia kendaraan.
Mengutip Ingub tersebut, pada poin ketiga yaitu memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Rincian intruksi tersebut, antara lain, Gubernur mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor, sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," tulis Ingub tersebut, ditulis Jumat (2/8/2019).
Angkutan umumSelain kendaraan pribadi, dalam intruksi gubernur tersebut juga disebutkan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Gubernur mengintruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum pada 2019," tulis Ingub tersebut.
Terkini Lainnya
Pembatasan Usia Kendaraan Dianggap Tak Mampu Kurangi Macet Jakarta
7 Jurus Anies Baswedan Tekan Polusi Udara di Jakarta
Kadishub DKI Kaji Naskah Akademik Soal Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persyaratan Teknik Layak Jalan
Jakarta Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi Mulai 2025
Kementerian Perhubungan
Anies Baswedan
BPTJ
Usia Kendaraan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak
Review Film Daddio: Adu Akting Dakota Johnson Vs Sean Penn, Bahas Kehilangan, Cinta dan Selingkuhan
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Punya Alergi Tapi Ingin Pelihara Anabul? Dokter Rekomendasikan Jenis Kucing Ini