, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban pemadaman listrik. Perubahan tersebut dilakukan karena pembayaran kompensasi yang ada saat ini dipandang tidak adil.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Kementerian ESDM akan melakukan perbaikan regulasi untuk meningkatkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) terkait pemberian kompensasi untuk masyarakat yang mengalami pemadaman listrik. Langkah yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2017 tentang TMP.
Baca Juga
"Kami barusan rapat pimpinan mengenai penyusunan peraturan yang kita yakini bisa mendorong PLN berkinerja baik, termasuk di dalamnya pengaturan kompensasi kepada saudara kita yang terdampak, kita maksimumkan," kata Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Advertisement
Selama ini pembayaran kompensasi tidak adil bagi pelanggan. Sebab harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya masyarakat yang mendapat kompensasi harus menelepon pusat informasi PLN 123. Syarat tersebut dinilainya tidak adil dan akan dihapus dalam regulasi yang baru.
Rida melanjutkan, untuk mendapat kompensasi ada syarat harus 10 persen dari lama pemadaman minimal 3 jam atau 3,3 jam. Jika tidak melampaui, maka pelanggan yang mengalami pemadaman tidak mendapat kompensasi.
"Sekarang itu 10 persen, setelah 3 jam baru bayar. Bayarnya berapa, Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017 dibayarnya dari penggunaan minimum," tuturnya.
Menurut Rida, dalam regulasi baru setiap pemadaman per jam kompensasi akan dibayar melalui pemotongan tagihan tarif listrik untuk pelangan pasca bayar, sedangkan untuk pra bayar akan dijadikan saldo saat pengisian token akan bertambah secara otomatis.
"Akan disusun secara berjenjang ke depannya, sekian jam dipotong sekian persen, ini lagi disusun kemudian gratis bulan itu. Lebih dari itu malah dari itu malah mungkin quote and quote bayaran dari PLN. Fair dong," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terbit Rabu
Kebijakan baru tersebut rencanaya akan diterbitkan pada Rabu (7/8/2019), setelah ditandatangani Menteri EDM Ignasius Jonan berlaku setelah regulasi terbit, sedangkan kompensasi untuk pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) dikenakan regulasi lama.
"Minggu ini diharapkan Peraturan Menteri itu sudah bisa di tandatangani Pak Menteri. Jadi ada peraturan TMP tingkat mutu pelayanan itu mengatur hak dan kewajiban pelanggan," tandasnya.
Terkini Lainnya
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi, Ini Alasannya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terbit Rabu
Kementerian ESDM
listrik mati
Listrik Padam
Rekomendasi
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi, Ini Alasannya
Kementerian ESDM Bersiap Buka Seleksi Penyalur LPG 3Kg pada 2025, Berminat?
Siapa Mau Jadi Distributor LPG 3 Kg? Kementerian ESDM Buka Seleksi Nih
Kementerian ESDM dan Komisi VII Sepakati Asumsi Dasar Harga Minyak Indonesia Usulan RAPBN 2025, Segini Nilainya
Pemerintah Evaluasi Harga Gas Bumi, Bakal Naik?
Kendaraan yang Bisa Beli Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriterianya
Menteri ESDM Arifin Tasrif Minta PLN Investigasi Pemadaman Listrik di Sumatera
Jika Ormas Keagamaan Tak Minat Kelola Tambang, Kementerian ESDM Lakukan Hal Ini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Tok! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Ditarget 5,6 Persen
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
VIDEO: Presiden Meksiko Umumkan Wajah Baru dalam Kabinetnya, Ada 'Batman' jadi Menteri Keamanan
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024