, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru mengenai taksi online yang berlaku sejak 18 Juni 2019 lalu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 yang menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan masalah suspend.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan terebut diharapkan para pihak aplikator maupun pengemudi dapat menerima isi dari kebijakan tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi masalah ribut-ribut terkait dengan aturan itu.
Advertisement
Baca Juga
"Mudah-mudahan tidak ada alagi guagatan-gugatan karena PM ini kita lahirkan, kita buat dengan sangat akomodatif baik dari sisi institusi ataupun asosiasi termasuk pasal-pasalnya juga sangat akomodatif," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Di samping itu, Budi juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak aplikator yang telah terlibat sehingga aturan ini pun bisa dijalankan. "Saya terimakasih ke para pengemudi dan aplikator bahwa PM 118 yang taksi online sudah bsia kita jalan kan," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
New York kekang pertumbuhan Uber, Lyft, dan layanan taksi berbasis aplikasi lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masih Ada Penolakan
![Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tzWMgITDgAT5RkKzK0xpfoh9Rmw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536711/original/083359300_1489493770-Taksi-Online5.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengakui dalam tahap sosialisasi tentang Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur mengenai taksi online, masih ada sekelompok orang yang melakukan penolakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap meski masih ada penolakan tidak berujung pada penggugatan ke Mahkamah Agung.
"Kalau digugat lagi kapan kita akan bekerja, yang rugi siapa. Kondisinya masih terus ada masalah. Kita harapkan bisa diturunkan semua. Saya agak emosional. Saya mau segera dijalankan, namun masih ada yang tidak suka," kata Budi di Hotel Meryln Park, Jakarta, Selasa (26/2).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Jadi Rp 1,5 Juta
![Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ckAPKVEzTiiY1cvw_fJ4ergo5Ys=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536714/original/068051900_1489493813-Taksi-Online9.jpg)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan aturan baru soal taksi online mulai 18 Juni 2019. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018.
Dalam aturan itu harus mengurus izin angkutan sewa khusus yang dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah. Pengenaan biaya PNBP senilai Rp 5 juta.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, Kemenhub akan mengusulkan revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.
Menurut Yani, rencana revisi aturan PNBP itu bertujuan untuk memberikan biaya izin angkutan sewa khusus (ASK) taksi online supaya lebih murah.
"Karena perizinannya masih di bawah Kementerian Perhubungan maka kita menganut kepada biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu," tuturnya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dia menjelaskan, revisi PP itu penting dilakukan merespons biaya PNBP yang dinilai cukup tinggi bagi pengemudi perorangan dan UMKM, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenhub disebutkan biaya PNBP badan usaha ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
"Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali harus memperpanjang ya itu sebesar Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 juta," ucapnya.
"Tahapan revisinya saat ini sudah kita sampaikan di biro keuangan kemudian nanti ke Kemenkeu, pasti dibahas lagi," ia menambahkan.
Terkini Lainnya
Kemenhub Tak Revisi Aturan Ojek Online hingga Berlaku Nasional
Bukan India dan Thailand, Negara Ini Gunakan Bajaj Sebagai Taksi Online
Unik, Bajaj Jadi Taksi Online di Inggris
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Ada Penolakan
Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Jadi Rp 1,5 Juta
kemenhub
Taksi Online
Merdeka.com
Piala AFF U-19
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Resmi, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Elon Musk Sumbang Dana ke Korban Insiden Penembakan Donald Trump, Segini Nilainya
Gandeng JD Vance, Donald Trump Pilih Calon Wakil Presiden Pro Kripto
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Di Tengah Keraguan Publik, Joe Biden Mengaku Layak Maju Capres di Pemilu AS 2024
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Prabowo Pangkas Alokasi Makan Siang Gratis jadi Rp 7.500 per Porsi, Benarkah?
Progres IKN Baru 15%, Jokowi: Jangan Bayangkan Upacara 17 Agustus Sudah jadi Semua
Tak Jadi Dibatasi 17 Agustus, Ada Skenario Baru BBM Subsidi 1 September 2024
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Tembus Rekor, Pengguna KRL Jabodetabek Dekati 1,15 Juta Penumpang per Hari
Indonesia Darurat Barang Impor, Industri Lokal Minta Perlindungan
17 Agustus 2024 Bakal Ada BBM Jenis Baru, Faisal Basri: Bikin Masalah Baru Lagi
Didik Anak Nelayan, KKP Kirim 1.721 Taruna Kerja di Luar Negeri
Viral Pemuda Ponorogo Klaim Gratis Naik Garuda Indonesia Seumur Hidup, Benarkah?
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, 8 Lulusan Piala Dunia U-17 2023
Berita Terkini
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Begini Tips Bacagub Jateng Mencegah Penyimpangan Dana Desa
Jam Operasional Bank BSI, Tetap Buka Saat Weekend
Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Berunjuk Rasa
JK Soal 5 Tokoh NU Bertemu Presiden Israel: kalau Usung Perdamaian, Boleh Saja
8 Inspirasi Desain Kafe Outdoor dengan Tampilan yang Estetik dan Sejuk
Tanda-Tanda Kiamat dalam Hadis yang Membuat Gus Baha Menangis Tersedu-sedu
Percepat Restorasi, Pengelola Tambang Emas Martabe Tanam 3.310 Bibit sepanjang Juni 2024
PDIP: Ada Invisible Hands Tokoh di Luar Parpol yang Coba Atur Pilkada Jakarta 2024
Kondisi Terkini Rizky Billar Usai Perawatan Intensif 2 Hari dan Dibawa Ke IGD, Sudah Membaik
Pengakuan Dosen Unusia Zainul Maarif Pergi Bertemu Presiden Israel
Viral Ibu Biarkan Balitanya Rebahan Bareng Ratusan Buaya, Ngeri!
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
Strategi Auto2000 Bidik Peluang di Lini Bisnis Purna Jual