, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan merevisi peraturan ojek online atau disebut daring hingga peraturan tersebut berlaku nasional hingga tiga bulan ke depan.
"Sementara ini kita melakukan uji coba di lima kota besar, saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Nomor 348 tentang biaya jasa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, usai penutupan Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), seperti dikutip dari laman Antara, Jumat (14/6/2019).
Ini artinya tidak ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Advertisement
"Di mana biaya minimal tarif batas atas dan bawah tidak akan dievaluasi sampai tiga bulan ke depan, tidak melakukan apa-apa," ujar dia.
Baca Juga
Akan tetapi, Budi menegaskan tetap tidak diperbolehkan untuk memberlakukan diskon tarif ojek online.
"Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon, tidak mengenal namanya hadiah yang lain, adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di zona 1, zona 2, dan zona 3,” ujar dia.
Budi juga menegaskan tidak akan mengatur persaingan usaha yang kaitannya dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, ia akan menyerahkan terkait persaingan usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Persaingan itu di luar bisnis menyangkut transportasi, jadi saya tidak mengatur. Kalau ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tinggal melaporkan ke KPPU,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menhub Sebut Evaluasi Tarif Ojek Online Juga Usulan Pengemudi
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasitarif ojek online dan dikeluarkan melalui satu kebijakan. Evaluasi ini ditegaskan bukan semata-mata usulan dari instansinya.
Nantinya sebelum penerapan aturan baru tarif ojek online berlaku, terlebih dulu dilakukan survey pada beberapa kota besar sebagai tahap uji publik.
"Jadi kalau ojol itu kan dinamis, apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kita melakukan riset kita hanya melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri," kata dia di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dia menegaskan, keberadaan ojek online saat ini adalah sebuah keniscayaan sebagai dampak dari kemajuan teknologi.
Selain itu, jumlah pekerja yang terlibat dalam profesi ini cukup banyak. Untuk itu, setiap kebijakan yang dibuat dipastikan selalu melibatkan berbagai pihak terkait.
"Jadi tidak benar itu kalau kita yang memutuskan, karena ini dari aspirasi. Jadi kalau tidak percaya bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya," tambah dia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menerima berbagai tekanan dari berbagai pihak mengenai soal pemberlakuan tarif ojek online.
Advertisement
Aturan Sebelumnya
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, sejak 1 Mei 2019 pemberlakuan tarif ojek online resmi berlaku.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, dari hasil kajian bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memang banyak pihak merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif tersebut. Padahal, kebijakan tersebut dibuat agar kesejahteraan pihak driver meningkat.
"Sementara memang diinformasikan tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan. Kemudian, di sisi lain, setelah terjadi ribut-ribut banyak, berdampak juga kepada temen-temen driver. Dari sisi driver sudah ada kenaikan pas tanggal 1, walaupun tuntutan mereka lebih baik. Artinya dengan harga seperti itu mereka menganggap layak," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Kemudian, tekanan lain pun datang dari masyarakat. Dari hasil evaluasi sejak ditetapkan tarif batas atas dan bawah para pengguna jasa ojol justru keberatan.
Dari laporan yang diterima pihaknya mereka keberatan dengan tarif tersebut, sebab lebih mahal daripada biasanya.
Terkini Lainnya
Atur Promo dan Diskon, Menhub Ingin Hindari Perang Harga Ojek Online
Ada Tarif Baru, Penghasilan Sopir Ojek Online Naik 30 Persen
Lakukan Perang Tarif, Ojek Online Bisa Kena Denda
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menhub Sebut Evaluasi Tarif Ojek Online Juga Usulan Pengemudi
Aturan Sebelumnya
kemenhub
Ojek Online
Tarif Ojek Online
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Live Streaming
Live Streaming Pertamina Ideafest
INFO LOWONGAN KERJA
Ribuan Sertifikasi Kompetensi Gratis Dibagikan di Naker Fest 2024, Simak Jadwalnya
Kemnaker Tawarkan 110 Ribu Lowongan Kerja, Intip Rinciannya di Sini
Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 Jurusan Akuntansi, Cek Posisi dan Syaratnya
Populer
Warga Jakarta Diminta WFH Kamis 5 September 2024, Ada Apa?
ASN Batal Pindah IKN September? Ini Penjelasan Menteri PANRB
Banyak Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was
Arahan Erick Thohir, PTPN Bikin Ekosistem Industri Kopi Hulu hingga Hilir
Tiket Konser Green Day Jakarta Dijual Sore Ini, Cek Harganya di Sini
Indonesia Swasembada Beras Meski Ada Impor, Kok Bisa?
Seluruh Bank Umum Wajib Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit, Bisa Lewat Kanal Digital atau Media Elektronik
Roadmap IT LKPP: Langkah Strategis Menuju Transformasi Digital 2025-2029
MotoGP Mandalika 2024 Bidik Perputaran Uang Rp 4,3 Triliun
Pelamar CPNS 2024 Sentuh 727.465 Orang, Ini Rinciannya
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Ribuan Warga AS Nikmati Festival Indonesia, Cicipi Kuliner Nasi Padang hingga Rempeyek
Pilwakot Semarang: Calon PDIP Didampingi Sekda, Blunder?
Ketua AFPI: Fintech Lending Bukan Pinjol
Dapatkan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs India, Tayang Sebentar Lagi di Indosiar dan Vidio
Kisah Sayyidah Nafisah Guru Imam Syafi’i Alirkan Sungai Nil di Musim Paceklik
Comeback Jadi Vokalis The Titans, Ini 6 Lagu yang Wajib Dinyanyikan Rizki
7 Potret Irish Bella Rayakan Ultah Putrinya ke-2, Kini Makin Lucu dan Menggemaskan
8 Alasan Mengapa Tunangan Perlu Dirayakan dengan Cara Sederhana, Tak Harus Mewah
KPR Hijau Bank Mandiri Fasilitasi Perumahan Berwawasan Lingkungan, Tawarkan Suku Bunga 2,7 Persen
3 Pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Usai Usung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024
7 Cara Praktis untuk Meningkatkan Kebahagiaan dalam Kehidupan Anda
Transaksi Kartu Debit di Luar Negeri Bank Muamalat Melonjak 121%, Ini Penyebabnya
Bank Mandiri Siap Tebar Dividen 60 Persen Tahun Buku 2024
Picker Adalah Pekerja di Gudang, Ketahui Manfaat dan Jenis-Jenisnya
Profil Ria Andrews, Jadi Sorotan Usai Melahirkan Anak Stefan William