, Jakarta - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Awalnya BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang telah berganti nama menjadi BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan ini telah dimulai sejak 1 Januari 2014.
Dengan membludaknya antrean untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan secara offline, Anda saat ini bisa mendaftarkan diri secara online. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tingginya animo masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS.
Advertisement
Baca Juga
Bagaimanakah cara daftar BPJS Kesehatan secara online? Dikutip dari TunaiKita, berikut informasi mengenai cara daftar BPJS Kesehatan online. Simak, ya!
Cara Daftar BPJS Online 2019
Pendaftaran BPJS online dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjs-kesehatan.go.id. Nah, sebelum Anda melakukan pendaftaran secara online, bisa menyiapkan beberapa dokumen pelengkap yang akan digunakan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan, diantaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
- Foto maksimal 50KB
- Alamat e-mail aktif.
Setelah semua dokumen pelengkap siap, Anda bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, berikut caranya:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Kunjungi Website Resmi BPJS Kesehatan
![Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop. Kredit: StartupStockPhotos via Pixabay](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YA42el9jRZA7FDSh7WEAixkEStM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1577978/original/052800200_1493265345-Ilustrasi_orang_sedang_mengetik_di_laptop.jpg)
Tahap pertama daftar BPJS Kesehatan online yang harus dilakukan yaitu membuka website resmi BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.
Sebelum Anda mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan beberapa prosedur pengarahan dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan.
Setelah Anda membaca, kemudian akan diminta untuk memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Sebelum mendaftar ada baiknya menyiapkan beberapa syarat dan ketentuan yang ada dalam situs resmi BPJS kesehatan, diantaranya:
1. Pengguna layanan pendaftaran BPJS kesehatan harus memiliki sia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS kesehatan.
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila kamu belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima atau melakukan perubahan data setelah 14 hari sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
10. Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
11. Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Advertisement
2. Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
![laptop](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NWfZ7t-uVnaMzGRK0jGHh16OIE4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1938338/original/034701300_1519637419-1.jpg)
Tahap kedua yang perlu Anda lakukan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan online yaitu:
1. Isikan Nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul. Klik inquery kartu keluarga.
2. Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol Proses Selanjutnya.
3. Kemudian tampil form isian yang harus dilengkapi, diantaranya:
- Melengkapi data yang dibutuhkan di form isian data peserta, berupa nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
- Centang kotak pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat KTP
4. Memilih Faskes Tingkat I, cari menggunakan tombol pencarian. Ini penting ketika pertama kali sakit kita harus membutuhkan rujukan ke Faskes yang kita pilih. Bisa puskesmas dokter pribadi atau klinik.
5. Upload foto maksimal 50 kb, kemudian klik Proses Selanjutnya.
6. Lengkapi formulir data:
- Isi peserta anggota keluarga
- Pilih kelas perawatan
- Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki, nama pemilik
- Nomor HP
- Alamat e-mail, konfirmasi alamat email
- Captcha, kemudian klik Kirim E-mail.
7. Buka e-mail, buka e-mail konfirmasi. Jika Anda tidak menemukan e-mail masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk.
8. Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
9. Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.
10. Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran
Syarat Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang
![BPJS Kesehatan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/F-w8Zrf3KF-QU75Mbps6OVPKoFM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1795679/original/079000400_1512789939-edit1.jpg)
Setelah melakukan pendaftaran BPJS kesehatan secara online, Anda bisa mengambil kartu tersebut di kantor cabang terdekat di tempat tinggal. Berikut persyaratan untuk pengambilan Kartu BPJS kesehatan ke kantor cabang:
1. Mengisi formulir
2. Membawa 1 lembar fotokopi KTP dan KK, 1 lembar fotokopi KTP atau akta kelahiran bagi peserta yang belum punya, 1 lembar pas foto peserta ukuran 3 x 4.
3.Virtual account / e-ID yang telah kamu cetak.
4. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.
Yuk Daftarkan BPJS Kesehatan Sekarang
Nah, segera daftarkan BPJS Kesehatan untuk Anda dan keluarga, manfaatkan fasilitas program jaminan kesehatan dari pemerintah ini.
Oleh karena itu, jangan tunggu terjadinya resiko tersebut datang dan segera buat BPJS kesehatan sekarang supaya kamu sekeluarga bisa menikmati fasilitas tersebut.
Terkini Lainnya
3 Upaya Dinkes DKI Jakarta Cegah Penyakit Akibat Polusi Udara
Alasan Anda Harus Bayar BPJS Tepat Waktu Supaya Selalu Aktif Setiap Saat
Cara Mudah dan Praktis Bayar BPJS Online
1. Kunjungi Website Resmi BPJS Kesehatan
2. Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Syarat Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang
BPJS Kesehatan
Jakarta
bpjs kesehatan online
TunaiKita
Raja Organic
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN