, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, tarif batas atas dan bawah ojek online akan segera diterapkan di seluruh wilayah.
Seperti diketahui, saat ini tarif baru ojek online yang berdasar pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 baru diterapkan di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Makasar.
"Begitu kita melakukan uji coba lima kota besar saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap keputusan menteri," kata dia, saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, dia menegaskan untuk saat ini Kemenhub tidak memiliki rencana untuk merevisi tarif batas atas dan bawah ojek online.
Sebelumnya, kata dia, memang ada kemungkinan dilakukan revisi tergantung pada hasil evaluasi selama 3 bulan pertama penerapan tarif baru tersebut. Namun hingga saat ini, tidak ada hal yang menunjukan harus dilakukan revisi tarif.
"Biaya minimal, biaya flagfall tadi dan batas maksimal sudah ada semuanya sampai dengan nanti kalau kita melakukan revisi di dalam regulasi mengatakan 3 bulan bisa dilakukan revisi atau akan dievaluasi sampai 3 bulan ke depan. Enggak ada (revisi)," ujarnya.
"Kalau misal dalam waktu 3 bulan respon masyarakat, pasar, termasuk pengemudi barangkali perlu dilakukan revisi, kita lakukan revisi," dia menambahkan.
Setelah masa percobaan tersebut, tarif baru ojek online akan secara resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali sesuai dengan zonasinya. Kendati demikian dia mengatakan belum menentukan waktu yang tepat kapan hal tersebut akan dilakukan.
"Jadi setelah sosilisasi kita akan berlakukan, saya lapor pak menteri dulu nyari momentummnya kapan. Saya maunya secepatnya," ujar dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya mengingatkan masyarakat kalau penerapan tarif baru ojek online mulai diberlakukan pada Rabu 1 Mei 2019.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Besaran Tarif
![PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MpSLUbOuVpuhy_8WBkS56t2m-88=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2517129/original/046792200_1544100195-20181206-PKL-Ojek-Online-1.jpg)
Adapun besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek.
Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya. Besaran tarif ojek online nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Advertisement
Kemenhub Bakal Libatkan OJK soal Diskon Tarif Ojek Online
![Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YWWLDYm3BwZCPi80mYENfdtSeEU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2755626/original/008856000_1552999403-20190319-Aturan-Ojek-Online-Terbaru-Resmi-Dirilis1.jpg)
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur diskon atau potongan harga yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online.
Dalam hal ini, Kemenhub hanya mengatur dari sisi transportasi. Ini berupa penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai acuan untuk perusahaan menentukan tarif transportasi ojek online.
"Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon. Tidak mengenal namanya reward yang lain adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di zona 1 zona 2 dan zona 3," kata dia, di Gedung Kemenhub, Jumat, 14 Juni 2019.
Lebih lanjut dia mengaku jika terkait pengaturan diskon ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lebih berwenang untuk membahasnya.
"Jadi kalau kemudian di luar ramai menyangkut masalah diskon dan saya koordinasikan dengan lembaga pihak perbankan, pihak OJK, bahwa itu adalah di luar domain di luar ranah, di luar bisnis yang menyangkut transportasi jadi saya tidak mengatur soal itu," ujar dia.
Sementara dari segi persaingan atau perang tarif, dikatakan juga menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Dan kemudian kalau pun ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tidak sehat, saya hanya melaporkan kepada KPPU, nanti kemudian wasitnya KPPU yang selama ini kita mengatur diskon itu tidak ada," dia menandaskan.
Terkini Lainnya
Revisi Aturan Ojek Online Tak Atur Soal Diskon Tarif
Grab Bantah Dugaan Predatory Pricing dalam Diskon Tarif Ojol
YLKI : Ojek Online Boleh Diskon Tarif Asal Tak Salahi Aturan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Besaran Tarif
Kemenhub Bakal Libatkan OJK soal Diskon Tarif Ojek Online
kemenhub
Ojek Online
Tarif Baru Ojek Online
Merdeka.com
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun