, Jakarta - Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)sebanyak 254.173 formasi di tahun ini. Lantas kapan pendaftarannya mulai dibuka?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rencananya proses pendaftaran untuk PPPK akan dimulai lebih dulu.
Sedangkan untuk CPNS akan dibuka pada Oktober 2019 seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Advertisement
Baca Juga
"Seleksinya nanti terpisah. Kemungkinan yang PPPK akan didahulukan, baru kemudian CPNS pada akhir tahun 2019. Sesuai keterangan Menteri PANRB," ujar dia saat berbincang dengan di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Menurut Ridwan, saat ini pihaknya bersama Kementerian PANRB yang bergabung dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih terus menyiapkan kebutuhan untuk proses pendaftaran dan seleksi baik untuk PPPK maupun CPNS. Sehingga belum bisa memberikan kepastian kapan pendaftarannya akan dibuka.
"Masih ada beberapa tahapan yang harus disiapkan Panselnas. Ancer-ancer (perkiraan) waktunya seperti yang disampaikan Menteri PANRB," kata dia.
Namun demikian, diharapkan segala persiapan untuk rekrutmen ini cepat selesai sehingga proses pendaftaran dan seleksi bisa segera dilaksanakan.
"Detilnya belum bisa kami sampaikan karena masih menyiapkan banyak hal. Pada saatnya akan kami publikasikan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hari pertama kerja usai lebaran bagi PNS jatuh pada Senin (10/6) mendatang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rincian Formasi
![Ilustrasi tes CPNS (4)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ISzAZxL_6_aCBB6ZFBzhMYsE9P4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/709927/original/ilustrasi-tes-CPNS-4-140717-andri.jpg)
Kebutuhan pegawai aparatur sipil negara secara nasional untuk tahun anggaran 2019 sebanyak 254.173 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan daerah.
Untuk pemerintah pusat, dialokasikan sebanyak 46.425 formasi dengan rincian, CPNS sebanyak 23.213 formasi di mana untuk pelamar umum sebanyak 17.519 formasi dan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 23.212 formasi.
Sementara untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748 formasi, dengan rincian yaitu untuk CPNS sebanyak 62.324 formasi yang akan diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.
Dengan demikian, secara total baik untuk pemerintah pusat dan daerah maupun untuk kebutuhan CPNS dan PPPK di 2019 mencapai 254.173 formasi.
Advertisement
Siap-Siap, Pemerintah Buka 98 Ribu Lowongan PPPK Usai Lebaran
![Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tSNElE1rFxT-vQchuQrhUC8tf2Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393282/original/079832200_1540545785-20181026-Tes-CPNS-Jaksel-8.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemerintah akan membuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sisa kuota tahun ini sebesar 98.000 lowongan. Pada 2019, pemerintah menyediakan kuota PPPK sebanyak 150.000.
"P3K 150.000 sudah berjalan P3K, itu sudah direkrut sekitar 52.000 yang lalu di bulan Januari. Jadi nanti ada selanjutnya lagi untuk P3K," ujar Syafruddin di Kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Syafruddin melanjutkan, pembukaan PPPK akan didahulukan usai Lebaran. Sementara pembukaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Oktober 2019.
"Kalau P3K nanti habis Lebaran ini. PNS nya nanti triwulan ke empat, bulan oktober, (lowongannya) 100.000," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menambahkan, perekrutan PPPK tersebut akan lebih banyak menyasar tenaga guru dan juga kesehatan. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengisi kuota yang masih kosong ketika perekrutan dilakukan pada Januari lalu.
"P3K belum banyak masih lanjutan kemarin. Nanti kembali lagi ke guru, dan tenaga-tenaga kesehatan, tenaga-tenaga teknis nanti itu," tandasnya.
Aturan Terbaru, PNS Bisa Dipecat
![20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZmAOCzx9kpsVSj1YaGJjlL7k1HA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285042/original/098697000_1468218236-20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR1.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi hingga pemecatan menanti para abdi negara yang kinerjanya tidak memehuni target.
Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP tersebut, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan, perencanaan strategis Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, SKP atasan langsung.
“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP tersebut.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan rencana strategis; dan rencana kerja tahunan.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, menurut PP ini, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
“SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.
Terkini Lainnya
Pemerintah Buka 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK di 2019, Berikut Rinciannya
Tak Ada PNS BKN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
PNS Bakal Kena Sanksi Jika Bolos Usai Libur Lebaran
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Formasi
Siap-Siap, Pemerintah Buka 98 Ribu Lowongan PPPK Usai Lebaran
Aturan Terbaru, PNS Bisa Dipecat
CPNS
PPPK
Kementerian PANRB
pendaftaran CPNS
CPNS 2019
PPPK 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Seleksi Administrasi CPNS
Rekomendasi
Update Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Dibuka Kapan Pastinya?
Apa Saja Formasi CPNS 2024 Kemenhan? Cek Jumlahnya
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Jumlah Formasi CASN yang Dicari
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Pendaftaran CASN Bakal Dibuka Bulan Ini
Cara Daftar CPNS 2024 dan Tahapannya, Jangan Salah Klik
Menpan RB Azwar Anas Ungkap Alasan Pendaftaran CPNS 2024 Belum Diumumkan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?