, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan kantong dan kemasan plastik. Sebab, perda semacam ini berpotensi menganggu iklim usaha dan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, aturan yang melarang penggunaan kantong dan kemasan plastik dapat mengganggu perekonomian nasional. Karena sektor industri plastik dan karet berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Advertisement
Baca Juga
"Saya sampai saat ini belum mendalami perda tersebut. Namun saya berharap, aturan tersebut tidak perlu diterbitkan karena akan tumpang tindih. Lebih baik jika aturan tersebut diarahkan untuk pengurangan sampah bukan untuk pelarangan kemasan plastik,” ujar dia di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Menurut dia, jika memang ingin mengendalikan penggunaan kantong plastik, maka seharusnya pemda memberikan insentif bagi industri daur ulang. Hal ini diyakini akan meminimalisasi peredaran plastik.
"Jadi meski bentuknya itu cukai, Perda larangan, atau penerapan plastik berbayar sama sekali tidak efektif mengurangi sampah plastik,” ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kontribusi ke Ekonomi
Berdasarkan catatan Kemenperin, produk domestik bruto (PDB) industri plastik dan karet menghasilkan Rp 92 triliun pada 2018 atau tumbuh 6,9 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, industri plastik memberi kontribusi cukup besar terhadap ekonomi nasional.
Terkait persoalan ramah lingkungan, Taufiek mengatakan saat ini terdapat industri daur ulang nasional sebanyak 1.500 industri. Untuk itu dia menyarankan kepada semua pihak untuk melihat isu lingkungan secara luas, sebab plastik merupakan komoditas yang bermanfaat dan tidak berbahaya.
Dia menjelaskan, plastik dihasilkan dari peteoleum base dan nafta yang memiliki kelebihan dapat didaur ulang untuk kemanfaatan ekonomi. Setidaknya, kata Taufiek, hampir 4 juta pemulung dapat memanfaatkan plastik yang beredar sebagai bahan daur ulang.
“Artinya, plastik yang beredar juga punya nilai guna. Kami berharap aturan tersebut jangan dikeluarkan karena apapun bentuk pelarangan plastik akan mengganggu demand industri plastik nasional,” tandas dia.
Advertisement
Pemerintah Bakal Beri Insentif Industri Pengolahan Limbah Plastik
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif kepada pelaku industri yang mau berusaha di sektor pengolahan limbah plastik. Dengan begitu, diharapkan industri pengolahan limbah plastik dapat tumbuh dan memenuhi kebutuhan plastik nasional yang belum dapat dipenuhi oleh industri petrokimia.
"Justru itu gap-nya pakai recycle plastik. Recycle kita akan dorong kebijakan terkait circularekonominya. Karena itu itu menggunakan waste management, mengelola waste di mana scrap plastik itu seharusnya dikelola secara lebih baik," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa 16 April 2019.
BACA JUGA
- Pria Ini Selalu Buang Tong Sampah ke Laut, Ternyata Hasilnya Tak Terduga
- Cara Membuat Tas dari Bungkus Kopi, Bantu Kurangi Limbah Plastik
- Wujud Speaker Bluetooth yang Dibuat dari Limbah Plastik
Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah membahas upaya pengolahan limbah plastik dengan berbagai pihak. Pihak-pihak yang telah didekati Kemenperin, sebut Airlangga, seperti Pemerintah Daerah dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Ini kita lagi bicara dengan Pemerintah-pemerintah daerah dan Kementerian LHK bagaimana kita dorong. Bila perlu kita bahas mengenai insentifnya," jelas Airlangga.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa insentif yang diberikan tentu akan berbeda dengan industri dengan nilai investasi yang besar. Sebab investasi untuk membangun industri pengolahan limbah plastik tergolong kecil.
"Tidak seperti petrokimia, karena investasinya kecil. Nanti kita bahas," tandasnya.
Terkini Lainnya
Menteri Susi Malu RI Dilabeli Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Dunia
Pengusaha Gugat Larangan Kantong Plastik di Bogor
Industri Daur Ulang Tolak Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kontribusi ke Ekonomi
Pemerintah Bakal Beri Insentif Industri Pengolahan Limbah Plastik
plastik
Kantong Plastik
Rekomendasi
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Kanada-Indonesia Berkolaborasi Kampanyekan Masalah Polusi Plastik
Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Akankah Kita Bisa Berhenti Menggunakan Plastik di Kehidupan Sehari-hari?
Ini Jurus Indonesia Akhiri Polusi Plastik
Taman Safari Bogor Peringatkan Sanksi Pidana untuk Pengunjung yang Beri Makan Sampah Plastik ke Kuda Nil
Sampah Plastik Menggunung di Idul Adha, Apa Penyebabnya?
Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Plastik Sebagai Wadah Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha
Tasya Kamila Bagikan 3 Tips Ramah Lingkungan: Dari Kurangi Pemakaian Plastik Hingga Pilah Sampah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Populer
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?