, Jakarta Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertemuan tersebut membahas budidaya benih lobster.
Luhut, dalam rapat, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Poin yang menjadi perhatian yakni Pasal 7 Permen-KP itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Coco Kokarkin Soetrisno, mengatakan bahwa Menteri Susi memiliki alasan jelas mengenai larangan penjualan benih lobster untuk budidaya.
Menurut dia, alasan Susi menerbitkan aturan tersebut yakni agar [benih lobster]( 3924361 "") benar-benar dibudidayakan. Menurut aturan tersebut benih lobster hanya boleh dijual jika telah memenuhi syarat tertentu, seperti bobot benih lobster.
Menurut dia, ada pihak yang menginginkan keuntungan instan dengan menjual benih lobster yang belum siap panen. Larangan itu, mengharuskan benih lobster untuk tumbuh dan berkembang secara alami hingga berukuran di atas 200 gram.
"Kalau yang khusus dedicated hanya untuk pembesaran tidak menarik, sebab selama ini butuh 6-8 bulan baru panen. Orang kita kan enggak ada yang sabar. Kalau jual benih, pagi malam dapat ratusan ribu. Lebih menarik ini dibanding budidaya," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Lewat larangan tersebut diharapkan benih Lobster tidak diperdagangkan secara bebas. Sebab jika tidak demikian, maka benih lobster akan habis. "Karena kalau semua benih disikat ya habis memang," tegas dia.
Selain itu, larangan ini juga diberlakukan untuk meminimalisir aksi penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Penyelundupan tersebut sampai sekarang kerap terjadi.
"Kami ingin budidayanya jalan, penangkapan benih juga berjalan, tapi penyelundupan tetap dilarang. Tujuan dari Permen-KP ini," kata Coco.
Dia menjelaskan untuk melakukan budidaya lobster, masyarakat harus mengeluarkan modal sebesar Rp 60 juta per tahun untuk 20 lubang Keramba Jaring Apung (KJA). "Modal Rp 60 juta keuntungan bisa Rp 49 juta lah," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menko Luhut Minta Menteri Susi Ubah Aturan Jual Benih Lobster
![Benih lobster di Bandung](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VLjIUotBPxHFknQOEIzvFBvw5Ms=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2759434/original/023121800_1553336567-WhatsApp_Image_2019-03-23_at_17.10.11.jpeg)
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertemuan tersebut membahas budi daya benih lobster.
Direktur Perbenihan KKP, Coco Kokarkin Soetrisno, menuturkan Menko Luhut meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Poin yang diminta untuk diubah, yakni Pasal 7 yang mengatakan setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.
"Ada pasal 7, pasal 7 dibilang tidak boleh (menjual benih lobster untuk budi daya)," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga
Dia menuturkan, Menteri Susi telah membuat pengecualian. Benih lobster bisa dibudidayakan dengan syarat budi daya dilakukan di daerah hotspot alias daerah penangkapan lobster.
"Ibu (Menteri KKP, Susi Pudjiastuti) sudah menyampaikan boleh saja asal itu di tempat hotspot di tempat sumber penangkapan benih boleh kita lakukan budi daya," ujarnya.
Menko Luhut, kata dia, ingin agar poin pengecualian tersebut juga dimasukkan ke dalam Permen. Misalnya benih lobster boleh dijual untuk dibudidayakan asal budi daya dilakukan di daerah hotspot alias di tempat sumber penangkapan benih.
"Sehingga disarankan ada perubahan permen itu, diubah pasal itu, dijelaskan bahwa boleh kalau apa (boleh dengan pengecualian), itu harus dicantumkan," ucap dia.
"Iya akan ada. Mungkin akan ada (revisi aturan) karena atas rekomendasi semua dari Menko Maritim dan juga semua stakeholder yang hadir pada hari ini disarankan agar pasal 7 itu diubah," ucapnya.
Meskipun demikian, dia mengatakan untuk merevisi, pihaknya perlu menggelar rapat internal dengan Menteri Susi Pudjiastuti. "Ya, harus rapat sama MKP (menteri kelautan dan perikanan), tapi prinsipnya memang untuk masyarakat, terus prinsipnya juga kelestarian harus dijaga," ucapnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan
Pemerintah Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandung
Kementerian Kelautan Gagalkan Penyelundupan 295 Benih Ikan Arwana ke Malaysia
Menko Luhut Minta Menteri Susi Ubah Aturan Jual Benih Lobster
KKP Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bertelur di Medan dan Balikpapan
Pemerintah Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandung
Kementerian Kelautan Gagalkan Penyelundupan 295 Benih Ikan Arwana ke Malaysia
Jakarta
lobster
Benih Lobster
Raja Organic
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024 dan Waktu Cairnya, Catat Baik-Baik Perkiraannya
Komisi II DPR Akan Panggil KPU Bahas PKPU soal Syarat Calon di Pilkada
PKB Usul Nagita Slavina Jadi Cawagub di Pilgub Sumut, Gerindra: Harus Persetujuan Bobby Nasution
Sekjen PKS: Kita Doakan Kaesang Jadi di Jateng, Kalau Mau di Jakarta, Tinggal Diatur Aja
Gaji Panwascam Pilkada 2024, Simak Pula Tugas dan Tanggung Jawabnya
Pilgub Banten, Andra-Dimyati dapat Dukungan dari 104 Posko Kemenangan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Masuk Fortune Southeast Asia 500, Waskita Karya Dapat Predikat Perusahaan Terbaik di Asia Tenggara
Perumnas Minta PMN Rp 1 Triliun Rampungkan Pembangunan 3.180 Hunian
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar
7 Fakta Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Rudiana Muncul
Bebas dari Rutan Polda Jabar, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo
Hotman Paris Ingatkan Pegi Usai Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal: Belum Bebas secara Substansi
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Roda Pesawat Boeing United Airlines Copot Saat Lepas Landas, Penumpang Selamat
Roti Ketawa MPLS Adalah Apa? Jawabannya Bikin Heran
Gus Baha Angkat Bicara tentang Pentingnya Pembukuan Kitab dan Dokumentasi
Sahabat Aaliyah Massaid Bocorkan Pernikahan Putri Reza Artamevia dengan Thariq Halilintar Bakal Digelar Besar-besaran
DPR Bentuk Pansus, Menag Siap Laporkan Semua Pelaksanaan Haji
Kominfo Berantas 96.893 Konten Judi Online di Minggu Pertama Juli 2024
Menteri Agama Akui Ada Kekurangan Saat Haji 2024: Kita Ini Manusia
Bereskan Impor Ilegal, Mendag dan Kadin Bentuk Satgas
Flashback Perjalanan Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Hingga Menyambut Anak Kedua
7 Potret Dian Nitami Usai Jalani Operasi Plastik Face Lifting, Tampil Kian Muda
6 Mitos Perawatan Mobil yang Masih Dipercaya, Hati-Hati Salah
Penipuan Calo Tiket Bus Merajalela di Medsos, Apa Saja Modusnya?
Alternatif Moda Transportasi Lebih Murah di Jepang untuk ke Kyoto dan Osaka Selain Kereta Shinkansen