, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan aturan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto. Aturan ini mendapat apresiasi dari pemain aset kripto seperti Bitcoin. Tetapi, pasal mengenai modal dianggap terlalu tinggi.
"Yang menjadi ganjalan buat teman-teman cuman satu hal, yaitu dalam aturan Bappebti yang keluar ini modal yang ditulis itu Rp 1 triliun. Dari teman-teman itu merasa modal Rp 1 triliun ini sangat besar, karena sebanding dengan membuat bank nasional," jelas CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan ketika berbincang dengan , Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Pelaku sektor aset kripto lainnya dari Tokocrypto mengaku kaget dengan syarat modal Bappebti yang menyentuh triliunan. "Sewaktu kita diajak diskusi pun oleh Bappebti dari pembahasan yang ada tak muncul angka berapanya. Jadi begitu muncul angka itu pasti semua pelaku yang ada di industri ini kaget," ujar CCO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda.
Ia pun membandingkan dengan aturan OJK terhadap fintech yang syaratnya tidak sebesar syarat aset kripto. "Misalnya dibandingkan dengan aturan OJK tentang fintech itu kan nominalnya tidak sefantastis yang sekarang," terangnya.
Mengenai modal, Teguh menjelaskan untuk kliring dan bursa harus menyetor modal Rp 1,5 triliun, dan untuk pedagang sebanyak 1 triliun.
Oscar beranggapan, aturan itu lebih tinggi dari berbagai usaha di Indonesia, kecuali bank. Menurutnya, idealnya modal yang disetor disamakan seperti peraturan Bappebti sebelumnya mengenai modal perdagangan bursa.
"Menurut saya, idealnya kalau memang memungkinkan, kenapa tidak disamakan ke aturan Bappebti yang berhubungan dengan pialang dan berhubungan dengan bursa?" ujar CEO Bitcoin Indonesia.
"Di bursa atau kriling itu Rp 100 miliar. Jadi mungkin disamakan saja ke peraturan yang ada. Rp 30 miliar untuk menjadi pedagang dan untuk bursa berjangka Rp 100 miliar," tambahnya.
Saat ini, komunitas aset kripto sedang berusaha berkomunikasi dengan Bappebti. Harapannya adalah pemain aset kripto seperti Bitcoin mendapatkan syarat modal seperti aturan umumnya.
"Saya kira dari industri berusaha berkomunikasi dengna Bappebti, kita tungu saja nanti," kata Oscar, "Harapannya disamakan umumnya," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Bappebti
![Bitcoin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/icirKWvIJ804gOB1IAg5TkT2vlw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1937642/original/006975800_1519626863-1.jpg)
Dalam aturan Bappebti nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, berikut jumlah modal yang harus disetor para pemain aset kripto.
1. Untuk perdagangan aset kripto:
a. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1,5 triliun
b. Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun
2. Untuk memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto:
a. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1,5 triliun
b. Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun
3. Untuk memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto:
a. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun
b. Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800 juta
Terkini Lainnya
Akun Twitter Resmi Google Dibobol, Peretas Minta Follower Kirim Bitcoin
Ini Alasan Bitcoin Lebih Terkenal Ketimbang Mata Uang Kripto Lain
Analis: Hacker Korea Utara Incar Investor Bitcoin untuk Biayai Program Nuklir
Aturan Bappebti
Bitcoin
Bappebti
aset kripto
Rekomendasi
Luar Biasa, Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 506%
Pelaku Penipuan Kripto di Korea Selatan Divonis Penjara 10 Tahun
Riset Nomura: Perusahaan Jepang Minat Investasi Kripto 3 Tahun Mendatang
Bank Terbesar Dunia Sebut Bitcoin Mirip Emas Digital, Begini Penjelasannya
Sejumlah Bank Sentral di Dunia Mulai Eksplorasi Kripto, Ini Buktinya
Investor Kripto di Asia Tenggara Bakal Melonjak 12,7% di Akhir 2024
Bulan Literasi Kripto 2024: Ajang Berkumpulnya Para Ahli Kripto dan Regulator di Indonesia
Bappebti Gencar Lakukan Literasi Aset Kripto, Sasar Gen Z
Kongres AS Loloskan Aturan Mandiri Pertama untuk Kripto
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun