, Nusa Dua- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengkaji skema dan besaran remunerasi para kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, KPK memang telah menyatakan jika remunerasi para kepala daerah perlu dikaji. Hal ini lantaran maraknya tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Dari KPK kan ada statement ada kepala-kepala daerah. Kepala KPK menyampaikan remunerasi kepala daerah perlu di-review. Kami memang melakukan review," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2018).
Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya juga akan mempelajari masukan-masukan dari KPK terkait hal ini. Masukan KPK dianggap penting agar tujuan untuk mencegah tindak korupsi di kalangan kepala daerah bisa tercapai.
"Masukan KPK akan kami pelajari. Kami akan lakukan kajian dan akan buat rekomendasi mengenai tingkat remunerasi dan tidak hanya untuk kepala daerah," ungkap dia.
Namun Sri Mulyani meyakini, perubahan remunerasi nantinya tidak akan menjadi beban tambahan bagi anggaran negara. Sebab, selama ini remunerasi telah masuk dalam struktur penganggaran.
"Karena ini menyangkut pejabat negara, strukturnya. Kalau untuk pejabat negara terhadap total anggaran itu tidak memengaruhi porsi secara besar. Tapi secara politik, simbolis, penting," tandas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai di 4 Kementerian
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menyesuaikan tunjangan di sejumlah kementerian antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai instansi tersebut.
Atas pertimbangan itu, pada 14 November 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kemendag.
Baca Juga
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Kemenhub, Kemenperin, Kementan dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara dan dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.
"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 4 masing-masing Perpres itu. Seperti dikutip dari lampiran ini:
Terkini Lainnya
Jokowi Setujui Skema Fully Funded Uang Pensiun PNS, Seperti Apa?
Sri Mulyani Bakal Naikkan Gaji Kepala Daerah?
33 PNS Dipecat, 24 Orang karena Bolos Kerja
Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai di 4 Kementerian
Jokowi Teken Peraturan Kenaikan Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran
Ini Keputusan Bersama yang Tetapkan Pemberhentian PNS Terlibat Korupsi
1.917 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Bekerja di Pemerintah Daerah
Sri Mulyani
Renumerasi
Kepala Daerah
Rekomendasi
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
PAN Ingatkan Kader yang Jabat Wakil Rakyat Tak Terlibat Judi Online, Siapkan Sanksi Tegas
Mendagri Ancam Sanksi Tegas ke Kepala Daerah yang Main Judi Online
Plt. Sekjen Kemendagri: Membangun Indonesia dari Pinggiran Harus Dilakukan
Mendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Pasang Baliho Dukungan Paslon di Pilkada 2024
MRP Minta Jokowi Agar Kepala Daerah Dijabat Orang Asli Papua
Ridwan Kamil Raih Kepuasan Kinerja Tertinggi saat Jabat Gubernur Jabar, Masuk 3 Besar Bursa Cagub Jakarta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS