, Jakarta Rumah menjadi kebutuhan primer yang harus terpenuhi oleh setiap orang. Maklum, rumah bukan cuma sebagai tempat berteduh yang melindungi seseorang dari panas dan hujan. Rumah juga menjadi pusat kehidupan berkeluarga seseorang.
Rata-rata harga rumah saat ini berada di kisaran angka Rp 200 juta hingga Rp 500 juta. Ini dikarenakan harga tanah yang semakin mahal, belum lagi biaya bahan bangunan yang juga sangat menguras kantong.
Advertisement
Baca Juga
Bisa dikatakan kalau hanya segelintir orang yang bisa memiliki rumah dengan jalan membayarnya secara tunai alias lunas. Tapi sebagian besarnya lebih memilih jalan untuk kredit rumah atau yang sering disebut dengan nama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Produk KPR hampir dimiliki atau ditawarkan oleh semua bank. Perbedaannya hanya terletak pada kisaran plafon pinjaman, bunga, dan masa tenor yang diberikan.
Ketika akan mengajukan KPR, Anda disarankan untuk melakukan perhitungan KPR terlebih dahulu agar bisa menyesuaikan pinjaman KPR dengan kondisi keuanganmu saat ini.
Cara melakukan perhitungan KPR tidaklah sulit karena ada cara mudah yang diberikan oleh situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id, berikut ini.
1. Tentukan contoh kasus
Sebelumnya tentukan terlebih dahulu contoh kasus yang akan Anda ambil. Misalkan saja Anda ingin mengambil rumah seharga Rp 500 juta di bank. Masa tenor cicilan yang Anda ambil adalah 20 tahun dengan bunga fix 9 persen per tahun. Lalu uang muka atau down payment (DP) yang disyaratkan oleh bank adalah 20 persen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Hitung uang muka dan pokok kredit
Besaran uang muka yang disyaratkan sebenarnya tergantung kebijakan masing-masing bank. Tapi menurut kebijakan Bank Indonesia, maksimum uang muka yang ditetapkan oleh bank tidak boleh melebihi angka 20 persen. Sesuai dengan contoh kasus di atas, maka perhitungan KPR BTN harus diawali dengan menghitung uang muka terlebih dahulu.
Uang muka = harga rumah x 20 persen
Rp 500 juta x 20 persen = Rp 100 juta
Pokok kredit = harga rumah – uang muka
Rp 500 juta – Rp 100 juta = Rp 400 juta pokok kredit yang menjadi utang Anda ke bank.
3. Hitung cicilan pokok
Selanjutnya adalah perhitungan KPR cicilan pokok yang merupakan cicilan tetap setiap bulannya (belum termasuk bunga). Cara menghitungnya adalah dengan membagi pokok kredit dengan masa tenor cicilan. Semakin lama masa tenor, semakin kecil jumlah angka cicilan pokok per bulannya.
Cicilan pokok = pokok kredit : masa tenor
Rp 400 juta : 240 bulan (20 tahun) = Rp 1.666.666 cicilan pokok yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Baca juga: Pinjaman tanpa agunan untuk pelanggan Telkomsel prabayar
Advertisement
4. Hitung biaya bunga
Untuk menghitung biaya bunga ini, Anda bisa menggunakan bunga fix terlebih dahulu karena rata-rata bank memberikan bunga fix selama 1-3 tahun di awal masa KPR. Sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya bisa menggunakan perhitungan bunga efektif atau bunga mengambang (floating rate). Sesuai dengan contoh kasus, kita akan menggunakan perhitungan KPR dengan bunga fix.
Bunga per bulan = pokok kredit x 9 persen (bunga per tahun) : 12
Rp 400 juta x 9 persen : 12 = Rp 3 juta
5. Hitung biaya tambahan
Perlu Anda ketahui kalau dalam perhitungan KPR rumah ini ada 5 biaya tambahan, seperti biaya provisi, biaya administrasi, Pajak Pembeli (BPHTB), Biaya Balik Nama (BBN), Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Coba kita hitung satu per satu terlebih dahulu:
Biaya administrasi Rp 500 ribu
Biaya provisi = 1 persen x pokok kredit
1 persen x Rp 400 juta = Rp 4 juta
BPHTB = 5 x persen (harga rumah – NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak))
5 persen x (Rp 400 juta – Rp 60 juta (harga NJOPTKP di Jakarta)) = Rp 17 juta
BBN = (1 persen x harga rumah) + Rp 500 ribu(1 persen x Rp 500 juta) + Rp 500 ribu = Rp 5,5 juta
PNBP = (1/1000 x harga murah) + Rp 50 ribu(1/1000 x Rp 500 juta) + Rp 50 ribu = Rp 550.000
Jadi total keseluruhan biaya tambahan dalam perhitungan KPR adalah Rp 500 ribu (biaya administrasi) + Rp 4 juta (biaya provisi) + Rp 17 juta (biaya BPHTB) + Rp 5,5 juta (BBN) + Rp 550 ribu (PNBP) = Rp 27.550.000.
6. Cicilan dan biaya yang harus dibayarkan di awal
Setelah semua perhitungan KPR sudah dilakukan dengan benar, Anda tinggal menghitung cicilan dan biaya yang harus dibayarkan di awal terlebih dahulu karena cicilan di awal ini akan ditambahkan dengan biaya uang muka dan biaya tambahan.
Cicilan dan biaya yang dibayar di awal = uang muka + cicilan pokok + bunga per bulan + biaya tambahan.
Rp 100 juta + Rp 1.666.666 + Rp 3 juta + Rp 27.550.000 = Rp 132.216.666
Baca juga: 7 Hal Penting sebelum kamu mengambil pinjaman cepat cair online
7. Cicilan yang harus dibayarkan di bulan-bulan berikutnya
Pada bulan-bulan setelahnya, Anda cukup membayarkan cicilan pokok dan bunga per bulannya saja. Tapi ingat, kalau hitungan bunga per bulan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan jenis perhitungan bunga yang ditetapkan oleh bank penyedia KPR.
Cicilan per bulan = cicilan pokok + bunga per bulan
Rp 1.666.666 + Rp 3 juta = Rp 4.666.666 jumlah yang harus Anda bayar setiap bulannya.
Begitulah yang harus Anda hitung sebelum memutuskan mengambil KPR dengan bank pilihan Anda. Gunakan layanan perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id saat Anda membutuhkan kartu kredit, pinjaman tanpa agunan, pinjaman dengan agunan, maupun asuransi.
Terkini Lainnya
Inilah Hak, Kewajiban, dan Larangan di Rumah Subsidi
Cara Aman Beli Rumah Saat Pameran
Ini Trik Pengajuan KPR Dikabulkan Bank
2. Hitung uang muka dan pokok kredit
4. Hitung biaya bunga
6. Cicilan dan biaya yang harus dibayarkan di awal
KPR
Tips Keuangan
HaloMoney.co.id
kpr perbankan
rumah
Rekomendasi
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Daftar Lokasi Bedah Rumah Kementerian PUPR di Papua Barat Daya
Iuran Tapera Dijanjikan Imbal Hasil 4% Setahun, Simak Hitungannya
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
CIMB Niaga Pede, KPR Hijau Bakal Jadi Bisnis Cerah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam