, Jakarta - Pengamat Peternakan dari Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf menyatakan ada Peraturan Presiden (Perpres) khusus soal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) bisa menyelesaikan berbagai persoalan susu nasional.
Oleh sebab itu, pemerintah diminta segera menyusun dan menerbitkan payung hukum ini. Dia menjelaskan, masalah terkait dengan susu ini mulai dari kewajiban industri pengolahan susu (IPS) bermitra dengan peternak lokal, pangsa pasar yang jelas, hingga harga susu di tingkat peternak yang terlalu rendah.
"Sejak awal memang Perpres diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan SSDN yang begitu kompleks. Tanpa regulasi yang kuat, peternak lokal tidak akan bisa hidup," ujar dia di Jakarta, Senin (6/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Rochadi menuturkan, ada beberapa urgensi yang perlu diatur dalam usulan Perpres mengenai SSDN ini. Salah satunya soal kewajiban bermitra dan penyerapan SSDN oleh industri dan importir.
"Ini perlu ditetapkan rasio impor bahan baku dan rasio serapan dalam negeri," lanjut dia.
Selama ini, kata dia, penyerapan SSDN yang dilakukan oleh industri dan importir tidak optimal sehingga angka serapan produk lokal terabaikan.
Dengan rasio yang jelas dan diatur dalam Perpres, maka akan ada kewajiban bagi industri serta importir untuk melakukan serapan sekaligus kemitraan dalam upaya meningkatkan kualitas dan produksi SSDN.
Adanya Perpres juga diharapkan bisa mengatur soal pasar SSDN supaya lebih jelas. Rochadi melihat pemerintah perlu menetapkan pangsa pasar dalam negeri sebagai target utama dari SSDN.
"IPS dan Importir yang tidak menyerap SSDN, bisa saja mengolah di Indonesia, tapi produknya harus diekspor. Jadi pasar dalam negeri terjamin bagi produk yang menggunakan SSDN," ungkap dia.
Selain itu, Rochadi juga mengusulkan produk susu yang menggunakan SSDN dimasukkan ke dalam Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).
"Ini tentu akan membuat produksi dalam negeri meningkat. Kejelasan pasar juga membuat harga yang terbentuk menjadi lebih baik bagi peternak," kata dia.
Sebagai informasi, sebelum era reformasi, masalah susu nasional sempat diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional. Aturan ini membuat kondisi persusuan nasional cukup kondusif bagi peternak karena adanya wajib serap terhadap SSDN.
Namun, aturan tersebut dicabut melalui Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. Sejak saat itu, belum ada regulasi yang kuat untuk mengatur persoalan persusuan nasional yang saat ini kondisinya menyulitkan peternak sapi perah lokal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perlu Aturan Setingkat Perpres untuk Dorong Produksi Susu Nasional
![Sapi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7Y-BY4BRYvtModhrFKGaLqZGWME=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1952441/original/081723800_1519961188-1.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah perlu menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong peningkatan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Selama ini, upaya untuk meningkatkan produksi SSDN hanya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, dengan adanya peraturan yang levelnya lebih tinggi maka akan ada koordinasi dengan baik antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait.
Sebab, masalah produksi susu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian saja, tetapi juga banyak pihak. "Sehingga implementasi di lapangan soal SSDN oleh tiap kementerian terkait bisa jauh lebih efektif. Apalagi, SSDN memang menjadi tugas bersama sejumlah kementerian," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.
Menurut dia, adanya Perpres juga akan lebih efektif untuk mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas agar bisa berjalan lebih cepat. Dengan demikian, masalah harga susu yang rendah di tingkat peternak juga akan lebih mudah diselesaikan.
Sebab, pembentukan harga melalui mekanisme pasar akan cepat tercapai jika pasokan susu berkualitas berjalan lancar dan didukung kemitraan kuat.
"Yang terpenting bagi industri adalah mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas terjamin. Sehingga harganya bisa saling menguntungkan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani menyatakan pihaknya siap untuk mendukung penyusunan payung hukum yang lebih tinggi. Menurut dia, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi peternak dan industri pengolahan susu.
"Perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," jelas dia.
Fini mengungkapkan, saat ini masalah SSDN sepenuhnya masih diatur dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Beleid ini mengatur kewajiban industri pengolahan susu dan importir menyerap SSDN, sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
"Ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi serta kualitas susu dalam negeri, yang juga akan berdampak pada perbaikan harga jual susu yang selama ini masih rendah," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Karena kerja keras dan kesabarannya menabung bertahun-tahun, kakek pedagang susu keliling dan petani ini akhirnya dapat berangkat haji.
Terkini Lainnya
40 Persen Kebutuhan Susu Nasional Bakal Dipenuhi Dalam Negeri
Kurangi Impor Susu, Pemerintah Harus Perhatikan Peternak Sapi Perah
Kemendag Siap Pasang Badan Jika Aturan Susu RI Dipermasalahkan WTO
Perlu Aturan Setingkat Perpres untuk Dorong Produksi Susu Nasional
Jakarta
Industri Pengolahan Susu
Susu Nasional
Raja Organic
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Harga Minyak Dunia Naik 2% Persen Jelang Hari Kemerdekaan AS
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?