, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Suami saya berhenti dari perusahaan sejak 2016. Saat ini bekerja serabutan dengan penghasilan tak tentu. Kebetulan saat keluar dari perusahaan tidak diberi bukti potong pajak oleh perusahaan. Saya ingin bertanya bagaimana cara mengurus denda pajak? Apakah tetap harus melanjutkan pembayaran pajak seperti saat bekerja di perusahaan?
Advertisement
Terima kasih
Baca Juga
Naritasukmaxxxxxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudari Narita Sukmawati
Apabila suami Saudari tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2016 maka suami Saudari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Penagihan denda tersebut akan dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana suami Saudari terdaftar melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Suami Saudari baru dapat membayar denda tersebut melalui bank persepsi apabila sudah menerima STP dari KPP.
Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 sebaiknya Suami Saudari menghubungi perusahaan di mana dulu bekerja untuk meminta bukti potong yang merupakan hak dari suami Saudari karena bukti potong tersebut diperlukan untuk lampiran SPT.
Terkait dengan kewajiban perpajakan suami Saudari sekarang, Saudari tidak menjelaskan sumber penghasilan suami saudari, apakah dari pekerjaan sebagai pegawai di perusahaan atau dari pekerjaan bebas, misalnya usaha sendiri seperti dagang atau jasa.
Dalam menjawab pertanyaan Saudari, kami mengasumsikan bahwa penghasilan yang suami Saudari terima sebesar adalah dari usaha dagang. Sesuai ketentuan perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak akan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto.
Dalam hal peredaran bruto (penghasilan kotor sebelum dikurangi harga pokok dan biaya-biaya lainnya) suami Saudari dalam satu bulan adalah Rp 4 juta maka dalam 1 tahun peredaran bruto Suami Saudari adalah sebesar Rp 48.000.000, yaitu tidak lebih dari Rp 4.800.000.000. Dengan demikian atas penghasilan suami Saudari akan dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Sebagai contoh, atas peredaran bruto yang suami Saudari peroleh pada Februari 2018 sebesar Rp 3.000.000, suami Saudari harus menyetor PPh Final sebesar Rp 30.000 (1% x Rp.3.000.000) paling lambat tanggal 15 Maret 2018.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Terkini Lainnya
Bekerja di Luar Negeri, Apakah Harus Isi SPT Buat Lapor Aset Rumah?
Melanjutkan Studi di Luar Negeri, Apakah NPWP Dihapus?
Bagaimana Lapor SPT Jika Istri Sudah Berhenti Kerja?
Jakarta
Konsultasi Pajak
Denda Pajak
Citasco
Raja Organic
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Faisal Basri Adu Mekanik dengan Menko Luhut, Begini Ceritanya
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Pameran Filateli Internasional Digelar di Jakarta, Prangko Indonesia Makin Populer di Mata Dunia
Sejumlah Negara Eropa Mulai Ragu Terkait Kenaikan Tarif Impor EV China, Mengapa?
Anak Buah Erick Thohir Sebut PMN Pelni Buat Beli Kapal Baru Bertahap
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia Iri
Google Pixel 9 Tinggalkan Sensor Lama, Beralih ke Sensor Sidik Jari Canggih ala Galaxy S24 Ultra!
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ayah Angger Dimas Kecewa Berat Tak Diberi Info Sidang Kasus Kematian Dante Cucunya
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia