uefau17.com

Hingga 5 Agustus, Negara Kantongi Pendapatan 43,4% dari Target - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan realisasi pendapatan negara dan hibah 43,4 persen sebesar Rp 775,2 triliun hingga 5 Agustus, dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.786,2 triliun. Sementara penyerapan belanja negara lebih besar dibanding penerimaan yang diraup pemerintah.

Dari keterangan resmi Kemenkeu yang diterima , Jakarta, Selasa (16/8/2016), realisasi pendapatan negara sebesar Rp 775,2 triliun bersumber dari penerimaan perpajakan yang sampai minggu pertama Agustus ini sebesar Rp 618,3 triliun atau 40,2 persen dari APBN-P 2016.

Realisasinya lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 626,7 triliun atau 42,1 persen dari revisi APBN 2016. Penerimaan perpajakan berasal dari setoran pajak yang terkumpul Rp 542,1 triliun atau masih 40 persen dari APBN-P 2016 dan penerimaan bea cukai Rp 76,2 triliun atau 41,4 persen.

Khusus untuk penerimaan pajak sampai dengan 5 Agustus 2016, setoran yang masuk mencapai Rp 7,6 triliun, lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu Rp 1,6 triliun. Sedangkan di Juli hanya Rp 75,9 triliun, lebih rendah dibanding Juli 2015 sebesar Rp 78,4 triliun.

Realisasi pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan pekan pertama bulan kedelapan ini, mencapai Rp 155,7 triliun atau 63,5 persen terhadap APBN-P 2016. Lebih tinggi dibanding periode yang sama lalu Rp 155,5 triliun atau 57,8 persen.

Dari pos belanja negara, terealisasi Rp 1.037,6 triliun atau sebesar 49,8 persen dari pagu APBN-P 2016 sebesar Rp 2.082,9 triliun. Dirinci lebih jauh, belanja pemerintah pusat mencapai Rp 585,7 triliun, lebih tinggi dari sebelumnya Rp 561,4 triliun.

Belanja kementerian/lembaga sudah terserap Rp 323,7 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp 262 triliun karena peningkatan belanja modal dan belanja barang cukup signifikan.

Belanja negara untuk transfer daerah dan dana desa naik Rp 395,6 triliun hingga 5 Agustus 2015 menjadi sebesar Rp 452 triliun di periode yang sama 2016 untuk mendorong pembangunan infrastruktur di daerah.

Untuk menggenjot target penerimaan pajak hingga akhir tahun ini, pemerintah akan melakukan langkah pencapaian setoran penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) dan tetap melakukan kegiatan pengawasan maupun ekstensifikasi, meliputi :

1. Pengawasan pembayaran masa khususnya wajib pajak 90 persen terbesar,
2. Wajib pajak tidak lapor terdapat data dan visit atas wajib pajak tersebut yang diselaraskan dengan program geotagging,
3. Penggalian potensi sektor perdagangan khususnya pembeli yang tidak diketahui identitas lengkapnya (menggunakan faktur pajak dengan NPWP "000"), khususnya pembeli dari pabrikan atau pedagang besar,
4. Peningkatan kegiatan joint analysis dengan Ditjen Bea Cukai atas wajib pajak di kawasan dengan fasilitas fiskal
5. Pengamanan penerimaan pajak atas belanja pemerintah

Adapun upaya pengamanan target penerimaan bea cukai, antara lain :

1. Peningkatan upaya penelitian ulang dan audit bea cukai
2. Menegakkan ketentuan tarif terkait Free Trade Agreement (FTA)
3. Update profil stakeholder (importir, pengusaha barang kena cukai/BKC) secara periodik
4. Mendorong pemanfaatan voluntary declaration
5. Melakukan pengawasan bersama-sama dan terkoordinasi antar unit Ditjen Bea Cukai maupun dengan pihak Ditjen Pajak
6. Melakukan uji eksistensi dan kapasitas produksi perusahaan BKC.(Fik/Nrm)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat