, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyerahkan barang bukti dan tersangka inisial S kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Cibinong pada Jumat 2 Mei 2014. Hal itu terkait penyidikan kasus tindak pidana perpajakan oleh Group S yang menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Hasil dari penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah terungkap terdapat beberapa grup penerbit faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif. Grup penerbit pajak ini saling berhubungan satu dengan lainnya.
Salah satu grup penerbit yang telah selesai proses penyidikannya adalah grup S. Sedangkan grup penerbit lainnya sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Advertisement
Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahyu Karya Tumalaka menuturkan, modus grup penerbit faktur ini dengan menerbitkan faktur pajak tanpa didasari transaksi yang sebenarnya berdasarkan pesanan wajib pajak pengguna/pembeli.
Dengan membayar harga faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebesar 14%-30% dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak. Pembeli memperoleh faktur pajak masukan dengan nilai penuh.
"Tujuan akhir pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya oleh wajib pajak pengguna agar jumlah pajak masukan (PPN) yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil, atau memperoleh restitusi PPN," ujar Wahyu, dalam keterangan yang diterbitkan, Jumat (2/5/2014).
Dalam proses penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, grup penerbit faktur biasanya menggunakan sales faktur antara lain terdiri dari pekerja freelance, pegawai perusahaan PPJK, konsultan pajak tidak resmi, dan lainnya.
Grup S memiliki tiga perusahaan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu PT SVA, PT RNS, dan PT MPM. Masing-masing perusahaan ini terdaftar di KPP Pratama Bekasi Selatan, KPP Madya Bekasi dan KPP Pratama Cileungsi.
Adapun jumlah nilai PPN dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah diterbitkan oleh ketiga perusahaan grup S dalam waktu 2007-2012 telah mencapai Rp 25 miliar.
"Dalam menjalankan kejahatannya S membentuk grup yang melibatkan keluarganya. Penangkapan tersangka S dilakukan pada 4 Maret 2014, sejak itu telah dilakukan penahanan di tahanan Mabes Polri," tutur Wahyu.
Selain itu, tersangka juga menjadi perantara penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari perusahaan penerbit lainnya.
"Setidak-tidaknya terdapat lebih kurang 40-an perusahaan penerbit faktur pajaknya yang dijual dengan peran S sebagai perantara dengan jumlah nilai PPN dalam waktu 2007-2012 dapat mencapai ratusan miliar rupiah," kata Wahyu.
Proses pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan proses penyidikan atas grup S dilaksanakan oleh penyidik (PPNS) DJP di bawah koordinasi Direktorat Intelijen dan Penyidikan kantor pusat DJP.
Terkini Lainnya
Sistem Perpajakan Indonesia Masih Kompleks, Startup Ini Kasih Solusi
ditjen pajak
Faktur Pajak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Ini Daftar Penyakit Jantung yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh