, Jakarta - Pakar Keamanan Siber, Pratama Persadha, menyebut ada beberapa field yang sangat berbahaya bagi masyarakat terdampak dugaan kebocoran 377 juta data Dukcapil, yang baru-baru ini terungkap. Salah satunya terdapat nama ibu kandung.
"Terdapat field "NAMA_LGKP_IBU" di mana data nama lengkap ibu kandung ini biasanya digunakan sebagai lapisan keamanan tambahan di sektor perbankan karena nama lengkap ibu kandung akan diminta pada saat melakukan pembukaan rekening bank serta kartu kredit," kata Pratama melalui keterangannya, Senin (17/7/2023).
Ia menambahkan jika kita melakukan aktivitas perbankan melalui customer service, baik melalui telepon atau offline di cabang bank, maka akan ditanyakan nama ibu kandung pada saat melakukan verifikasi data perbankan selain data diri dari nasabah.
Advertisement
Hal tersebut dikarenakan nama ibu kandung adalah sebuah data yang tidak diketahui oleh orang banyak dan jarang diketahui oleh orang lain.
"Dapat dibayangkan betapa berbahayanya data nama ibu kandung tersebut jika sampai jatuh ke tangan orang yang akan melakukan tindakan kriminal dan penipuan, terutama jika data tersebut digabungkan dengan kebocoran data lainnya sehingga bisa mendapatkan profil data yang cukup lengkap dari calon korban penipuan seperti Nama, NIK, No KK, Alamat, No HP, Alamat Email, No Rekening, Nama Ibu Kandung, dan lain-lain," papar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC tersebut.
Pratama Persadha menilai kebocoran data ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang datanya termasuk dalam data yang didapatkan oleh hacker tersebut, karena data pribadi yang ada bisa dimanfaatkan oleh orang lain untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan, baik penipuan secara langsung kepada orang yang datanya bocor tersebut, maupun penipuan lain dengan mengatasnamakan atau menggunakan data pribadi orang lain yang bocor.
"Yang lebih berbahaya lagi jika data pribadi tersebut dipergunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian dipergunakan untuk melakukan tindakan terorisme, sehingga pihak serta keluarga yang data pribadinya dipergunakan akan mendapat tuduhan sebagai teroris atau kelompok pendukungnya," ucap pria kelahiran Cepu, Jawa Tengah ini menambahkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bisa Merugikan Pemerintah
![Melihat Anjungan Dukcapil Mandiri di Mal PGC Terpadu Pelayanan Publik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2yFnXtMNbUtX4x3cw7dhxCeMtts=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4287092/original/024547000_1673348438-Melihat_Anjungan_Dukcapil_Mandiri_di_Mal_PGC_Terpadu_Pelayanan_Publik-merdeka-3.jpg)
Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN ini menjelaskan kebocoran data yang terjadi juga dapat merugikan pemerintah, karena jika sumber kebocoran di klaim berasal dari salah satu lembaga pemerintahan, pihak lain akan menyimpulkan bahwa faktor keamanan siber sektor pemerintahan cukup rendah.
Hal ini tentu saja akan mencoreng nama baik pemerintah baik dimata masyarakat Indonesia maupun di mata dunia internasional, karena pemerintah tidak sanggup melakukan pengamanan siber untuk institusi nya, padahal banyak pihak yang memiliki kompetensi tinggi seperti BSSN, BIN serta Kominfo.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari Dirjen Disdukcapil, ada beberapa field yang mengarah bahwa data yang bocor tersebut kemungkinan memang berasal dari Dukcapil.
Antara lain EKTP_CREATED_DATE, EKTP_CREATED_BY, EKTP_UPDATED_DATE, EKTP_UPDATED_BY, EKTP_UPLOAD_LOCATION, EKTP_BATCH serta EKTP_CURRENT_STATUS_CODE di mana data seharusnya terkait dengan penerbitan EKTP. Hanya saja pada data sample yang diberikan oleh akun anonim "RRR" data tersebut masih kosong semua.
Selain data yang terkait dengan EKTP, ada beberapa field seperti IP_PET_REG, NAMA_PET_ENTRI, NIP_PET_ENTRI, TGL_ENTRI yang bisa dimanfaatkan untuk verififikasi apakah betul data bersumber dari disdukcapil.
"Dari hasil investigasi singkat CISSReC, beberapa nama yang tercantum dalam field "NAMA_PET_ENTRI" adalah karyawan dari Disdukcapil," imbuh dosen tetap STIN dan PTIK ini.
Hacker dengan nama anonim "RRR" tersebut tidak hanya memberikan informasi kebocoran data dari Disdukcapil. Di Forum tersebut akun "RRR" juga menawarkan beberapa data Indonesia lainnya seperti 1,3 triliun data registrasi simcard, 36 Juta data Kendaraan Bermotor, 272 Juta data BPJS, 2 Juta data photo dari BPJS, 34 Juta data Passport, 6,9 Juta data Visa, 186 Juta data KPU, 1 Trilun data Kemendesa, 337 Juta data Disdukcapil serta yang paling baru adalah 6,8 Juta data DPT provinsi DKI.
Selain data dari negara Indonesia, akun "RRR" juga menawarkan beberapa data yang juga didapatkan dari negara lainnya.
Antara lain 15 Juta data korporasi Jepang, 108 Juta data Iran Telecom, 3 Juta data kendaraan & 2.8 Juta data penduduk Lebanon, 28.6 Juta data pekerja Taiwan, 23.5 Juta data kependudukan Taiwan, 30 Juta data pribadi penduduk Thailand, 789 Juta data pemilih India, 10 Juta data dari operator telekomunikasi Jordania, 23 Juta data facebook Jepang, serta 51 Juta data facebook Vietnam.
Advertisement
UU PDP Bukannya Belum Ampuh, Tapi...
Melihat seringnya terjadi kebocoran data pribadi, pemerintah harus lebih serius dalam menerapkan hukum dan regulasi terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.
Dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik. Untuk pihak-pihak yang berdomisili di Indonesia kita bisa menggunakan UU PDP pasal 57 sebagai dasar tuntutan.
Pakar yang sedang mengambil studi di Lemhanaa ini menambahkan bahwa UU PDP bukanlah tidak ampuh, namun belum bisa diterapkan secara maksimal karena adanya beberapa hambatan.
UU PDP memang sudah disahkan pada tahun 2022 dan langsung berlaku saat diundangkan, namun DPR dan pemerintah masih memberikan masa transisi selama 2 tahun, seperti diatur dalam UU PDP pasal 74, untuk semua pihak mulai menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan diatur dalam UU PDP termasuk salah satunya adalah merekrut Petugas Pelindungan Data (Data Protection Officer).
Namun pelanggaran terkait UU PDP yang dilakukan selama masa transisi tersebut sudah dapat dikenakan sanksi hukuman pidana, hal ini sesuai dengan pasal 76 UU PDP yang menyebutkan bahwa undang-undang berlaku sejak tanggal diundangkan, meskipun untuk sanksi administratif masih harus menunggu turunan dari UU PDP.
Hal ini tentu saja berbeda dengan UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana dalam pasal 624 UU KUHP diatur bahwa UU KUHP mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Infografis Kejahatan Siber (/Abdillah)
![Beragam Model Kejahatan Siber](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/giWRWYNATwvfvxxofJR8E8bMJag=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1717639/original/094974700_1506068129-170920_Terpuruk_di_Era_Digital02.jpg)
Terkini Lainnya
Bisa Merugikan Pemerintah
UU PDP Bukannya Belum Ampuh, Tapi...
Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)
Nama Ibu Kandung
Nama Lengkap Ibu Kandung
Dukcapil
337 Juta Data Dukcapil Bocor
Hacker
Dukcapil Kemendagri
377 juta data Dukcapil
Kebocoran Data
Data Pribadi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Jadwal MSC 2024 7 Juli: Empat Tim Esports MLBB Berebut Slot Playoff Tersisa, Siapa yang Lolos?
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Apple bakal Luncurkan 3 iPad Baru, Salah Satunya Pakai Chipset Gahar M5
Top 3 Tekno: 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia Dihapus, Kenapa?
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Samsung Raih Laba Rp 121,3 Triliun, Naik 15 Kali Lipat berkat Tren AI
Hasil MSC 2024: Harapan Terakhir Indonesia Pupus, Fnatic Onic Tersingkir di Group Stage!
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas