, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, serta 5 Bakti Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tahun 2020 sampai 2022.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (4/1/2022), salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Dirut Bakti Kementerian Kominfo yang memiliki inisial AAL.
Baca Juga
Selain AAL, tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesai tahun 2020.
Advertisement
Dijelaskan lebih lanjut, AAL disebut telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Selanjutnya, tersangka GMS disebut secara bersama-sama memberikan masukan dan saran pada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
"Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri," ujar Ketut melanjutkan.
Kajian teknis tersebut lantas menjadi dasar untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL agar dimasukkan dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jeratan Hukum
![Tower BTS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/v4o9S5q7l7HWYce1nl8msYzaVnE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1938260/original/007323300_1519635813-1.jpg)
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, dalam rangka memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.
Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka telah ditahana di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Januari 2023.
Advertisement
Kejagung Periksa Kadiv BAKTI hingga Direktur Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada November 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 November 2022 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Adapun saksi yang diperiksa adalah RY selaku Direktur PT Swara Utama Global, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Sudah delapan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Menurut Kuntadi, saksi berasal dari instansi Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI) hingga perusahaan swasta.
(Dam/Ysl)
Terkini Lainnya
Luhut: Tak Perlu BTS Lagi karena Sudah Ada Starlink, Ini Kata Pengamat
Layanan Starlink bakal Hadir di Daerah 3T, Bagaimana Nasib Satelit SATRIA Kominfo?
Jeratan Hukum
Kejagung Periksa Kadiv BAKTI hingga Direktur Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo
Korupsi
BTS
Bakti Kominfo
Kementerian Kominfo
Dirut BAKTI
Kominfo
Kejaksaan Agung
BTS 4G
Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Layanan Starlink bakal Hadir di Daerah 3T, Bagaimana Nasib Satelit SATRIA Kominfo?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Hasil MSC 2024: Harapan Terakhir Indonesia Pupus, Fnatic Onic Tersingkir di Group Stage!
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Jadwal MSC 2024 7 Juli: Empat Tim Esports MLBB Berebut Slot Playoff Tersisa, Siapa yang Lolos?
Top 3 Tekno: 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia Dihapus, Kenapa?
Apple bakal Luncurkan 3 iPad Baru, Salah Satunya Pakai Chipset Gahar M5
Samsung Raih Laba Rp 121,3 Triliun, Naik 15 Kali Lipat berkat Tren AI
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini