, Jakarta - Pekan lalu, Kemkominfo telah mengungkap daftar PSE dengan trafik terbesar yang belum melakukan pendaftaran. Ada beberapa platform besar yang diketahui belum mendaftar, seperti LinkeIn, Yahoo, Opera, hingga Steam.
Ketika itu, Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan menyebutkan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pada platform-platfom tersebut.
Baca Juga
Bersama surat peringatan tersebut, Kemkominfo memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi platform memberikan tanggapan.
Advertisement
Apabila dalam lima hari kerja atau hari ini, Rabu (27/7/2022), penyedia platform tersebut tidak merespons, Kemkominfo akan mulai melakukan pemblokiran. "Kalau tidak (memberikan respons), proses pemblokiran akan berjalan," tuturnya saat ini.
Saat ini, berdasarkan pantauan, dari sejumlah platform yang sudah diungkapkan oleh Kemkominfo pekan lalu, baru Roblox yang diketahui telah terdaftar. Sementara, platform lain yang diumumkan pekan lalu belum terlihat muncul di situs PSE Kemkominfo.
untuk itu, merujuk pernyataan sebelumnya, ada kemungkinan apabila layanan tersebut belum melakukan pendaftaran hingga tengah malam ini, Kemkominfo akan mulai melakukan pemblokiran. Namun, seperti apa mekanisme pemblokirannya belum diketahui.
Kemkominfo sendiri hingga sekarang belum memberikan informasi terkini mengenai daftar PSE yang sudah mendaftar, terutama platform-platform yang mendapatkan surat peringatan tersebut.
Untuk itu, informasi lebih lanjut mengenai kelangsungan layanan-layanan tersebut masih perlu menunggu keterangan resmi dari Kemkominfo.
Adapun daftar PSE yang belum mendaftarkan diri--selain Roblox-- dan termasuk dalam daftar 100 trafik tersebut adalah sebagai berikut:
- Opera
- PayPal
- Amazon.com
- Alibaba.com
- Yahoo
- Bing
- Steam
- Dota
- Epic Games
- Battlenet
- Origin
- Counter-Strike
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Ada Pasal Karet di Permenkominfo No 5 Tahun 2020
Di sisi lain, Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mengklaim tidak ada pasal karet di dalam Permenkominfo No 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Semuel menuturkan, dalam pasal yang mengatur mengenai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum harus memenuhi dua unsur lebih dulu, yakni benar-benar merasakan dan benar-benar mengganggu.
"Dan, ini sudah ada kejadiannya. Contoh konkret, ada pemuka agama lain mengkritisi kitab suci agama lain dan jadi ramai di media sosial. Itu sudah ramai dan mengganggu, sampai Menko (Menko Polhukam) turun tangan. Konten yang seperti itu. Jadi, tidak ada yang namanya pasal karet. Kalau mengganggu ketertiban umum itu memang benar-benar terjadi," tutur Semuel.
Selain itu, ia mengatakan, dalam setiap pengajuan takedown konten, pihaknya selalu memastikan tindakan itu telah memiliki dasar hukum yang kuat. Kemkominfo juga akan melakukan profilling ditambah penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan beserta bukti-buktinya.
Pria yang akrab Semmy itu pun mengatakan, setiap ada permintaan pemerintah untuk takedown konten, selalu diumumkan di publik. Karenanya, menurut Semuel, tidak mungkin di era yang terbuka ini, pihaknya melakukan tindakan yang sembunyi-sembunyi.
"Jadi, tidak ada niatan (melakukan pembungkaman). Kami hanya ingin menciptakan ruang digital, yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak lebih tidak kurang, karena kami ingin menjaga kedaulatan ruang digital kita," tuturnya.
Advertisement
Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Di samping itu, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiadi menuturkan, konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum juga perlu ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Jadi, Kemkominfo tidak bisa langsung menyatakan sebuah konten meresahkan.
"Contohnya, ada banyak konten yang dikatakan belum memenuhi kualifikasi melanggar peraturan, tapi masuk masuk dalam konten meresahkan masyarakat. Sebagai contoh, konten bunuh diri, tidak melanggar hukum sebetulnya. Sebab, dia bukan konten provokasi, bukan ujaran kebencian, tapi harus di-takedown. Makanya, ada konten disturbing picture," ujarnya menjelaskan.
Teguh juga menuturkan, berdasarkan data statistik di Kemkominfo, pelaporan konten yang yang dianggap meresahkan masyarakat itu jumlahnya paling sedikit. Menurutnya, kebanyakan pelaporan itu lebih ke arah konten mengganggu atau konten yang meresahkan, tapi tidak diatur dalam peraturan perundangan.
"Dan, tidak berkaitan dengan konten terkait kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi. Datanya bisa dicek, dan kami juga sering menyampaikan statistiknya," tuturnya melanjutkan
Bagian dari PP 71 Tahun 2019
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, aturan mengenai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum itu bukan merupakan produk asli dari Permenkominfo 5 Tahun 2020, melainkan murni dari PP 71 tahun 2019 yang merupakan turunan UU ITE.
Dalam hal ini, Permenkominfo 5 Tahun 2020 hadir untuk memberikan batasan-batasan yang sebelumnya tidak dijelaskan dalam PP 71 tahun 2019. Ia mencontohkan, batasan itu juga berlaku untuk pasal mengenai hak akses terhadap data dan sistem.
"Itu bukan konten dalam PM 5, aslinya dalam PP 71 tahun 2019, yang kemudian di PM 5 diberikan batasan," ujarnya. Salah satu batasan yang dimaksud adalah permintaan akses ke sistem itu harus melalui penilaian atau assestment lebih dulu, dan bisa ditolak kalau dinyatakan tidak diperlukan.
Lalu, akses terhadap data dan sistem itu dilakukan ketika data yang diminta tidak mencukupi untuk kepentingan hukum dan pengawasan. Karenanya, apabila mencukupi, tidak perlu ada akses data dan sistem.
"Meskipun demikian, kami dari Kemkominfo punya komitmen untuk melakukan revisi, memperbaiki atau mengurangi kemungkinan adanya salah tafsir atau penyalahgunaan dalam pasal-pasal yang kami siapkan. Dan, itu sudah masuk dalam agenda untuk melakukan penyesuaian," tutur Teguh.
(Dam/Ysl)
Terkini Lainnya
Petisi Desak Menkominfo Budi Arie Mundur Muncul Usai PDNS 2 Terserang Ransomware Brain Cipher
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Budi Arie: No Comment
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Tidak Ada Pasal Karet di Permenkominfo No 5 Tahun 2020
Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Bagian dari PP 71 Tahun 2019
PSE
kemkominfo
Roblox
Yahoo
Pendaftaran PSE
PSE asing
Steam
PSE Diblokir
Rekomendasi
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Budi Arie: No Comment
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Jadwal MSC 2024 7 Juli: Empat Tim Esports MLBB Berebut Slot Playoff Tersisa, Siapa yang Lolos?
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Apple bakal Luncurkan 3 iPad Baru, Salah Satunya Pakai Chipset Gahar M5
Top 3 Tekno: 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia Dihapus, Kenapa?
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Samsung Raih Laba Rp 121,3 Triliun, Naik 15 Kali Lipat berkat Tren AI
Hasil MSC 2024: Harapan Terakhir Indonesia Pupus, Fnatic Onic Tersingkir di Group Stage!
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas