, Jakarta - Indonesian Digital Association (IDA) menggelar webinar seputar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan kaitannya dengan bisnis digital di Tanah Air.
Ketua IDA, Dian Gemiano mengatakan, diadakannya webinar ini seiring dengan Indonesia yang baru akan memiliki regulasi mengenai perlindungan data pribadi.
Pada gilirannya, aturan ini juga akan berdampak pada industri secara keseluruhan dan periklanan digital karena area digital akan terkait erat dengan privasi data.
Advertisement
Baca Juga
Apalagi, menurut Dian, Google belum lama ini mengumumkan akan menghilangkan third party cookies di Chrome yang kemudian akan mengurangi kapabilitas periklanan Google.
Padahal, menurutnya pengguna Chrome di Indonesia mencapai angka 77,5 persen dari seluruh pengguna internet.
Keputusan Google ini didorong oleh kebijakan privasi data perusahaan, juga terkait dengan aturan perlindungan data yang diterapkan oleh negara-negara Eropa dan Amerika.
"Penting bagi pelaku industri digital mengerti bagaimana praktik bisnis bisa mematuhi peraturan data pribadi yang ada di industri, meskipun saat ini masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU)," katanya.
Webinar ini pun menghadirkan narasumber Chairman Asosiasi Big Data dan AI Indonesia Rudi Rusdiah, Founder dan CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline, dan Co-Founder dan CEO GetPlus Adrian Hoon.
Menurut Rudi, aturan mengenai perlindungan data pribadi hadir karena Indonesia diharuskan menjaga kedaulatan data. Mengingat berkembangnya penggunaan internet yang tanpa batas, RUU PDP, perlu diselesaikan secepatnya.
Tujuan dari aturan ini adalah agar privasi data masyarakat dapat terlindungi. Namun, aturan ini juga membuat para pelaku bisnis digital sebagai data collector dan data processor perlu berhati-hati dalam mengumpulkan atau memanfaatkan data milik para pelanggan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Bisnis Digital Harus Patuhi RUU PDP
![Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NSwkWvS6w9TxlUK9I1D2cNOkx8k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3138858/original/054153500_1590715156-secret-3037639_1920.jpg)
"Yang perlu diperhatikan, di GDPR (aturan perlindungan data di Uni Eropa) ada sifat free flow of data cross border agar bisa bertransaksi dengan masyarakat di Eropa, namun sebagai pelaku bisnis digital harus hati-hati, karena ketika bicara cookies itu adalah bentuk data mining," katanya.
Karena data dianggap personal, terdapat teknik psuedonymisation yakni, upaya mengganti data-data pribadi yang masih bisa mengidentifikasi si pemilik data dengan kode atau nomor tertentu.
Rudi mengatakan, untuk memastikan agar data pengguna tidak bocor, ketika data controller mau mentransfer datanya ke pihak lain harus membuatnya tetap anonim.
"Kalau nanti UU sudah ada, pelaku bisnis digital harus memperhatikan untuk melakukan pseudonymisation, di mana data controller perlu memperhatikan privasi si pemilik data," katanya.
Selain itu, menurut Rudi, sebelum mengumpulkan data pengguna, data controller juga perlu memberitahu apa tujuan data dikumpulkan.
Begitu juga dengan upaya keamanan yang perlu dilakukan, karena ketika ada pelanggaran data (data breach), regulator bisa menerapkan sanksi. Kendati demikian, di RUU PDP saat ini belum ada sanksi untuk kasus data breach.
Advertisement
Soal Masa Retensi Data dan Sanksi
![Alasan Risiko Kehilangan Data Perempuan Lebih Tinggi dari Pria](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BIpyXgm6je9dVdK3XaqdZDNWqCU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1163609/original/043795900_1457344450-data.jpg)
Pelaku bisnis juga perlu memberi tahu ke pengguna terkait berapa lama data disimpan dan mawas diri bahwa pemilik data bisa punya akses untuk mengubah datanya.
"Selain itu, di RUU DPD juga ada masa retensi, di mana ketika data sudah habis masa retensinya data controller harus menghapusnya," kata Rudi.
Bicara soal denda, para pelaku bisnis digital juga perlu mengetahui tentang sanksi dari RUU PDP. Di Indonesia sendiri diterapkan sanksi administrasi, denda, hingga pidana.
"RUU PDP harus diperhatikan juga karena masalah sanksi pidana yang memberatkan. Sementara, di EU sanksinya hanya administratif," kata dia.
Senada, Founder dan CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, ketika RUU PDP diberlakukan, para pelaku bisnis digital yang menjadi data controller perlu memberi tahu tujuan dan aktivitas pemrosesan data kepada pengguna.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan menurutnya adalah data controller perlu memusnahkan data ketika masa retensi berakhir.
"Data controller harus bertanggung jawab dengan memenuhi pelaksaaan prinsip perlindungan data pribadi," katanya.
(Tin/Ysl)
Terkini Lainnya
Apakah Riwayat Browsing Bisa Diklaim sebagai Data Pribadi?
Tips Melindungi Data Pribadi di TikTok
IDA Gandeng Asosiasi Big Data Bahas Urgensi Regulasi PDP
Pelaku Bisnis Digital Harus Patuhi RUU PDP
Soal Masa Retensi Data dan Sanksi
Ida
Indonesian Digital Association
RUU Perlindungan Data Pribadi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Kitabisa Dukung Gerakan Tanam 3.000 Lamun untuk Maksimalkan Penyerapan Karbon
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Samsung Bakal Rilis Galaxy S24 FE dengan 5 Pilihan Warna, Apa Saja?
Edan, Ukuran File Download Zenless Zone Zero di PC Capai 110GB! Berapa di Android dan iOS?
Pakar: PDN di Dalam Negeri Tak Jadi Jaminan Keamanan Data Terjaga
Kebocoran Data Instansi Pemerintah Mungkin Tak Terkait Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara
Apple Siap Hadirkan iPhone 16 dengan Baterai yang Bisa Diganti?
3 Perangkat Pintar Samsung Ini Bisa Menjaga Udara Rumah Tetap Bersih meski Ada Anabul
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
VIDEO: Viral! Ibu Hamil Dikeroyok Massa Diduga Pesilat Kediri
VIDEO: Jasad Zhang Zhi Jie Masih Berada di Ruang Jenazah Rumah Sakit, Masih Menunggu Pihak Keluarga
Blusukan di Jakarta, Gibran Beri Perhatian Khusus ke Pasar dan Kampung Kumuh
Direktur Utama dan Komisaris Amman Mineral Beli Saham AMMN, Segini Nilainya
Kerugian Akibat Peretasan Kripto Turun di Juni 2024, Tapi Nilainya Tak Main-main
Cara Merebus Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Bau 5-30-7, Hemat Waktu dan Gas
Wasekjen PDIP: Andika Perkasa Lebih Cocok Maju Cagub Jawa Tengah Daripada Jakarta
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar