, Jakarta - Nama PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) sudah tak asing lagi di bisnis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi ini telah beroperasi sejak 24 tahun lalu.
SKKL yang dikelola Triasmitra menjadi andalan dari berbagai operator telekomunikasi di Tanah Air, di mana menghubungkan Jakarta-Bangka-Batam-Bintan-Singapura (B3JS). SKKL B3JS sudah terdaftar dan masuk ke dalam Peta Laut atau Peta Hidrografi dan Oseanografi (Peta Hidros).
Selama pengoperasian kabel laut di B3JS, Triasmitra mengalami sejumlah kendala. Salah satunya adalah putusnya kabel laut akibat jangkar kapal yang dibuang sembarangan. Padahal, kapal dilarang untuk membuang jangkar sembarangan di wilayah yang masuk dalam Peta Hidros.
Advertisement
Peta Hidros merupakan acuan di dalam melakukan setiap pelayaran, sehingga setiap kapal yang berlayar ketika mendekati dan memasuki wilayah tertentu di laut yang terdapat di dalam Peta Hidros akan mengetahui adanya SKKL B3JS di dasar laut (tempat kapal tersebut berlokasi).
Baca Juga
Dalam kasus ini, Triasmitra telah menemukan fakta penyebab putusnya kabel laut karena tertarik atau terbawa jangkar kapal. Hal ini dapat ditemukan berdasarkan bukti rekaman sistem monitoring marine traffic yang dimiliki Triasmitra.
Untuk memperkuat bukti ini, perusahaan memperoleh data dari sistem monitoring berupa hasil pencarian kapal via aplikasi Dashboard Vessel Security yang dimiliki Bakamla.
Kerja sama antara Triasmitra dan Bakamla sendiri sudah dirintis sejak 2017, mencakup kegiatan monitoring SKKL dan patroli bersama untuk melakukan sosialisasi di wilayah yang sering terjadi kerusakan kabel laut optik karena terkena jangkar. Di samping itu juga kerja sama dalam proses tindakan hukum bila terjadi pengrusakan kabel laut.
"Dengan aplikasi monitoring, Triasmitra bisa mendeteksi keberadaan kapal yang menyebabkan kerusakan kabel laut. Adanya kerja sama ini maka akan diperoleh alat bukti kuat yang bisa dipakai sebagai dasar tuntutan," kata CEO Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi Patria melalui keterangan resminya, Rabu (11/7/2018).
Dengan penyelesaian gugatan ini, Titus melanjutkan, perusahaan semakin yakin bahwa sistem aplikasi monitoring pengamanan SKKL, bisa menjadi bukti kuat untuk melakukan tuntutan pidana maupun perdata bagi kapal-kapal yang mengabaikan perlindungan SKKL.
Belajar dari kasus yang dialaminya, Triasmitra berharap pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi SKKL sebagai aset strategis nasional karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tulang Punggung
![kabel-bawah-laut-121127a.jpg](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6JuBuQOBMcNgcTT08HHYs1Fg17A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/106656/original/kabel-bawah-laut-121127a.jpg)
"Seiring dengan penetrasi internet sudah menembus 50 persen total populasi penduduk Indonesia, atau sekitar 143 juta orang telah terhubung dengan dunia maya pada 2017, bisa dikatakan SKKL sebagai tulang punggung yang menghubungkan Indonesia dengan dunia luar adalah aset strategis nasional," ujarnya.
Layaknya aset strategis, Titus menegaskan, tentu harus mendapat perlindungan dan penegakkan hukum maksimal jika ada pihak-pihak yang merusak.
Diungkapkannya, saat ini sebagian jaringan SKKL di jalur perairan Indonesia masih tidak terlindungi. Artinya jika terjadi gangguan terhadap SKKL, seperti fiber cut dan tidak ada alternatif jalur SKKL yang tersedia, akan mengakibatkan terputusnya komunikasi di area tersebut (blackout).
Penyebab terbesar putusnya jaringan SKKL adalah karena kena jangkar kapal, vandalisme, dan aktivitas nelayan. Selain itu, reklamasi belakangan juga terindikasi mengancam keberadaan titik pendaratan SKKL.
"Akibat yang ditimbulkan bila jalur SKKL Batam ke Singapura putus, maka layanan internet, basis data dari dan ke luar negeri, juga SLI dan SMS secara nasional akan terputus," ucapnya menambahkan.
Belum lagi seluruh website yang server-nya berada di Indonesia tidak dapat diakses sehingga kerugian yang timbul di samping dari hilangnya pendapatan seluruh operator yang diperkirakan sebesar Rp 6,8 triliun per bulan, juga para pelanggan yang kehilangan bisnis opportunity.
Advertisement
Sanksi Pidana
![Jangkar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/z2ul2tJy8N7G78Jm4IQoU2k2gRc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2034383/original/069887600_1522125031-28908347_1802831150020752_507210938_n.jpg)
Melihat begitu besarnya dampak kerugian akibat putus atau terganggunya SKKL, maka tepat keputusan pemerintah agar aparat penegak hukum dan stakeholder melakukan upaya-upaya bersama untuk meningkatkan perlindungan atas SKKL.
"Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang perlindungan terhadap SKKL, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan menteri, dan keputusan menteri sudah cukup memadai. Hal yang dibutuhkan sekarang menjalankan dan menegakkannya secara maksimal," tegasnya.
Misalnya, penegakan hukum dan proses hukum bila terjadi tindak pidana pengrusakan SKKL seperti vandalisme/pencurian, illegal anchorage.
"Dasarnya adalah Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,” imbuh Titus menjelaskan.
Ini artinya perbuatan illegal anchorage, kegiatan vandalisme, aktivitas reklamasi yang menyebabkan gangguan atau putusnya SKKL merupakan tindak pidana pelanggaran Pasal 38 UU Telekomunikasi.
Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar Pasal 38 UU Telekomunikasi diatur dalam Pasal 55, menetapkan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
(Isk/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, mengecek langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi asal Malaysia PT Sacofa
Terkini Lainnya
Rogoh Rp 1,2 Triliun, Kabel Laut Sumsel-Babel Beroperasi 2020
Jelang Asian Games 2018, Kemkominfo Luncurkan Palembang Siaga 112
Trafik Data Telkomsel Meroket 109 Persen di Lebaran 2018
Tulang Punggung
Sanksi Pidana
Jakarta
Triasmitra
Kabel Laut
Raja Organic
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Steam Summer Sale 2024 Dimulai! Ratusan Game Populer Didiskon Besar-besaran
Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Indonesia, HP Tahan Banting Rp 3 Jutaan
Ubisoft Konfirmasi Remake Beberapa Game Assassin's Creed Klasik, Apa Saja?
One UI 7 Jadi Update Android Terakhir untuk Sejumlah HP Samsung, Punya Kamu Termasuk?
Petisi Desak Menkominfo Budi Arie Mundur Muncul Usai PDNS 2 Terserang Ransomware Brain Cipher
Samsung Galaxy S25 Ultra Kembali dengan Desain Ikonik dan Kamera Baru yang Menggoda, Seperti Apa?
Top 3 Tekno: OpenAI Akhirnya Rilis Aplikasi ChatGPT di macOS
Meta Uji Coba Chatbot AI Buatan Kreator di Instagram, Interaksi Makin Personal
Euro 2024
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Berita Terkini
Tabrak Pembatas Jalan di Kebon Jeruk Jakbar, Pemotor Tewas di Lokasi
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Dari Zimbabwe hingga Irak, Delegasi 24 Negara Bakal Hadir di Festival Asia Afrika di Bandung
Samsung Lirik MediaTek Dimensity untuk Galaxy S25, Mulai Beralih dari Exynos?
Harga Kripto Hari Ini 29 Juni 2024: Bitcoin Cs Kembali Berkubang di Zona Merah
Top 3 Berita Bola: Manchester United Makin Dekat dengan Calon Bek Baru, Berpeluang Direkrut Akhir Pekan Ini
Joe Biden Jadi Sasaran Hoaks, Simak Daftarnya
Kim Hye Yoon K-Drama List, Aktris yang Turut Melejitkan Pamor Byeon Woo Seok
Azriel Hermansyah Lamar Sarah Menzel, Indra Bekti Gercep Minta ke Anang Jadi MC Acara
Ragam Pesona Hong Kong Tertuang dalam Koleksi Modest Fashion Nada Puspita
Cara Cek Bantuan PKH-BPNT 2024 Secara Online, Bisa Lewat Ponsel
Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 dalam 2 Hari, Ini Rinciannya
Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Tanazul
Sholawat Akan Jadi Cahaya di Hari Kiamat, Ini Jumlah Minimal yang Dianjurkan