, Malang - Polres Malang membongkar pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Perusahaan ini berpura-pura menjadi pabrik permen untuk mengelabui operasinya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi masyarakat ke pihak kepolisian, bahwa ada orang yang mengedarkan dan melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis trobas di Dusun Genitri Desa Kedungrejo.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tambahan di sebuah tempat yang berada di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 tersebut.
Advertisement
Setelah personel Satresnarkoba Polres Malang memastikan bahwa informasi dari masyarakat tersebut benar, tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap satu orang tersangka berinisial MR (48) yang memproduksi miras ilegal tersebut.
"Satu orang tersangka ditangkap dengan inisial MR pada 3 Juni 2024. Personel kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti," katanya, Jumat (7/6/2024).
Motif tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil produksi minuman keras ilegal. Tersangka mengantongi keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
"Satu botol besar dijual dengan harga Rp45 ribu. Keuntungan per bulan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta," katanya.
Kasatresnarkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Aditya Permana menambahkan pabrik minuman keras ilegal tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun.
Bangunan yang dipergunakan tersangka untuk memproduksi minuman keras ilegal disewa dari warga setempat. Tersangka mengelabui warga dengan mengatakan bahwa pabrik tersebut memproduksi permen.
"Pada saat menyewa bangunan itu, izinnya untuk pabrik pembuatan permen sehingga tetangga di kanan kiri tidak mengetahui bahwa pelaku memproduksi minuman keras ilegal," katanya.
Menakutkan, Kesaksian Korban Selamat Miras Oplosan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Penjara 15 Tahun
Sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut, antara lain puluhan liter minuman keras, ratusan botol kosong, puluhan drum yang dipergunakan untuk memproduksi minuman keras, alat untuk memasak, alat ukur kadar alkohol, dan dua unit pompa air.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
![Infografis miras oplosan berujung maut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VS145vaXjIPHHl4usArxdjkkJu4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2082318/original/078970600_1523618546-180413_Miras_Oplosan_berujung_maut.jpg)
Terkini Lainnya
Ancaman Penjara 15 Tahun
malang
Pabrik Miras Ilegal
Polres Malang
Miras Ilegal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Sabu yang Dilempar Anak Kecil dari Luar Tembok Gagal Masuk Lapas Kediri Berkat Pantauan CCTV
Mengenal Inggrid Wenas, Alumni UK Petra Surabaya Pemenang Sayembara Logo HUT ke-79 RI
Kereta Api Jakarta-Banyuwangi Siap Meluncur Juli 2024, Potensi Tingkatkan Ekonomi Warga
Bocah 7 Tahun di Pamekasan Meninggal Akibat Terserang Difteri
Tiga Hari Pencarian, Tiga Nelayan Sumenep Hilang di Lautan Belum Juga Ditemukan
Layanan Keimigrasian Ngawi Layani 30 Kuota Permohonan Paspor per Hari, Tak Perlu Jauh-Jauh ke Luar Kota
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Pemkot Surabaya Siapkan Shelter bagi Perempuan Korban KDRT, Bakal Dapat Konseling dan Pendampingan
Pakar IT soal Server PDNS Diretas: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Aman
24 CCTV di Sejumlah Ruas Jalan Surabaya Rusak, Polisi Akui Sulit Usut Kasus Kejahatan Jalanan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya