uefau17.com

Motif Pelaku Mutilasi di Malang, Emosi Dipukul Korban yang Protes Guna-guna Tak Manjur - Surabaya

, Malang - Abdul Rahman hanya menunduk dengan kedua tangannya diborgol. Raut wajahnya tampak tenang. Pria berusia 39 tahun ini adalah tersangka pembunuhan dan mutilasi di Malang.

Korban pembunuhan dan mutilasi di Malang ini adalah Adrian, warga Tenggilis, Surabaya. Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran emosi tak tertahankan.

"Dia (korban) memukul dan keplak kepala saya, sehingga saya emosi," kata dia di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis, 11 Januari 2024.

Tersangka dan korban saling kenal sejak Juni 2023 silam lewat aplikasi Tinder. Ketika itu, korban menghubungi pelaku yang mempromosikan praktik pijat dan perdukunan. 

Korban datang ke tempat kos pelaku di Sawojajar 13 A yang dijadikan tempat praktik. Meminta bantuan guna-guna untuk seseorang. Semula, pelaku menyebut semua berjalan baik-baik saja.

"Menurut saya terlihat manjur, tapi korban komplain bilang tak manjur," ucap dia.

Korban datang ke kos pelaku pada 15 Oktober 2023. Cek-cok terjadi, korban lebih dahulu memukul, lalu dibalas oleh pelaku. Pelaku lalu mengambil celurit dan dua kali menyabetkan ke leher korban hingga tewas.

Usai kejadian itu, pelaku memutilasi tubuh korban jadi sembilan bagian. Sebagian dibuang di Sungai Bango dan ada bagian yang dikubur di bantaran sungai. 

Pelaku mengaku belajar ilmu guna-guna sejak 2003 silam di Banten. Dia menyebut sudah sebanyak 75 orang yang menggunakan jasanya tanpa merinci tarif praktiknya.

"Pakai kartu (praktik perdukunannya)," ucap dia singkat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, tak ada tetangga yang mendengar keributan ketika pembunuhan dan mutilasi itu terjadi.

"Istri pelaku sedang di rumahnya di Jalan Maninjau, Sawojajar, ketika peristiwa itu," kata Danang.

Usai kejadian, pelaku menemui istrinya dan menceritakan semuanya. Istrinya sempat pingsan. Karena takut dan tertekan, istri korban tak berani cerita pembunuhan dan mutilasi itu ke orang lain. 

"Suaminya bilang biar ini jadi urusannya sendiri," tutur Danang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buang Bagian Tubuh Korban

Polisi menangkap pelaku pada 4 Januari 2024 di kosnya. Petugas menemukan bagian kepala, telapak tangan kiri dan kanan serta kaki kiri dan kanan.

"Dikubur di bantaran sungai, sebagian tubuh korban belum bisa kami temukan," ujar Danang Yudanto.

Barang bukti berupa parang, baju korban dibuang ke sungai. Pelaku juga menghancurkan telepon seluler dan laptop korban, lalu membuangnya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sulfat.

"Mobil korban ditinggal begitu saja dekat sungai karena pelaku tak bisa mengemudi," tutur Danang. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351, 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat