uefau17.com

Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Dana Hibah - Surabaya

 

, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan staf ahli Sahat Tua P Simandjuntak Rusdi dituntut dengan 4 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hak politik dari Sahat Tua P Simandjuntak dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutan itu Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap JPU Arif Suharmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Jumat (8/9/2023).

Dengan hal ini, terdakwa atas nama Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun hukuman penjara.

"Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sahat Tidak Berkomentar

Usai tuntutan itu, terdawa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan ruang Cakra Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, JPU Arif Suhermanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat