, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim resmi mendaftarkan pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke laman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kamis 5 Januari kemarin sore, Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan lima berkas Kanjuruhan ke aplikasi e-Berpadu PN Surabaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Fathur Rohman, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga
Fathur mengatakan, kelima berkas Kanjuruhan tersebut yang pertama adalah tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan
Advertisement
"Selanjutnya, tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan," ucapnya.
Berkas ketiga Kanjuruhan, lanjut Fathur, yaitu tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Keempat, tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP," ujarnya.
Fathur menyebut, berkas kelima Kanjuruhan yakni tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. "Selanjutnya terhadap pendaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh PN Surabaya," ucapnya.
Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gede Agung Pranata sebelumnya mengungkapkan, lima berkas perkara tragedi Kanjuruhan belum terdaftar di PN Surabaya.
Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara online melalui laman PN Surabaya, walaupun sebelumnya pihak Kejati Jatim hendak menyerahkan lima berkas perkara itu ke PN Sudah.
“Nggih, belum belum terdaftar mas," ujar Gede, Kamis (5/1/2023).
Gede mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memang sudah datang ke PN Surabaya, pada Selasa 3 Januari kemarin.
"Para Jaksa saat itu telah datang dengan membawa sejumlah berkas Tragedi Kanjuruhan, setebal ratusan bahkan ribuan lembar," ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan MA
Gede melanjutkan, Jaksa harus membawan pulang berkas-berkas tragedi Kanjuruhan itu lantaran aturan baru yaitu pendaftaran perkara harus melalui mekanisme elektronik lebih dulu. “Jaksa yang mengambil kembali,” ujarnya.
Gede menyebut, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Per MA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
“Saat ini pendaftaran harus secara elektronik. Baru diterapkan mulai tahun ini,” ucapnya.
Gede mengaku, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui kenapa Jaksa tak kunjung mendaftarkan berkas tragedi Kanjuruhan. Dan jika sudah didaftarkan, maka jadwal bisa langsung diketahui dan diakses publik di laman PN Surabaya.
“Kalau sudah didaftarkan mestinya dapat nomor perkara, langsung bisa diketahui jadwal sidangnya. Mungkin butuh waktu aja," ujarnya.
Terkini Lainnya
Inkrah, Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan Wahyu Setyo dan Bambang Sidik Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Aturan MA
Tragedi Kanjuruhan
Berkas Tragedi Kanjuruhan
Kejati Jatim
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Profil Budi Santoso, Dekan Unair yang Dicopot karena Menolak Program Dokter Asing di Indonesia
Gunung Semeru Alami 638 Kali Letusan Sejak 1 Januari hingga 4 Juli 2024, Tertinggi di Indonesia
Drop Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal Kota Madiun Wafat di Tanah Suci
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos, Termasuk Instagram
Gapasdap: Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Butuh 10 Dermaga Cegah Kemacetan
Disebut Intervensi Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Menkes: Saya Tidak Ada Kontak Apapun dengan Unair
Unair: Pencopotan Dekan FK Kebijakan Internal untuk Penguatan Kelembagaan
Gerindra Dukung Maidi Duet dengan Ketua PSI Bagus Panuntun pada Pilkada Kota Madiun 2024
Proses Produksi Pabrik Narkoba di Malang Dipandu Virtual, Zoom Meeting hanya Audio
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi
Review Bose Ultra Open Earbuds, TWS Open-ear Premium dengan Suara Renyah!
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya