, Jakarta - Tim Gabungan akhirnya menangkap terduga pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G tersebut.
"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Polisi menangkap terduga pelaku kain fetish jarik setelah sebuah utas ramai di media sosial (medsos) Twitter pada akhir Juli 2020 yang diunggah akun @m_fikris.
Baca Juga
Akun @m_fikris membuat utas berjudul Predator ‘Fetish Kain Jarik’ Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY yang menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Ia menceritakan mengenai perkenalannya dengan G. Saat itu, ia seorang mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya tetapi berbeda PTN dengan G.
Setelah berkenalan dengan G, akun @m_fikris menceritakan permintaan G untuk membantu riset di kampusnya. G meminta untuk membungkus seluruh tubuh korban dengan memakain kain jarik. Akun @m_fikris menceritakan G mengancam lantaran sempat menolak permintaannya.
Akun @m_fikris pun sudah melaporkan G kepada universitas G kuliah dalam unggahan di twitter. Ia menulis untuk pihak @Unair_Official dan @BEMFIBUA ada orang mengaku sebagai mahasiswa anda dan telah melakukan pelecehan seksual kepada saya dan beberapa orang (nanti saya kasih bukti). Jika benar, mohon untuk ditindaklanjuti,” tulis dia.
Universitas Airlangga pun menelusuri mengenai G dan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Surabaya, Suko Widodo membenarkan pelaku fetish jarik berkedok riset yang viral itu merupakan mahasiswa Unair angkatan 2015 bernama GA.
"Fakultas Ilmu Budaya Unair telah menggelar sidang komite etik terhadap yang bersangkutan. Pastinya kami akan mengambil tindakan tegas karena sudah menyalahi etika mahasiswa," ujar dia, Kamis, 30 Juli 2020.
Berikut sejumlah hal terbaru mengenai kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset yang dirangkum Sabtu, (8/8/2020):
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Belakangan ramai kisah fantasi seksual terhadap orang yang terbungkus kain jarik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Unair Beri Sanksi DO kepada Terduga Pelaku Fetish Kain
![5 Fakta Kasus G dan Fetish Kain Jarik Berkedok Riset yang Viral di Media Sosial](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Dh1l0j6jyEd3BXD_4AXVTlsKbVg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3195598/original/075076800_1596170526-a5.jpg)
Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo menuturkan, keputusan mengeluarkan G diambil setelah Rektor Unair Prof Mohammad Nasih menghubungi orangtua yang bersangkutan di Kalimantan melalui daring.
"Merujuk pada azas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan," kata Suko, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sebelumnya, Unair Surabaya menggandeng Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya untuk menangani perkara kasus dugaan pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa berinisial G. Namun, belum ada laporan masuk ke pihak kepolisian.
Sisi lain, Unair telah telah menerima sebanyak 15 aduan melalui help center yang dibuka terkait kasus pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa berinisial G. Adapun fetish merupakan orang memiliki dorongan seksual yang berhubungan dengan benda mati.
"Kami telah menerima sebanyak 15 aduan terkait kasus tersebut melalui help center yang telah dibuka. Ini bagian dari komitmen kami untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut," ujar Suko, 1 Agustus 2020.
Advertisement
Pertimbangan Unair
![Kampus Unair](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0nVKCukzoKxDBmIGL7g5Z9vuLqw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1343702/original/061085900_1473707989-20160913-kampus-unair-surabaya.jpg)
Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo menyatakan, pihak keluarga G telah mengakui perbuatan anaknya dan menyesalinya. Pihak keluarga juga menerima keputusan yang diberikan pihak universitas kepada anaknya.
"Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai perguruan tinggi negeri yang mengusung nilai inti Excellence with Morality," ujar dia.
Polisi di Surabaya Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Fetish Kain Berkedok Riset
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HeCyPnpPQiExg7yb_VEicU13Va8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3021695/original/054686200_1578999812-14_Januari_2020-5_ok.jpg)
Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G. Sebelumnya tiga orang korban juga sudah diminta keterangan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Polda Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujar Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Fetish Kain di Kapuas, Kalimantan Tengah
![Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/e8rcn1WROP3IyPfgk9fhwpX1vqI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552725/original/034970700_1490944125-Penangkapan3.jpg)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G.
Penangkapan itu dilakukan tim gabungan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020. "Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat, (7/8/2020), seperti dikutip dari Antara.
Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish berinisial G dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Ditangkap di Kapuas, Dibawa ke Surabaya
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IF4Gd92yMnNH_Xwq3fjc713wgR4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3049823/original/000318600_1581597740-13_Februari_2020-4_ok.jpg)
Tim Gabungan bergerak menuju Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari dua polres tersebut berhasil mengamankan pelaku fetish kain jarik berkedok riset.
Pelaku G selanjutnya langsung dibawa ke Polres Kapuas dan bakal langsung diterbangkan Surabaya dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Pada saat ini pelaku fetish kain jarik berkedok riset sudah dilakukan rapid test atau tes cepat di RSUD Kapuas dengan hasil pengecekan nonreaktif (NR). Selanjutnya pelaku G dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xmp0IpxgaT9TyKtuA_9S2aBUQT8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3021776/original/005778600_1579004354-14_Januari_2020-6_ok.jpg)
Polisi menjerat pelaku fetish G dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset.
Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.
"Jadi, ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 7 Agustus 2020.
Terkini Lainnya
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Fetish Kain di Kapuas, Kalimantan Tengah
Ditangkap di Kalimantan, Polisi Bawa Pelaku Fetish Kain Berkedok Riset ke Surabaya
Polisi Jerat Pelaku Fetish Kain Berkedok Riset dengan Pasal Berlapis
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Unair Beri Sanksi DO kepada Terduga Pelaku Fetish Kain
Pertimbangan Unair
Polisi di Surabaya Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Fetish Kain Berkedok Riset
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Fetish Kain di Kapuas, Kalimantan Tengah
Ditangkap di Kapuas, Dibawa ke Surabaya
Dijerat Pasal Berlapis
Surabaya
Berita Surabaya
fetish
Fetish Kain Jarik
Fetish Kain
Polda Jatim
Polrestabes Surabaya
Rekomendasi
Polisi Gelar Patroli Skala Besar Jelang 1 Suro di Surabaya, Pastikan Keamanan dan Keterriban Terjaga
Polrestabes Surabaya Jaring 141 Tersangka pada Operasi Sikat Semeru 2024, Termasuk Gangster
Lima Remaja Anggota Gangster Diamankan Polisi Surabaya Saat Akan Tawuran
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat DKPP
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Gempa Letusan Dominasi Aktivitas Gunung Semeru, Warga Diimbau Waspada Potensi Awan Panas
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Polisi Gelar Patroli Skala Besar Jelang 1 Suro di Surabaya, Pastikan Keamanan dan Keterriban Terjaga
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti