, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum guru swasta berinisial NHB (40) yang telah melakukan dugaan kasus pencabulan terhadap delapan siswa-siswinya di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Wakasatreskrim, Kompol Ardian Satria Utomo, penangkapan tersangka berawal dari laporan orangtua murid yang anaknya menjadi korban pencabulan.
Advertisement
Baca Juga
"Kita mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya lebih dari satu orang. Yang teridentifikasi masih delapan orang. Korban laki-laki dan perempuan," tuturnya Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Ardian menambahkan, modus tersangka adalah dengan berpura-pura akan memeriksa kesehatan para korban. "Korban disuruh mandi dan kemudian diperiksa dengan stetoskop, para korban dipegang-pegang, dengan alasan mau dibersihkan," terangnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Unit Reskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat penipuan dan penggelapan. Polisi menangkap empat tersangka yang melakukan penggelapan 23 mobil rental di Surabaya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan Hukum
![(Foto: /Dian Kurniawan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PzAq9tKqeNucCzakJyfp4tqSALI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074832/original/020859500_1584000637-12_Maret_2020-4_ok.jpg)
Lebih lanjut, Ardian menuturkan, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di sekolah dan di rumah tersangka di salah satu perumahan. "Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pencabulan di rumahnya, dan di kamar mandi Sekolah," terang Ardian.
Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar 5 bulan. Saat ini, polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain, selain delapan anak-anak di bawah umur ini. "Bulan November 2019 hingga Maret terakhir," tambah Ardian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RIi No. 23 tahun 200w tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan palimg lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Terkini Lainnya
Polrestabes Surabaya Pamer 7 Juta Butir Pil Koplo Hasil Tangkapan Sejak Februari
Polrestabes Surabaya Tembak Begal Asal Malang
Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Narkoba 32 Kg Sabu-Sabu Selama 1,5 Bulan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tuntutan Hukum
Surabaya
Berita Surabaya
kasus pencabulan
Polrestabes Surabaya
Rekomendasi
Polisi Gelar Patroli Skala Besar Jelang 1 Suro di Surabaya, Pastikan Keamanan dan Keterriban Terjaga
Polrestabes Surabaya Jaring 141 Tersangka pada Operasi Sikat Semeru 2024, Termasuk Gangster
Lima Remaja Anggota Gangster Diamankan Polisi Surabaya Saat Akan Tawuran
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
TOPIK POPULER
Populer
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Istri Song Joong Ki, Katy Louise Saunders Hamil Anak Kedua
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Semangat Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Masuk Sekolah