uefau17.com

Tenri Ajeng Anisa Tetap Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik, Tak Terpengaruh Perdamaian Inara Rusli dan Virgoun - ShowBiz

, Jakarta Tenri Ajeng Anisa belum mencabut laporan polisinya terhadap Virgoun dan Inara Rusli terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Tenri, Milano Lubis, yang menyatakan bahwa kliennya belum membahas pencabutan laporan polisi di Polda Metro Jaya.

"Kalau dari kita belum ada rencana untuk mencabut laporan polisi. Belum ada pembicaraan damai dengan Virgoun dan Inara," ujar Milano Lubis ketika dihubungi awak media pada Rabu, 29 Mei 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Melanjutkan Proses

Milano menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terkait laporan yang dibuat oleh Tenri Ajeng Anisa. Meskipun Inara dan Virgoun telah sepakat untuk berdamai dan saling mencabut laporan polisi mereka, keputusan tersebut tidak mempengaruhi keputusan Tenri untuk tetap melanjutkan laporan polisinya. 

"Kita masih menunggu proses hukum saja," tambah Milano.

 

3 dari 4 halaman

Berdamai

Diketahui bahwa Inara Rusli resmi berdamai dengan Virgoun terkait laporan polisinya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Mei 2024. Perdamaian ini tercapai setelah Inara dan mantan suaminya mencapai kesepakatan dan menandatangani akta damai. 

Inara merasa lega setelah masalahnya dengan mantan suami bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini memungkinkannya untuk lebih fokus pada karir di dunia hiburan Tanah Air dan mengurus anaknya.

"Alhamdulillah sudah lega, sudah clear juga," tegas Inara.

 

4 dari 4 halaman

Laporan Polisi

Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Mei 2023. Laporan ini muncul setelah Inara Rusli mengunggah di media sosial tentang dugaan perselingkuhan Virgoun. 

Melalui kuasa hukumnya, Teguh Putra, Tenri menyangkakan Virgoun dan Inara dengan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 315 KUHP juncto Pasal 45 UU ITE.

Tenri Ajeng Anisa tetap teguh pada keputusannya untuk melanjutkan proses hukum. Hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa laporan tersebut akan dicabut, meskipun Virgoun dan Inara telah mencapai kesepakatan damai di antara mereka.

Dengan demikian, proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Tenri Ajeng Anisa terhadap Virgoun dan Inara Rusli akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat