uefau17.com

Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo, Tak Singgung Harta Gana-gini - ShowBiz

, Jakarta Kabar kurang mengenakan datang dari pasangan Shandy Aulia dan David Herbowo. Shandy dikabarkan menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan kabar itu. Dikatakan Djuyamto, Shandy tidak mencantumkan masalah harta gono-gini dalam gugatannya.

"Ya sesuai dengan petitum dalam gugatan yang didaftarkan ini, tidak ada mengenai harta gono gini tidak ada," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

"Inti pokoknya penggugat Nyimas Shandy Aulia ini menuntut agar perceraian di antara penggugat dan tergugat itu putus atau artinya minta cerai," sambung Djuyamto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diwakili Kuasa Hukum

Djuyamto mengungkapkan, Shandy Aulia mendaftar gugatan diwakili kuasa hukumnya. Gugatan Shandy terdaftar dengan nomor register 361/Pdt.G/PN Jakarta Selatan pada Selasa 11 April 2023.

"Tanggal 11 April 2023, hari Selasa memang dari data sistem informasi pengurusan perkara PN Jakarta Selatan itu ada perkara masuk. Didaftarkan atas nama penggugatnya David Herbowo. Gugatannya itu gugatan perceraian," jelas Djumyato.

 

3 dari 4 halaman

Jadwal Persidangan

Sementara ini, lanjut Djuyamto, pengadilan sudah menjadwalkan sidang cerai Shandy dan David. Pasutri itu akan menjalani sidang cerai perdana pada 3 Mei 2023 dengan dipimpin hakim Ahmad Suhail.

"Nah setelah di daftarkan, kemudian sudah di tetapkan hati itu juga majelis hakim nya yang diketuai oleh Pak Ahmad Suhail. Kemudian majelis yang ditunjuk sudah menetapkan hari sidangnya yaitu nanti hari Rabu, 3 Mei 2023. Itu sidang pertama," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Upaya Mediasi

Djuyamto menambahkan, upaya mediasi tentunya akan diutamakan pada sidang cerai perdana nanti. Namun hal itu tergantung apakah penggugat dan tergugat akan hadir atau tidak di sidang nanti.

"Nah tergantung, pada sidang pertama apakah para pihak hadir semua. Kalau hadir tentu kemudian diwajibkan untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Tapi misalkan salah satu pihak tidak hadir tentu majelis hakim akan memanggil lagi agar keduanya hadir," pungkas Djumyato. (M. Altaf Jauhar)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat